BERITA PAJAK HARI INI

Menkominfo Sentil Facebook Soal Pembayaran Pajaknya di Indonesia

Redaksi DDTCNews | Selasa, 08 Mei 2018 | 09:29 WIB
Menkominfo Sentil Facebook Soal Pembayaran Pajaknya di Indonesia

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Selasa (8/5), berita datang dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang menuntun Facebook untuk memperbaiki kepatuhannya terhadap pembayaran pajak atas operasionalnya di Indonesia, serta menjadi bentuk usaha tetap (BUT). Hal itu disampaikan Kominfo saat menerima perwakilan Facebook Asia Pasifik di Kantor Kominfo, Jakarta, Senin (7/5).

Kabar selanjutnya datang dari Ditjen Pajak yang berupaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak dengan mempermdah akses terhadap layanan pelaporan pajak. Salah satu upayanya yaitu dengan menggandeng 4 aplikasi layanan pelaporan menggunakan e-filing.

Berikut ringkasannya:

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah
  • Belum BUT, Facebook Tak Kena Tindakan Hukum:

Menteri Kominfo Rudiantara mengatakan kantor Facebook Indonesia sebetulnya masih berupa perusahaan layanan, bukan menangani bisnis, sehingga Facebook belum secara resmi membayar pajak pendapatan di Indonesia. Pasalnya hingga kini Facebook masih belum BUT, maka Facebook belum bisa dikenakan tindakan hukum.

  • DJP Gandeng 4 Aplikasi e-Filing:

Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan otoritas pajak akan semakin mengembangkan sinergi dengan instansi luar, khususnya dengan platform teknologi informasi seperti Application Service Provider (ASP), sehingga membantu wajib pajak untuk melapor dan membayar pajak, bahkan bisa membuat NPWP lebih mudah. Adapun 4 aplikasi yang menjadi mitra adalah OnlinePajak, BRI, Pajakku dan Sarana Prima Telematika.

  • Baru 4 Bulan, Realisasi PNBP 40%:

Direktur PNBP Ditjen Anggaran Mariatul Aini menjelaskan tren perbaikan itu sudah terjadi sejak tahun lalu dengan realisasi PNBP mencapai Rp308,6 triliun atau 118,5% dari target APBNP 2017 sebesar Rp260,2 triliun. Tingginya realisasi PNBP pada 4 bulan pertama 2018, disebabkan karena perbaikan harga komoditas dan lonjakan harga minyak mentah Indonesia. Walaupun lonjakan harga minyak melebihi asumsi dalam APBN 2018 dan akan berdampak pada membengkaknya subsidi, tapi penerimaannya memberi dampak positif.

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran
  • Sri Mulyani akan Stabilkan Harga Pangan:

Menkeu Sri Mulyani mengatakan konsumsi rumah tangga sangat sensitif terhadap kenaikan harga, salah satunya kenaikan harga pangan. Menurutnya pemerintah akan menstabilkan harga dengan menjaga pasokan pangan. Mengingat, sektor makanan dan minuman selain restoran, berkontribusi sebanyak 40% terhadap konsumsi rumah tangga.

  • Pemerintah Harus Pilih Rupiah atau Pertumbuhan Ekonomi:

Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan realisasi pertumbuhan ekonomi triwulan pertama 2018 setara 5,06% menyulitkan pemerintah mengejar target pertumbuhan ekonomi setinggi 5,4%. Menurutnya pemerintah harus memilih, antara menjaga pertumbuhan ekonomi atau menjaga stabilitas mata uang rupiah.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN