Ilustrasi
BRIDGETOWN, DDTCNews - Pemerintah Barbados mempertimbangkan penerapan kebijakan baru yang merespons ketetapan pajak korporasi minimum global dengan tarif 15% pada Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).
Penasihat ekonomi Perdana Menteri Barbados, Avinash Persaud, mengatakan kebijakan-kebijakan baru perlu disiapkan untuk mencegah korporasi yang berdiri di Barbados berpindah ke luar negeri.
Persaud pun mengungkapkan salah satu kebijakan yang sedang dipertimbangkan oleh pemerintah adalah pemberian hibah kepada korporasi yang berinvestasi pada kegiatan penelitian dan pengembangan (research and development).
"Selama ini kita tidak bisa memberikan hibah karena kita tak punya dana untuk itu. Dengan tarif pajak minimum 15%, kita memiliki sumber daya untuk memberikan stimulus tersebut," ujar Persaud seperti dilansir barbadostoday.bb, dikutip Senin (23/8/2021).
Melalui negosiasi yang sedang berlangsung di Inclusive Framework, Persaud mengatakan pemerintah akan memperjuangkan posisi Barbados substance-based carve out pada Pilar 2.
Bila kesepakatan atas klausul mengenai substance-based carve out tersebut tidak memuaskan, barulah Barbados akan mempertimbangkan kebijakan-kebijakan lain termasuk pemberian insentif atas penelitian dan pengembangan.
Persaud mengatakan insentif atas kegiatan penelitian dan pengembangan adalah satu dari sekian banyak rencana cadangan yang dimiliki oleh pemerintah.
Untuk diketahui, tarif pajak korporasi yang berlaku di Barbados hanya sebesar 1,1% hingga 5,5%. Tarif pajak tertinggi sebesar 5,5% hanya berlaku terhadap korporasi dengan penghasilan kena pajak di atas BBD1 juta atau kurang lebih Rp7,1 miliar.
Barbados sendiri termasuk salah satu negara yang sempat tidak menyetujui proposal Pilar 1: Unified Approach dan Pilar 2 pada Juli 2021 bersama negara-negara anggota Inclusive Framework lainnya. Saat ini, Barbados telah menyetujui kedua proposal tersebut.
Adapun 6 negara yang masih belum menyetujui proposal 2 pilar antara lain Estonia, Hungaria, Irlandia, Kenya, Nigeria, dan Sri Lanka. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.