PAJAK PENJUALAN

Menperin Usul PPnBM Mobil Sedan Dihapus

Redaksi DDTCNews | Kamis, 08 Februari 2018 | 17:48 WIB
Menperin Usul PPnBM Mobil Sedan Dihapus

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah mengajukan draf penghapusan mobil sedan sebagai kendaraan mewah kepada Kementerian Keuangan. Hal ini akan berdampak pada penurunan realisasi penerimaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengakui ingin mengubah skema pajak terhadap industri otomotif, termasuk PPnBM. Menurutnya penghapusan PPnBM bisa mendorong produksi dan pasar mobil sedan di Indonesia semakin besar.

“Usulan ini menjadi peluang bagi Indonesia, khususnya terhadap ekspor otomotif, sehingga pasar mobil sedan di Indonesia semakin besar. Lalu mobil sedan nantinya tidak lagi menjadi kendaraan mewah,” ujarnya di Hotel Raffles Jakarta Selatan, Kamis (8/2).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) periode tahun 2017-2019 itu mengakui draf usulan sudah masuk ke Kementerian Keuangan sejak tahun lalu. Hingga saat ini, Kemenperin masih berdiskusi mengenai usulan itu dengan Kementerian Keuangan.

Airlangga pun memprediksi usulan penghapusan mobil sedan dari pengkategorian kendaraan mewah akan rampung pada bulan Maret 2018. “Usulan itu mungkin bisa diselesaikan pada triwulan pertama tahun 2018,” paparnya.

Sementara itu, pertumbuhan penerimaan PPnBM pada tahun 2017 mengalami kenaikan hingga 16%. Pertumbuhan penerimaan PPnBM dari tahun 2012-2015 selalu naik, hanya pada tahun 2016 saja yang turun drastis.

Menperin justru ingin menghapus pengkategorian mobil sedan sebagai kendaraan mewah dan usulan itu pun akan melemahkan penerimaan PPnBM tahun 2018, jika benar kebijakan itu diterapkan dalam waktu dekat. Pasalnya, realisasi penerimaan PPN pada tahun 2017 justru baru pulih.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

Jumat, 20 Desember 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Insentif Cuma untuk Mobil Listrik dan Hybrid, Ternyata Ini Alasannya

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:01 WIB KURS PAJAK 18 DESEMBER 2024 - 24 DESEMBER 2024

Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?