BEA CUKAI

Menko Darmin Tunda Pembatasan Impor Tembakau

Redaksi DDTCNews | Selasa, 27 Maret 2018 | 08:56 WIB
Menko Darmin Tunda Pembatasan Impor Tembakau

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akhirnya melakukan intervensi atas kebijakan Kementerian Perdagangan mengenai pembatasan impor tembakau. Dengan begitu, Ditjen Bea dan Cukai selaku implementor kebijakan akhirnya belum bisa menerapkan aturan tersebut.

"Sesuai permintaan dari Kemenko Perekonomian pelaksanaan Permendag 84/2017 ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan. Kami juga belum melaksanakan aturan tersebut," kata Jubir Ditjen Bea Cukai Deni Sujantoro, Senin (26/3).

Seperti yang diketahui, Kemendag mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2017 (Permendag 84/2017) tentang Ketentuan Impor Tembakau. Dalam aturan yang seharusnya mulai berlaku pada Januari 2018 dimaksudkan untuk membatasi impor tembakau jenis Virginia, Burley, dan Oriental.

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Aturan tersebut dinilai akan mengancam pasokan bahan baku industri. Pada akhirnya akan berdampak pada anjloknya produksi lokal hasil tembakau.

Dinilai kontraproduktif, akhirnya Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengirimkan surat bernomor S-310/M.EKON/11/2017. Surat tersebut isinya tidak lain tentang Penundaan Keberlakuan Permendag 84/2017.

Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR RI Misbakhun menyatakan polemik impor tembakau ini buah ketidaksiapan Kemendag dalam menelurkan suatu kebijakan. Ketidaksiapan itu akhirnya merugikan industri di dalam negeri yang masih bergantung pada komoditas impor.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

"Harusnya Kementerian Perdagangan bertanya kepada semua pihak. Jangan kemudian aturan dikeluarkan sementara petani belum siap menghadapi dampaknya," katanya.

Menurut politisi Partai Golkar ini, idealnya ada masa transisi yang diberikan pemerintah untuk melakukan pembatasa impor. Pasalnya, komoditas yang dibatasi impornya belum banyak diproduski oleh petani lokal.

Sebagai contoh adalah produksi tembakau jenis Virginia dan Burley oleh petani lokal masih sangat minim. Bahkan, untuk tembakau Oriental sama sekali belum diproduksi di Indonesia. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN