KABUPATEN SRAGEN

Meriahkan HUT ke-78 RI, Pemda Adakan Pemutihan Denda PBB

Dian Kurniati | Jumat, 28 Juli 2023 | 18:30 WIB
Meriahkan HUT ke-78 RI, Pemda Adakan Pemutihan Denda PBB

Program pemutihan pajak.

SRAGEN, DDTCNews – Guna memeriahkan HUT ke-78 Republik Indonesia, Pemkab Sragen menyelenggarakan program penghapusan denda atau pemutihan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Sragen menyatakan pembebasan denda PBB-P2 juga diberikan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat yang kesulitan membayar tunggakan pajak daerah.

"Dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan ke-78 RI di tahun 2023 ini, Pemerintah Kabupaten Sragen memberikan relaksasi pajak daerah," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bpkpdsragen, dikutip pada Jumat (28/7/2023).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Sragen Nomor 973/1015/025/VII/2023 mengenai insentif penghapusan denda PBB-P2.

Pembebasan denda ini didasarkan pada ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf a Perda Kabupaten Sragen 10/2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Momentum Wajib Pajak Melunasi Tunggakan PBB-P2

Pemberian insentif berlaku mulai dari 17 Juli hingga 17 Agustus 2023. Program pemutihan ini dapat dinikmati semua wajib pajak yang memiliki tunggakan. Dengan mengikuti program pemutihan, wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya saja.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Pemkab mengimbau wajib pajak untuk segera melunasi tunggakan sehingga pendapatan asli daerah (PAD) bisa lebih optimal. BPKPD pun menjelaskan periode pemutihan dapat menjadi momentum bagi wajib pajak untuk melunasi tunggakan PBB-P2.

"Kegiatan pembebasan denda tunggakan PBB-P2 ini tidak dilaksanakan pada setiap tahun," bunyi keterangan foto yang diunggah.

Pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan melalui setoran langsung di Bank Jateng, ATM Bank Jateng, internet banking Bank Jateng, petugas pemungut/bayan di desa, mobil keliling Bank Jateng, mobil keliling BPKPD, kantor pos, atau melalui semua e-wallet menggunakan QRIS. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP