KOTA BANJARMASIN

Menunggak Retribusi, 100 Toko Pedagang Pasar Bakal Disegel

Dian Kurniati | Jumat, 14 Februari 2020 | 14:40 WIB
Menunggak Retribusi, 100 Toko Pedagang Pasar Bakal Disegel

Ilustrasi.

BANJARMASIN, DDTCNews—Dinas Perdagangan dan Perindustrian Perdagin Kota Banjarmasin akan menjatuhkan sanksi kepada 100 pedagang pasar yang tidak membayar tunggakan retribusi pada akhir Februari 2020.

Kepala Bidang PSDP dan Pasar Dinas Perdagin Banjarmasin Ichrom M Tezar mengatakan nilai tunggakan para pedagang pasar itu mencapai ratusan juta rupiah. Rencananya, Perdagin akan memberikan sanksi berupa surat peringatan hingga penyegelan toko.

"Mudah-mudahan bisa tertagih semua karena kami kekurangan sumber daya manusia. Kami kalau bisa, tiga bulan menunggak sudah langsung disampaikan SP,” katanya, Jumat (14/2/2020).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Ichrom menjelaskan tunggakan retribusi itu terjadi sejak 2017 hingga 2019. Dia mengaku akan menyebar surat peringatan pertama (SP1) pekan ini, dan dilanjutkan dengan SP2 jika pedagang pasar tidak menghiraukan SP1.

Jika tetap belum membayar, Perdagin akan menerbitkan surat paksa untuk penyegelan toko pada pekan ketiga dan keempat bulan Februari. Penyegelan akan diprioritaskan pada toko dengan tunggakan terbesar, sekitar tiga unit di setiap pasar di Banjarmasin.

Sepanjang 2019, Pemkot diketahui telah menyegel 58 toko karena tidak membayar tunggakan retribusi. Namun setelah disegel, para pemilik toko mulai melunasi tunggakannya dengan cara mencicil.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Dilansir dari Klikkalsel.com, Ichrom berharap seluruh pedagang pasar bisa membayar semua tunggakannya tahun ini. Dia menargetkan penerimaan daerah dari retribusi pasar tahun ini bisa melebihi realisasi 2019 sebesar Rp7,3 miliar.

Ketentuan penyegelan toko pedagang pasar diatur dalam pasal 23 Perda No. 1/2016 tentang Retribusi Pelayanan Pasar.

Beleid itu menyebut penagihan retribusi dengan surat paksa dan penyegelan kios/los/bak dapat dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, setelah sebelumnya diberikan SP1 dan SP2. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?