BERITA PAJAK HARI INI

Menkominfo Sentil Facebook Soal Pembayaran Pajaknya di Indonesia

Redaksi DDTCNews | Selasa, 08 Mei 2018 | 09:29 WIB
Menkominfo Sentil Facebook Soal Pembayaran Pajaknya di Indonesia

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Selasa (8/5), berita datang dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang menuntun Facebook untuk memperbaiki kepatuhannya terhadap pembayaran pajak atas operasionalnya di Indonesia, serta menjadi bentuk usaha tetap (BUT). Hal itu disampaikan Kominfo saat menerima perwakilan Facebook Asia Pasifik di Kantor Kominfo, Jakarta, Senin (7/5).

Kabar selanjutnya datang dari Ditjen Pajak yang berupaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak dengan mempermdah akses terhadap layanan pelaporan pajak. Salah satu upayanya yaitu dengan menggandeng 4 aplikasi layanan pelaporan menggunakan e-filing.

Berikut ringkasannya:

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini
  • Belum BUT, Facebook Tak Kena Tindakan Hukum:

Menteri Kominfo Rudiantara mengatakan kantor Facebook Indonesia sebetulnya masih berupa perusahaan layanan, bukan menangani bisnis, sehingga Facebook belum secara resmi membayar pajak pendapatan di Indonesia. Pasalnya hingga kini Facebook masih belum BUT, maka Facebook belum bisa dikenakan tindakan hukum.

  • DJP Gandeng 4 Aplikasi e-Filing:

Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan otoritas pajak akan semakin mengembangkan sinergi dengan instansi luar, khususnya dengan platform teknologi informasi seperti Application Service Provider (ASP), sehingga membantu wajib pajak untuk melapor dan membayar pajak, bahkan bisa membuat NPWP lebih mudah. Adapun 4 aplikasi yang menjadi mitra adalah OnlinePajak, BRI, Pajakku dan Sarana Prima Telematika.

  • Baru 4 Bulan, Realisasi PNBP 40%:

Direktur PNBP Ditjen Anggaran Mariatul Aini menjelaskan tren perbaikan itu sudah terjadi sejak tahun lalu dengan realisasi PNBP mencapai Rp308,6 triliun atau 118,5% dari target APBNP 2017 sebesar Rp260,2 triliun. Tingginya realisasi PNBP pada 4 bulan pertama 2018, disebabkan karena perbaikan harga komoditas dan lonjakan harga minyak mentah Indonesia. Walaupun lonjakan harga minyak melebihi asumsi dalam APBN 2018 dan akan berdampak pada membengkaknya subsidi, tapi penerimaannya memberi dampak positif.

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara
  • Sri Mulyani akan Stabilkan Harga Pangan:

Menkeu Sri Mulyani mengatakan konsumsi rumah tangga sangat sensitif terhadap kenaikan harga, salah satunya kenaikan harga pangan. Menurutnya pemerintah akan menstabilkan harga dengan menjaga pasokan pangan. Mengingat, sektor makanan dan minuman selain restoran, berkontribusi sebanyak 40% terhadap konsumsi rumah tangga.

  • Pemerintah Harus Pilih Rupiah atau Pertumbuhan Ekonomi:

Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan realisasi pertumbuhan ekonomi triwulan pertama 2018 setara 5,06% menyulitkan pemerintah mengejar target pertumbuhan ekonomi setinggi 5,4%. Menurutnya pemerintah harus memilih, antara menjaga pertumbuhan ekonomi atau menjaga stabilitas mata uang rupiah.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 09:08 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

Sabtu, 21 Desember 2024 | 12:01 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PPN Tetap Naik Jadi 12% Per Januari 2025, PPh Final UMKM Diperpanjang

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra