KEBIJAKAN PAJAK

Menko Muhadjir Sebut Uang Pajak Bantu Jutaan Masyarakat Tidak Mampu

Dian Kurniati | Minggu, 13 Maret 2022 | 08:30 WIB
Menko Muhadjir Sebut Uang Pajak Bantu Jutaan Masyarakat Tidak Mampu

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy. 

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menyebut pajak telah membantu jutaan masyarakat yang tidak mampu di Indonesia.

Muhadjir mengatakan pemerintah selama ini telah membelanjakan uang pajak untuk berbagai skema bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat tidak mampu. Kebutuhan dana bansos tersebut bahkan meningkat signifikan selama pandemi Covid-19.

"Dengan pajak inilah kita bisa melakukan subsidi silang kepada saudara-saudara kita, warga negara Indonesia yang tidak mampu, dalam berbagai macam skema bantuan sosial," katanya, dikutip pada Minggu (13/3/2022).

Baca Juga:
Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Muhadjir menuturkan pemerintah memiliki skema bansos untuk membantu jutaan masyarakat berpenghasilan rendah. Skema bansos itu antara lain berupa program keluarga harapan (PKH) dan bantuan pangan nontunai (BPNT).

Skema bansos kemudian berkembang selama pandemi Covid-19. Misal, bantuan sosial tunai (BST) dan bantuan langsung tunai (BLT) dana desa. Bantuan lain yang juga tidak kalah penting adalah skema pembebasan premi BPJS Kesehatan yang menyasar 130 juta masyarakat.

"Itu semua adalah berkat dari kesungguhan para wajib pajak untuk membayar dan menunaikan tugasnya," ujarnya.

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Muhadjir menilai masyarakat yang termasuk dalam wajib pajak perlu bersyukur karena diberikan kemampuan untuk memperoleh penghasilan lebih tinggi. Rasa syukur itu misalnya dapat diungkapkan melalui taat membayar dan melaporkan pajak dengan benar.

Dia mengaku telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021 melalui e-filing. Dia pun mengajak wajib pajak segera mengikuti jejaknya sebelum periodenya berakhir.

Sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2022.

Baca Juga:
DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Sementara itu, untuk wajib pajak badan, pelaporan SPT tahunan dilakukan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2022.

"Itulah bentuk falsafah gotong royong yang kita warisi sejak dulu, sejak nenek moyang kita. Ini adalah suatu cara yg paling baik, dengan taat bayar pajak, betul menyampaikan pajaknya, dan tepat waktu," jelas Muhadjir. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT