KABUPATEN SUMEDANG

Menunggak Pajak, Dua Perusahaan Properti dan Tekstil Dapat 'Hadiah'

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 14 Maret 2020 | 08:00 WIB
Menunggak Pajak, Dua Perusahaan Properti dan Tekstil Dapat 'Hadiah'

Spanduk peringatan (foto: sumedangonline)

SUMEDANG, DDTCNews—Sebanyak dua perusahaan di kawasan Jatinangor mendapatkan spanduk peringatan bertuliskan ‘Objek Pajak Ini Belum Bayar Pajak Daerah’ dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bappenda Sumedang.

Kedua perusahaan tersebut antara lain PT Adhiloka Shobat Sewita--perusahaan pengembang--di Desa Hegarmanah, Kecamatan Jatinangor dan PT Natatex Prima Corporation--perusahaan tekstil--di Jl. Rancaekek, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang.

Adhiloka mempunyai tunggakan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) masa pajak 2019 sebesar Rp599,26 juta. Sementara Natatex menunggak PBB P2 masa pajak 2019 sebesar Rp237,44 juta.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Kabid Penegakan Peraturan Perundang-Undang Daerah Satpol PP Sumedang Deni Hanafiah mengaku pihaknya telah melakukan pemasangan spanduk pada perusahaan yang menunggak pajak tersebut.

“Kami ke sini memberikan semacam bantuan kepada pengelola atau manajemen. Bahwa perusahaan punya keterlambatan pembayaran pajak, setelah ada imbauan satu, dua, dan tiga, dan sampai sekarang tidak ada realisasi,” tuturnya, Jumat (13/03/2020).

Menurut Deni, peringatan itu masih ringan lantaran hanya pemasangan spanduk dengan ukuran 1×3 meter. Untuk itu, ia berharap pemilik perusahaan dapat segera membayar pajak sebelum mendapat peringatan yang lebih keras.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

“Sebetulnya ini masih ringan, cuman sebatas pemasang spanduk tidak bayar pajak, dan ini adalah sanksi moral untuk pemilik perusahaan,” ujarnya dilansir dari sumedang online.

Sementara itu, Kabid Perencaan dan Pengendalian pada Bappenda Kabupaten Sumedang Andri menyebutkan tindakan yang mereka lakukan merupakan tindak lanjut dari beberapa tahapan yang telah mereka lakukan sebelumnya.

“Untuk Adhiloka yang mengelola Skyland, kita sudah beberapa kali mengingatkan dan menemuinya tapi tidak ada tindak lanjut. Maka, sesuai dengan peraturan yang berlaku, kita melakukan pemasangan spanduk peringatan,” tuturnya.

Andri berharap pihak pengelola dapat segera memenuhi kewajiban perpajakannya untuk menghindari risiko bayar pajak yang lebih besar. Untuk diketahui, terdapat denda sebesar 2 persen per bulan jika perusahaan menunggak pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN