Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengusulkan formula baru penghitungan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan bermotor.
Dalam usulan yang disampaikan kepada Kemenkeu, penghitungan PPnBM tidak lagi berbasis tipe kendaraan, ukuran mesin, dan peranti penggerak. Pajak akan dihitung berdasarkan pada hasil pengujian emisi karbondioksida (CO2) dan volume silinder (ukuran mesin).
Batas emisi terendah diusulkan sebesar 150 gram per kilometer dengan batas tertinggi 250 gram per kilometer. Adapun, PPnBM yang berlaku dengan rentang 0%-50% berdasarkan emisi gas buang yang dihasilkan.
Semakin rendah emisi dan volume mesin, sambungnya, pajak yang dibayarkan semakin murah. Pemerintah juga akan memberikan perlakuan khusus berupa pajak yang lebih rendah untuk kendaraan komersial serta kendaraan yang masuk program emisi karbon rendah (low carbon emission vehicle/LCEV).
Selain itu, insentif juga akan diberikan kendaraan bermotor hemat bahan bakar dan harga terjangkau. PPnBM yang berlaku untuk jenis kendaraan ini berkisar antara 0% hingga 30%. Formula-formula ini diperlukan untuk mendorong pertumbuhan industri otomotif.
“Insentif fiskal diperlukan dalam upaya mendorong investasi dan pertumbuhan sektor manufaktur,” katanya dalam keterangan tertulis, Senin (1/10/2018).
Formula baru ini, menurutnya, dapat menjadi insentif bagi pelaku usaha untuk masuk ke bisnis manufaktur mobil listrik dan sedan. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan produksi hingga ekspor ke pasar internasional.
"Kami sedang menggenjot produksi sedan untuk memperluas pasar ekspor. Apalagi industri otomotif memang berorientasi ekspor dan prioritas dalam penerapan revolusi industri 4.0. Kami juga sedang fokus pada pengembangan produksi kendaraan listrik,” jelasnya. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.