KEBIJAKAN PAJAK

Menko Muhadjir Sebut Uang Pajak Bantu Jutaan Masyarakat Tidak Mampu

Dian Kurniati | Minggu, 13 Maret 2022 | 08:30 WIB
Menko Muhadjir Sebut Uang Pajak Bantu Jutaan Masyarakat Tidak Mampu

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy. 

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menyebut pajak telah membantu jutaan masyarakat yang tidak mampu di Indonesia.

Muhadjir mengatakan pemerintah selama ini telah membelanjakan uang pajak untuk berbagai skema bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat tidak mampu. Kebutuhan dana bansos tersebut bahkan meningkat signifikan selama pandemi Covid-19.

"Dengan pajak inilah kita bisa melakukan subsidi silang kepada saudara-saudara kita, warga negara Indonesia yang tidak mampu, dalam berbagai macam skema bantuan sosial," katanya, dikutip pada Minggu (13/3/2022).

Baca Juga:
PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Muhadjir menuturkan pemerintah memiliki skema bansos untuk membantu jutaan masyarakat berpenghasilan rendah. Skema bansos itu antara lain berupa program keluarga harapan (PKH) dan bantuan pangan nontunai (BPNT).

Skema bansos kemudian berkembang selama pandemi Covid-19. Misal, bantuan sosial tunai (BST) dan bantuan langsung tunai (BLT) dana desa. Bantuan lain yang juga tidak kalah penting adalah skema pembebasan premi BPJS Kesehatan yang menyasar 130 juta masyarakat.

"Itu semua adalah berkat dari kesungguhan para wajib pajak untuk membayar dan menunaikan tugasnya," ujarnya.

Baca Juga:
Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Muhadjir menilai masyarakat yang termasuk dalam wajib pajak perlu bersyukur karena diberikan kemampuan untuk memperoleh penghasilan lebih tinggi. Rasa syukur itu misalnya dapat diungkapkan melalui taat membayar dan melaporkan pajak dengan benar.

Dia mengaku telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021 melalui e-filing. Dia pun mengajak wajib pajak segera mengikuti jejaknya sebelum periodenya berakhir.

Sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2022.

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Sementara itu, untuk wajib pajak badan, pelaporan SPT tahunan dilakukan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2022.

"Itulah bentuk falsafah gotong royong yang kita warisi sejak dulu, sejak nenek moyang kita. Ini adalah suatu cara yg paling baik, dengan taat bayar pajak, betul menyampaikan pajaknya, dan tepat waktu," jelas Muhadjir. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!