KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Merasa Dirugikan, Sri Lanka Tak Kunjung Setujui Pajak Minimum Global

Muhamad Wildan | Sabtu, 06 November 2021 | 07:00 WIB
Merasa Dirugikan, Sri Lanka Tak Kunjung Setujui Pajak Minimum Global

Ilustrasi.

COLOMBO, DDTCNews - Sri Lanka mengaku masih perlu lebih banyak waktu sebelum memutuskan untuk menyetujui proposal Pilar 1: Unified Approach dan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Pemerintah Sri Lanka memandang solusi 2 pilar yang telah disepakati oleh 136 yurisdiksi Inclusive Framework tersebut memiliki konsekuensi yang amat besar terhadap kebijakan-kebijakan pajak Sri Lanka.

Kedua proposal memang akan mengurangi urgensi untuk menurunkan tarif pajak atau memberikan insentif. Meski demikian, keberadaan pajak minimum global juga berpotensi membatasi ruang pemerintah dalam menarik investasi.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

"Investasi asing adalah bagian penting dari perekonomian kami. Bila kita mengenakan pajak 15% atas investasi asing, bagaimana mungkin kita akan menarik investasi di masa yang akan datang?" ujar Komisioner Inland Revenue Department H.M.W.C. Bandara, dikutip Senin (1/11/2021).

Bandara mengatakan masalah yang sejenis akibat pajak korporasi minimum global tak hanya dihadapi oleh Sri Lanka, melainkan juga negara-negara lain. Menurutnya, kebanyakan negara lebih memilih diam dan tidak bersuara seperti Sri Lanka.

Sri Lanka sendiri telah memberikan insentif tax holiday dengan durasi selama 40 tahun untuk korporasi multinasional yang berinvestasi pada Colombo Port City.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Dengan demikian, pajak korporasi minimum global dengan tarif 15% bukanlah ketentuan yang serta merta dapat disetujui oleh Sri Lanka dalam waktu singkat.

"Kebijakan perpajakan internasional adalah sesuatu yang kompleks. Meski demikian, mereka ingin segera memfinalisasi konsensus meski kami sesungguhnya masih memerlukan waktu untuk mempelajari kedua proposal," ujar Bandara seperti dilansir sundaytimes.lk.

Untuk diketahui, Sri Lanka adalah salah satu anggota Inclusive Framework yang belum menyetujui solusi 2 pilar yang diusung oleh OECD. Selain Sri Lanka, 3 negara yang belum menyetujui proposal Pilar 1 dan Pilar 2 adalah Pakistan, Kenya, dan Nigeria. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya