BARBADOS

Merespons Konsensus Pajak Minimum Global, Barbados Buat Kebijakan Baru

Muhamad Wildan | Sabtu, 28 Agustus 2021 | 07:00 WIB
Merespons Konsensus Pajak Minimum Global, Barbados Buat Kebijakan Baru

Ilustrasi

BRIDGETOWN, DDTCNews - Pemerintah Barbados mempertimbangkan penerapan kebijakan baru yang merespons ketetapan pajak korporasi minimum global dengan tarif 15% pada Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Penasihat ekonomi Perdana Menteri Barbados, Avinash Persaud, mengatakan kebijakan-kebijakan baru perlu disiapkan untuk mencegah korporasi yang berdiri di Barbados berpindah ke luar negeri.

Persaud pun mengungkapkan salah satu kebijakan yang sedang dipertimbangkan oleh pemerintah adalah pemberian hibah kepada korporasi yang berinvestasi pada kegiatan penelitian dan pengembangan (research and development).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

"Selama ini kita tidak bisa memberikan hibah karena kita tak punya dana untuk itu. Dengan tarif pajak minimum 15%, kita memiliki sumber daya untuk memberikan stimulus tersebut," ujar Persaud seperti dilansir barbadostoday.bb, dikutip Senin (23/8/2021).

Melalui negosiasi yang sedang berlangsung di Inclusive Framework, Persaud mengatakan pemerintah akan memperjuangkan posisi Barbados substance-based carve out pada Pilar 2.

Bila kesepakatan atas klausul mengenai substance-based carve out tersebut tidak memuaskan, barulah Barbados akan mempertimbangkan kebijakan-kebijakan lain termasuk pemberian insentif atas penelitian dan pengembangan.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Persaud mengatakan insentif atas kegiatan penelitian dan pengembangan adalah satu dari sekian banyak rencana cadangan yang dimiliki oleh pemerintah.

Untuk diketahui, tarif pajak korporasi yang berlaku di Barbados hanya sebesar 1,1% hingga 5,5%. Tarif pajak tertinggi sebesar 5,5% hanya berlaku terhadap korporasi dengan penghasilan kena pajak di atas BBD1 juta atau kurang lebih Rp7,1 miliar.

Barbados sendiri termasuk salah satu negara yang sempat tidak menyetujui proposal Pilar 1: Unified Approach dan Pilar 2 pada Juli 2021 bersama negara-negara anggota Inclusive Framework lainnya. Saat ini, Barbados telah menyetujui kedua proposal tersebut.

Adapun 6 negara yang masih belum menyetujui proposal 2 pilar antara lain Estonia, Hungaria, Irlandia, Kenya, Nigeria, dan Sri Lanka. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra