Seorang pegawai memberikan informasi kepada pengemudi sebelum melakukan test drive sebuah mobil listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) PLN di Dumai, Riau, Jumat (31/3/2023). ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/foc.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengaku telah menetapkan keputusan menteri yang memuat daftar mobil listrik dan bus listrik yang memenuhi syarat tingkat komponen dalam negeri (TKDN).
Keputusan yang dimaksud adalah Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1641/2023 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Roda Empat Tertentu dan KBLBB Bus Tertentu yang Memenuhi Kriteria Nilai TKDN yang Atas Penyerahannya Dapat Memanfaatkan PPN DTP Tahun Anggaran 2023.
"Kriteria nilai TKDN memperhatikan keselarasan dengan Perpres 55/2019 serta roadmap program percepatan KBLBB dari Kemenperin," tulis Kemenperin dan Kementerian Keuangan dalam keterangan resminya, dikutip Senin (3/4/2023).
Dengan berlakunya fasilitas PPN DTP atas mobil listrik dan bus listrik, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Taufiek Bawazier berharap minat masyarakat untuk membeli kendaraan bermotor listrik meningkat.
"Pemerintah berharap minat masyarakat untuk membeli kendaraan listrik meningkat, dan mendukung penciptaan ekosistem kendaraan listrik di Tanah Air. Dalam tahap awal diperkirakan sebanyak 35.862 unit mobil listrik dan 138 unit bus listrik pada tahun 2023," ujar Taufiek.
Guna memastikan pemenuhan TKDN oleh produsen, Ditjen ILMATE akan melakukan pengawasan lewat lembaga verifikasi independen yang telah ditunjuk. Bila TKDN tak terpenuhi, Ditjen ILMATE memberikan sanksi penghapusan dari daftar kendaraan bermotor listrik yang mendapatkan insentif PPn DTP.
Untuk diketahui, pemerintah memberikan insentif PPN DTP sebesar 10% atas penyerahan mobil dan bus listrik dengan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) sebesar 40%. Dengan insentif ini, tarif PPN yang ditanggung pembeli mobil dan bus listrik hanya 1%.
Untuk bus listrik dengan TKDN sebesar 20% hingga kurang dari 40%, PPN DTP yang diberikan sebesar 5%. Alhasil, PPN yang ditanggung pembeli hanya menjadi 6%.
Selain harus memenuhi ketentuan TKDN, mobil listrik dan bus listrik yang memenuhi TKDN harus ditetapkan oleh Kementerian Perindustrian.
"KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN ... ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian," bunyi Pasal 3 ayat (3) PMK 38/2023.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.