Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berencana menghadirkan kembali fitur layanan pengunduhan (download) Surat Keterangan (Suket/SKet) keikutsertaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di laman DJP Online.
Kebijakan ini diambil otoritas untuk merespons masih banyaknya wajib pajak peserta PPS yang belum sempat mengunduh surat keterangan. Padahal, Suket PPS merupakan bukti keikutsertaan wajib pajak dalam PPS sesuai dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Karenanya, wajib pajak perlu menyimpan dokumen tersebut.
"Mohon kesediaannya menunggu ya. Menu tersebut [pengunduhan Suket PPS] akan dimunculkan kembali di DJP Online," cuit DJP melalui akun @kring_pajak, dikutip Selasa (12/7/2022).
Pernyataan otoritas di atas menjawab pertanyaan netizen yang kebingungan karena belum sempat menyimpan Suket PPS. Fitur layanan PPS sendiri memang sudah dihapus dari DJP Online setelah periode pelaksanaannya berakhir pada 30 Juni 2022 lalu.
Setelah 6 bulan penyelenggaraan PPS, wajib pajak sudah tidak berhak menyampaikan surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) kepada DJP.
"Kalau mau lihat tanda terima PPS kemarin di mana ya? Soalnya di DJP Online menunya sudah nggak ada," tanya seorang wajib pajak lewat Twitter.
Perlu diingat juga, ketika mendeklarasikan harta dan utang melalui PPS, harta dan utang tersebut diperlakukan sebagai perolehan harta baru dan utang baru sesuai dengan tanggal yang tertera dalam surat keterangan. Harta dan utang yang diungkap wajib pajak saat PPS harus dilaporkan dalam SPT Tahunan 2022. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.