ISRAEL

Menteri Lingkungan Ini Kritisi Keputusan Kabinet Cabut Pajak Plastik

Redaksi DDTCNews | Jumat, 17 Februari 2023 | 10:00 WIB
Menteri Lingkungan Ini Kritisi Keputusan Kabinet Cabut Pajak Plastik

Menteri Perlindungan Lingkungan Israel Idit Silman. (tangkapan layar Youtube Idit Silman)

TEL AVIV, DDTCNews – Kabinet pemerintahan Israel di bawah Perdana Menteri Benjamin Netanyahu sepakat untuk mencabut aturan pajak atas peralatan makan berbahan plastik sekali pakai. Namun, Menteri Perlindungan Lingkungan Israel Idit Silman menyayangkan keputusan tersebut.

Idit Silman mengatakan pengenaan pajak atas peralatan makan berbahan plastik sekali pakai bertujuan untuk mengurangi tingkat konsumsi plastik di Israel. Dia berpendapat aturan atas pajak plastik sudah berdampak positif.

“Pajak ini telah menghasilkan pengurangan konsumsi yang signifikan [terhadap plastik]. Demi kesehatan masyarakat, pajak ini tidak boleh dihapuskan tanpa alternatif yang tepat,” ujarnya, dikutip dari Tax Notes Internasional: Volume 109 No. 6 No 5, Jumat (17/2/2023)

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Penerapan pajak atas peralatan makan berbahan plastik sekali pakai mulai diterapkan di Israel pada November 2021 dengan tarif 11 shekel Israel atau US$3.19 per kilogram. Kebijakan tersebut kemudian dikritik oleh para politikus sayap kanan Benjamin Netanyahu.

Latar belakang penerapan pajak ini dibuat untuk menekan tingkat konsumsi peralatan makan sekali pakai. Idit Silman mengatakan penerapan pajak tersebut terbukti menekan tingkat konsumsi peralatan makan berbahan plastik sekali pakai.

Namun, laporan pemerintah pada November 2021 menunjukan penggunaan peralatan makan berbahan plastik sekali pakai sering digunakan mayoritas populasi di Israel. Adapun pengguna terbanyak yaitu keluarga ekonomi menengah kebawah.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Dengan kondisi tersebut, penerapan pajak dinilai membebani masyarakat. Alhasil, pada 1 Januari 2023, Menteri Keuangan Israel Bezalel Smotrich meminta stafnya untuk mempersiapkan pencabutan aturan tersebut.

Perundingan untuk mencabut aturan tersebut dilakukan pada 29 Januari 2023. Smotrich mengatakan jajaran kabinet telah setuju untuk mencabut aturan pajak tersebut. (Sabian Hansel/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?