DAYA SAING INVESTASI

Merger Pelindo, Jokowi Ingin Ongkos Logistik Semakin Kecil

Dian Kurniati | Kamis, 14 Oktober 2021 | 17:30 WIB
Merger Pelindo, Jokowi Ingin Ongkos Logistik Semakin Kecil

Presiden Joko Widodo. 

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan para menterinya terus menekan biaya logistik setelah empat BUMN pelabuhan melakukan merger menjadi PT Pelabuhan Indonesia atau Pelindo.

Jokowi mengatakan biaya logistik yang tinggi membuat daya saing Indonesia kalah dibandingkan dengan negara-negara lain. Menurutnya, penggabungan BUMN pelabuhan menjadi salah satu strategi agar biaya logistik lebih rendah.

"Apa yang ingin kita harapkan dari sini? Yang pertama, sekali lagi, biaya logistik kita bisa bersaing dengan negara-negara lain," katanya, Kamis (14/10/2021).

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Jokowi menuturkan biaya logistik pada negara kompetitor rata-rata sebesar 12%. Sementara itu, biaya logistik di Indonesia masih mencapai 23% sehingga masih tidak efisien.

Pemerintah terus membangun berbagai infrastruktur untuk mempermudah arus distribusi barang dan menurunkan biaya logistik. Adapun perintah penggabungan Pelindo I, Pelindo II, Pelindo III, dan Pelindo IV sudah disampaikan presiden sejak 7 tahun lalu.

Jokowi juga meminta Pelindo menjalin kerja sama dengan mitra di berbagai negara. Menurutnya, jaringan dan koneksi yang luas akan membuat produk-produk Indonesia lebih mudah terdistribusi ke berbagai belahan dunia.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

"Artinya apa? Produk-produk kita, barang-barang kita, bisa menjelajah ke mana-mana, masuk ke supply chain global. Gol-nya ke sana," ujarnya.

Presiden menambahkan penguatan sistem logistik akan menjadi modal penting bagi Indonesia untuk masuk ke dalam 8 besar negara dengan ekonomi terbesar di dunia. Menurutnya, proses merger akan terus dilanjutkan pada perusahaan-perusahaan kecil lainnya agar memiliki kekuatan yang lebih besar untuk bersaing. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi