KOTA BANJARMASIN

Menunggak Retribusi, 100 Toko Pedagang Pasar Bakal Disegel

Dian Kurniati | Jumat, 14 Februari 2020 | 14:40 WIB
Menunggak Retribusi, 100 Toko Pedagang Pasar Bakal Disegel

Ilustrasi.

BANJARMASIN, DDTCNews—Dinas Perdagangan dan Perindustrian Perdagin Kota Banjarmasin akan menjatuhkan sanksi kepada 100 pedagang pasar yang tidak membayar tunggakan retribusi pada akhir Februari 2020.

Kepala Bidang PSDP dan Pasar Dinas Perdagin Banjarmasin Ichrom M Tezar mengatakan nilai tunggakan para pedagang pasar itu mencapai ratusan juta rupiah. Rencananya, Perdagin akan memberikan sanksi berupa surat peringatan hingga penyegelan toko.

"Mudah-mudahan bisa tertagih semua karena kami kekurangan sumber daya manusia. Kami kalau bisa, tiga bulan menunggak sudah langsung disampaikan SP,” katanya, Jumat (14/2/2020).

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Ichrom menjelaskan tunggakan retribusi itu terjadi sejak 2017 hingga 2019. Dia mengaku akan menyebar surat peringatan pertama (SP1) pekan ini, dan dilanjutkan dengan SP2 jika pedagang pasar tidak menghiraukan SP1.

Jika tetap belum membayar, Perdagin akan menerbitkan surat paksa untuk penyegelan toko pada pekan ketiga dan keempat bulan Februari. Penyegelan akan diprioritaskan pada toko dengan tunggakan terbesar, sekitar tiga unit di setiap pasar di Banjarmasin.

Sepanjang 2019, Pemkot diketahui telah menyegel 58 toko karena tidak membayar tunggakan retribusi. Namun setelah disegel, para pemilik toko mulai melunasi tunggakannya dengan cara mencicil.

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Dilansir dari Klikkalsel.com, Ichrom berharap seluruh pedagang pasar bisa membayar semua tunggakannya tahun ini. Dia menargetkan penerimaan daerah dari retribusi pasar tahun ini bisa melebihi realisasi 2019 sebesar Rp7,3 miliar.

Ketentuan penyegelan toko pedagang pasar diatur dalam pasal 23 Perda No. 1/2016 tentang Retribusi Pelayanan Pasar.

Beleid itu menyebut penagihan retribusi dengan surat paksa dan penyegelan kios/los/bak dapat dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, setelah sebelumnya diberikan SP1 dan SP2. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global