TAJUK

Menyambut Desentralisasi Fiskal 2.0

Redaksi DDTCNews | Rabu, 15 September 2021 | 11:45 WIB
Menyambut Desentralisasi Fiskal 2.0

Ilustrasi.

SITUASI yang dibangun pemerintah saat menyodorkan RUU HKPD kepada DPR adalah adanya urgensi redesain kebijakan desentralisasi fiskal. Urgensi tersebut dimunculkan bersamaan dengan hasil evaluasi 2 dekade pelaksanaan desentralisasi fiskal yang masih menyisakan beberapa tantangan.

Bukan sebagai upaya untuk melakukan resentralisasi. Setidaknya pernyataan itulah yang beberapa kali dilontarkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat membahas Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) dengan DPR.

Pemerintah menegaskan kembali desentralisasi fiskal yang diterapkan di Indonesia lebih mengarah pada desentralisasi dari sisi belanja (expenditure assignment). Sementara itu, sisi pendapatan (revenue assignment) masih relatif terfokus di pusat.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Pilihan desentralisasi yang menitikberatkan pada kewenangan belanja tersebut dilatarbelakangi adanya ketimpangan potensi antardaerah, efisiensi pemungutan, dan urgensi peran pusat dalam melaksanakan redistribusi.

Sebagai pendukung arah kebijakan tersebut, pemerintah juga menyampaikan diskursus terkini terkait dengan desentralisasi fiskal yang dikenal dengan Second Generation of Fiscal Federalism (SGFF). Fokus SGFF bukan pada sumber keuangan, melainkan output dan outcome yang ingin dicapai.

Ditambah lagi, pemerintah mengutip penilaian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2020 yang menyatakan walaupun angka kemandirian fiskal daerah masih cukup rendah, kualitas desentralisasi fiskal dikategorikan sangat baik.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Oleh karena itu, dalam RUU HKPD, fokus pemerintah lebih banyak pada penguatan disiplin belanja daerah dan penerapan target kinerja dalam transfer ke daerah. Sasarannya adalah mencapai tujuan bernegara, yakni pemerataan kesejahteraan di seluruh pelosok NKRI.

Pertanyaannya, apakah kemandirian fiskal daerah tidak lagi relevan?

Dalam laporan riset bertajuk Local Taxation: The Options and The Arguments yang ditulis Michael Ridge and Stephen Smith dinyatakan pengurangan ketergantungan pemerintah daerah pada dana transfer sangat penting untuk akan meningkatkan otonomi itu sendiri.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Nyatanya, selama 20 tahun terakhir, fiskal daerah tak kunjung mandiri. Melihat kondisi ini, agaknya pemerintah ingin mengubah arah kebijakan. Apalagi, UU Cipta Kerja – yang lebih banyak mengusung semangat kemudahan berusaha – telah disahkan.

Kapasitas daerah tetap diupayakan meningkat. Namun, dalam RUU HKPD, pemerintah mendorong local taxing power secara terukur dan hati-hati dengan tetap menjaga perekonomian. Artinya, pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) dijaga tetap sejalan dengan tujuan bernegara.

Pemerintah pusat terlihat ingin mengupayakan sinergi dan kolaborasi dengan pemerintah daerah. Pemerintah ingin mendudukkan kembali posisi transfer ke daerah serta PDRD merupakan satu-kesatuan dalam konteks pengaturan HKPD.

Baca Juga:
Kejaksaan Bantu Pemkab Pulihkan Keuangan Daerah Rp9,8 Miliar Tahun Ini

Hal ini juga sejalan dengan adanya usulan konsolidasi struktur PDRD, perluasan basis pajak seperti melalui opsen pajak, serta harmonisasi pengaturan sejalan dengan UU Cipta Kerja.

Dalam konsolidasi struktur PDRD, ada reklasifikasi 5 jenis pajak daerah berbasis konsumsi menjadi pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). Salah satu tujuannya adalah menyelaraskan objek pajak antara pajak pusat dan pajak daerah sehingga menghindari duplikasi pemungutan pajak.

Kemudian, opsen atas pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sebenarnya merupakan pengalihan dari bagi hasil pajak provinsi. Pemberian opsen pajak misalnya, ditujukan untuk meningkatkan kemandirian daerah tanpa menambah beban wajib pajak.

Baca Juga:
Tagih Utang PBB, Kejaksaan Berhasil Kumpulkan Rp767 Juta dari WP

Penambahan opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) untuk provinsi menjadi sumber penerimaan baru. Skema opsen pajak MBLB juga untuk memperkuat fungsi penerbitan izin dan pengawasan kegiatan pertambangan di daerah.

Penyederhanaan retribusi daerah dilakukan melalui rasionalisasi jumlah retribusi daerah menjadi 3 jenis, yakni jasa umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu. Rasionalisasi sejalan dengan implementasi UU Cipta Kerja untuk mendorong kemudahan berusaha dan penciptaan lapangan kerja.

Selain itu, dalam pengaturan PDRD, pemerintah pusat dapat menyesuaikan tarif. Pemerintah pusat juga melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap perda PDRD yang menghambat ekosistem investasi dan kemudahan dalam berusaha.

Baca Juga:
Opsen Berlaku Tahun Depan, Pemda se-Riau Teken Perjanjian Kerja Sama

Kolaborasi itu juga masuk dalam formulasi dana bagi hasil (DBH). Alokasi DBH pada daerah penghasil dan nonpenghasil yang terdampak eksternalitas negatif. Kinerja daerah dalam optimalisasi penerimaan dan pemulihan lingkungan akibat ekstraksi sumber daya alam (SDA) juga jadi acuan.

Sinergi dan kolaborasi yang dikedepankan pemerintah dalam RUU HKPD tentu saja patut diapresiasi. Langkah ini menjadi jalan tengah upaya optimalisasi tanpa memperlebar disparitas pendapatan antardaerah. Selain itu, biaya administrasi pajak juga lebih efektif.

OECD dalam Making Decentralisation Work: A Handbook for Policy-Makers juga menyatakan peningkatan disparitas pendapatan dan penurunan efektivitas biaya administrasi pajak dari otoritas menjadi beberapa risiko upaya peningkatan pendapatan asli daerah.

Adanya sinergi dan kolaborasi menjadikan risiko itu bisa diminimalisasi. Tujuan dari desentralisasi fiskal pun harapannya bisa terwujud. Seharusnya langkah ini tidak dilihat sebagai upaya untuk membatasi kewenangan pemerintah daerah. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra