KEBIJAKAN PAJAK

Menteri Investasi Bahlil: Smelter NPI Tak Lagi Dapat Tax Holiday

Muhamad Wildan | Selasa, 19 Maret 2024 | 11:11 WIB
Menteri Investasi Bahlil: Smelter NPI Tak Lagi Dapat Tax Holiday

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia di Istana Negara, Jakarta, Rabu (13/3/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyatakan pemerintah tidak akan lagi memberikan fasilitas tax holiday terhadap penanaman modal terkait smelter untuk produksi nickel pig iron (NPI).

Menurut Bahlil, tax holiday tidak lagi layak untuk diberikan mengingat kandungan logam dari NPI hanyalah sebesar 60%.

"Nikel kita enggak boleh sampai 60%, sekarang NPI tidak lagi diberi tax holiday," katanya, dikutip pada Selasa (19/3/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Namun, lanjut Bahlil, pemerintah akan tetap memberikan insentif terhadap investasi pembangunan smelter yang menghasilkan produk nikel dengan kandungan logam minimal 80%.

"Kami ingin hilirisasi ini manfaatnya dirasakan oleh semuanya di Indonesia. Minimal 80%, kami akan buat ke sana nanti pohon industrinya," tuturnya.

Sebagai informasi, fasilitas tax holiday diberikan selama 5 tahun hingga 20 tahun terhadap wajib pajak badan yang melakukan penanaman modal baru pada industri pionir.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 130/2020 mendefinisikan industri pionir sebagai industri yang memiliki yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.

Industri pionir dimaksud antara lain:

  • Industri logam dasar hulu besi baja atau bukan besi baja tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi;
  • Industri pemurnian atau pengilangan migas tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi;
  • Industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi, gas alam, dan/atau batubara tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi;
  • Industri kimia dasar organik yang bersumber dari hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi;
  • Industri kimia dasar anorganik tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi;
  • Industri bahan baku utama farmasi tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi;
  • Industri pembuatan peralatan iradiasi, elektromedikal, atau elektroterapi;
  • Industri pembuatan komponen utama peralatan elektronika atau telematika;
  • Industri pembuatan mesin dan komponen utama mesin;
  • Industri pembuatan komponen robotik yang mendukung industri pembuatan mesin-mesin manufaktur;
  • Industri pembuatan komponen utama mesin pembangkit tenaga listrik;
  • Industri pembuatan kendaraan bermotor dan komponen utama kendaraan bermotor;
  • Industri pembuatan komponen utama kapal;
  • Industri pembuatan komponen utama kereta api;
  • Industri pembuatan komponen utama pesawat terbang dan aktivitas penunjang industri dirgantara;
  • Industri pengolahan berbasis hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan yang menghasilkan bubur kertas (pulp) tanpa atau beserta turunannya;
  • Infrastruktur ekonomi; atau
  • Ekonomi digital yang mencakup aktivitas pengolahan data, hosting, dan kegiatan yang berhubungan dengan itu.

Industri pionir dalam PMK 130/2020 diperinci lebih lanjut dalam Peraturan BKPM 7/2020. Secara umum, terdapat 185 KBLI yang tercantum dalam peraturan BKPM tersebut.

Untuk memanfaatkan tax holiday, wajib pajak perlu mengajukan permohonan secara daring lewat online single submission (OSS). Pemberian tax holiday dilakukan oleh menteri investasi/kepala BKPM atas nama menteri keuangan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra