ADMINISTRASI PAJAK

Menu Profil DJP Online Tak Bisa Digunakan Wajib Pajak Sementara Waktu

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 Mei 2023 | 13:51 WIB
Menu Profil DJP Online Tak Bisa Digunakan Wajib Pajak Sementara Waktu

Tangkapan layar menu Profil pada DJP Online. 

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak tidak dapat menggunakan menu Profil pada DJP Online untuk sementara waktu.

Saat DDTCNews mengakses menu Profil pada DJP Online hari ini, Senin (29/5/2023) pukul 13.30 WIB, terdapat notifikasi singkat yang disampaikan otoritas. Menu Profil sedang dalam pemeliharaan oleh Ditjen Pajak (DJP).

“Menu Profil sedang dalam pemeliharaan. Anda tidak dapat menggunakan menu Profil untuk sementara waktu,” bunyi notifikasi tersebut.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, masih sesuai dengan notifikasi itu, wajib pajak dapat menghubungi kantor pelayanan pajak (KPP) administrasi. Seperti diketahui, menu Profil digunakan untuk melihat data wajib pajak yang telah terdaftar sebagai pengguna DJP Online.

Pada menu ini, wajib pajak dapat melihat profil lengkap, mengubah kata sandi (password), menambah/mengurangi fitur akses layanan di DJP Online. Menu Profil terdiri atas 3 bagian, yakni Data Profil, Ubah Kata Sandi, dan Aktivasi Fitur.

Adapun notifikasi mengenai pemeliharaan sistem tersebut muncul pada bagian Data Profil. Bagian ini salah satunya berisi data nomor handphone dan/atau alamat surat elektronik (email). Bagian ini sebenarnya sedang sering diakses wajib pajak, terlebih terkait dengan validasi NIK-NPWP.

Baca Juga:
Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Belum ada keterangan resmi dari DJP mengenai waktu yang dibutuhkan untuk pemeliharaan menu Profil pada DJP Online tersebut. Sebagai informasi, akhir pekan lalu, DJP juga tengah melakukan pemeliharaan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

Dengan adanya pemeliharaan infrastruktur TIK DJP tersebut, aplikasi e-registration tidak dapat diakses pada 26 Mei 2023 mulai pukul 18.00 WIB sampai dengan 28 Mei 2023 pukul 23.59 WIB. Simak ‘Pengumuman! Layanan e-Registration Tak Bisa Diakses Sampai Minggu’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru