IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Menteri Basuki Ungkap 2.086 Hektare Lahan di IKN Masih Bermasalah

Muhamad Wildan | Senin, 03 Juni 2024 | 14:11 WIB
Menteri Basuki Ungkap 2.086 Hektare Lahan di IKN Masih Bermasalah

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (kiri) bersama Wamen ATR/Waka BPN Raja Juli Antoni (kanan) memberikan keterangan kepada media terkait keputusan presiden tentang pemberhentian dengan hormat Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita IKN dan Dhony Rahajoe sebagai Wakil Kepala Otorita IKN di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (3/6/2024). Presiden Joko Widodo secara resmi mengangkat Menteri PUPR Basuki Hadimuljono sebagai Plt Kepala Otorita IKN dan Wamen ATR/ Waka BPN Raja Juli Antoni sebagai Plt Wakil Kepala Otorita IKN. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri PUPR yang juga menjabat sebagai Plt Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono mengatakan ada sekitar 2.086 hektare lahan di IKN yang masih bermasalah.

Sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Basuki mengatakan masalah pada 2.086 hektare lahan tersebut perlu diselesaikan agar investor bisa menanamkan modalnya di IKN.

"Yang masih perlu dipercepat adalah investasi, semuanya karena status tanah belum jelas dan kerja samanya belum jelas. Untuk itulah, kami tugasnya khusus percepatan tadi," ujar Basuki, Senin (3/6/2024).

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Menurut Basuki, pihaknya akan melakukan pembebasan atas 2.086 hektare lahan tersebut setelah dilakukan penanganan dampak sosial kemasyarakatan atau PDSK bagi penduduk di atas lahan tersebut.

"Itu harus kita laksanakan segera. Arahan Pak Presiden, dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Kalau bisa diselesaikan dengan tetap di situ pembangunan, oke. Kalau tidak, IKN yang akan ngalah," ujar Basuki.

Dengan PDSK, Basuki menjamin pihaknya tidak akan serta merta menggusur hunian warga yang berdiri di atas lahan IKN. "Belum tentu [digusur], tergantung nanti penyelesaiannya. Kalau PDSK mereka terima, ya tetap kita berikan kepada warga. Kalau masih belum bisa, IKN yang mengalihkan. Kepentingan warga harus diutamakan," ujar Basuki.

Baca Juga:
Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Untuk diketahui, aspek pertanahan di IKN diatur dalam UU 3/2022 tentang Ibu Kota Negara s.t.d.d UU 21/2023 dan diatur lebih lanjut dalam PP 12/2023. Merujuk pada UU 3/2022 s.t.d.d UU 21/2023, tanah di IKN terdiri dari 4 jenis, yakni tanah BMN, tanah barang milik otorita, tanah milik masyarakat, dan tanah negara.

Tanah yang merupakan BMN adalah tanah yang terkait dengan penyelenggaraan urusan pemerintah pusat dan diberikan hak pakai. Adapun tanah barang milik otorita adalah tanah yang tidak terkait dengan penyelenggaraan pemerintah pusat dan hak pengelolaannya diberikan ke Otorita IKN.

Selanjutnya, tanah milik masyarakat, adalah tanah dengan hak atas tanah berupa hak milik, HGU, HGB, hak pakai, dan tanah yang dikuasai oleh pihak yang berhak sesuai ketentuan pertanahan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Jumat, 18 Oktober 2024 | 18:30 WIB KOREA SELATAN

Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:30 WIB KINERJA INVESTASI

Belum Akhir 2024, BKPM Capai Target Realisasi Investasi Sesuai Renstra

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN