KEBIJAKAN PAJAK

Menko Muhadjir Sebut Uang Pajak Bantu Jutaan Masyarakat Tidak Mampu

Dian Kurniati | Minggu, 13 Maret 2022 | 08:30 WIB
Menko Muhadjir Sebut Uang Pajak Bantu Jutaan Masyarakat Tidak Mampu

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy. 

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menyebut pajak telah membantu jutaan masyarakat yang tidak mampu di Indonesia.

Muhadjir mengatakan pemerintah selama ini telah membelanjakan uang pajak untuk berbagai skema bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat tidak mampu. Kebutuhan dana bansos tersebut bahkan meningkat signifikan selama pandemi Covid-19.

"Dengan pajak inilah kita bisa melakukan subsidi silang kepada saudara-saudara kita, warga negara Indonesia yang tidak mampu, dalam berbagai macam skema bantuan sosial," katanya, dikutip pada Minggu (13/3/2022).

Baca Juga:
Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Muhadjir menuturkan pemerintah memiliki skema bansos untuk membantu jutaan masyarakat berpenghasilan rendah. Skema bansos itu antara lain berupa program keluarga harapan (PKH) dan bantuan pangan nontunai (BPNT).

Skema bansos kemudian berkembang selama pandemi Covid-19. Misal, bantuan sosial tunai (BST) dan bantuan langsung tunai (BLT) dana desa. Bantuan lain yang juga tidak kalah penting adalah skema pembebasan premi BPJS Kesehatan yang menyasar 130 juta masyarakat.

"Itu semua adalah berkat dari kesungguhan para wajib pajak untuk membayar dan menunaikan tugasnya," ujarnya.

Baca Juga:
Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Muhadjir menilai masyarakat yang termasuk dalam wajib pajak perlu bersyukur karena diberikan kemampuan untuk memperoleh penghasilan lebih tinggi. Rasa syukur itu misalnya dapat diungkapkan melalui taat membayar dan melaporkan pajak dengan benar.

Dia mengaku telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021 melalui e-filing. Dia pun mengajak wajib pajak segera mengikuti jejaknya sebelum periodenya berakhir.

Sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2022.

Baca Juga:
Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Sementara itu, untuk wajib pajak badan, pelaporan SPT tahunan dilakukan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2022.

"Itulah bentuk falsafah gotong royong yang kita warisi sejak dulu, sejak nenek moyang kita. Ini adalah suatu cara yg paling baik, dengan taat bayar pajak, betul menyampaikan pajaknya, dan tepat waktu," jelas Muhadjir. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru