KOTA BANJARMASIN

Menunggak Retribusi, 100 Toko Pedagang Pasar Bakal Disegel

Dian Kurniati | Jumat, 14 Februari 2020 | 14:40 WIB
Menunggak Retribusi, 100 Toko Pedagang Pasar Bakal Disegel

Ilustrasi.

BANJARMASIN, DDTCNews—Dinas Perdagangan dan Perindustrian Perdagin Kota Banjarmasin akan menjatuhkan sanksi kepada 100 pedagang pasar yang tidak membayar tunggakan retribusi pada akhir Februari 2020.

Kepala Bidang PSDP dan Pasar Dinas Perdagin Banjarmasin Ichrom M Tezar mengatakan nilai tunggakan para pedagang pasar itu mencapai ratusan juta rupiah. Rencananya, Perdagin akan memberikan sanksi berupa surat peringatan hingga penyegelan toko.

"Mudah-mudahan bisa tertagih semua karena kami kekurangan sumber daya manusia. Kami kalau bisa, tiga bulan menunggak sudah langsung disampaikan SP,” katanya, Jumat (14/2/2020).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Ichrom menjelaskan tunggakan retribusi itu terjadi sejak 2017 hingga 2019. Dia mengaku akan menyebar surat peringatan pertama (SP1) pekan ini, dan dilanjutkan dengan SP2 jika pedagang pasar tidak menghiraukan SP1.

Jika tetap belum membayar, Perdagin akan menerbitkan surat paksa untuk penyegelan toko pada pekan ketiga dan keempat bulan Februari. Penyegelan akan diprioritaskan pada toko dengan tunggakan terbesar, sekitar tiga unit di setiap pasar di Banjarmasin.

Sepanjang 2019, Pemkot diketahui telah menyegel 58 toko karena tidak membayar tunggakan retribusi. Namun setelah disegel, para pemilik toko mulai melunasi tunggakannya dengan cara mencicil.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Dilansir dari Klikkalsel.com, Ichrom berharap seluruh pedagang pasar bisa membayar semua tunggakannya tahun ini. Dia menargetkan penerimaan daerah dari retribusi pasar tahun ini bisa melebihi realisasi 2019 sebesar Rp7,3 miliar.

Ketentuan penyegelan toko pedagang pasar diatur dalam pasal 23 Perda No. 1/2016 tentang Retribusi Pelayanan Pasar.

Beleid itu menyebut penagihan retribusi dengan surat paksa dan penyegelan kios/los/bak dapat dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, setelah sebelumnya diberikan SP1 dan SP2. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN