PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Menu Download Surat Keterangan PPS akan Dimunculkan Lagi di DJP Online

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 Juli 2022 | 15:43 WIB
Menu Download Surat Keterangan PPS akan Dimunculkan Lagi di DJP Online

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berencana menghadirkan kembali fitur layanan pengunduhan (download) Surat Keterangan (Suket/SKet) keikutsertaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di laman DJP Online.

Kebijakan ini diambil otoritas untuk merespons masih banyaknya wajib pajak peserta PPS yang belum sempat mengunduh surat keterangan. Padahal, Suket PPS merupakan bukti keikutsertaan wajib pajak dalam PPS sesuai dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Karenanya, wajib pajak perlu menyimpan dokumen tersebut.

"Mohon kesediaannya menunggu ya. Menu tersebut [pengunduhan Suket PPS] akan dimunculkan kembali di DJP Online," cuit DJP melalui akun @kring_pajak, dikutip Selasa (12/7/2022).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Pernyataan otoritas di atas menjawab pertanyaan netizen yang kebingungan karena belum sempat menyimpan Suket PPS. Fitur layanan PPS sendiri memang sudah dihapus dari DJP Online setelah periode pelaksanaannya berakhir pada 30 Juni 2022 lalu.

Setelah 6 bulan penyelenggaraan PPS, wajib pajak sudah tidak berhak menyampaikan surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) kepada DJP.

"Kalau mau lihat tanda terima PPS kemarin di mana ya? Soalnya di DJP Online menunya sudah nggak ada," tanya seorang wajib pajak lewat Twitter.

Perlu diingat juga, ketika mendeklarasikan harta dan utang melalui PPS, harta dan utang tersebut diperlakukan sebagai perolehan harta baru dan utang baru sesuai dengan tanggal yang tertera dalam surat keterangan. Harta dan utang yang diungkap wajib pajak saat PPS harus dilaporkan dalam SPT Tahunan 2022. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Sabtu, 21 Desember 2024 | 12:01 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PPN Tetap Naik Jadi 12% Per Januari 2025, PPh Final UMKM Diperpanjang

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya