BEA CUKAI

Menko Darmin Tunda Pembatasan Impor Tembakau

Redaksi DDTCNews | Selasa, 27 Maret 2018 | 08:56 WIB
Menko Darmin Tunda Pembatasan Impor Tembakau

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akhirnya melakukan intervensi atas kebijakan Kementerian Perdagangan mengenai pembatasan impor tembakau. Dengan begitu, Ditjen Bea dan Cukai selaku implementor kebijakan akhirnya belum bisa menerapkan aturan tersebut.

"Sesuai permintaan dari Kemenko Perekonomian pelaksanaan Permendag 84/2017 ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan. Kami juga belum melaksanakan aturan tersebut," kata Jubir Ditjen Bea Cukai Deni Sujantoro, Senin (26/3).

Seperti yang diketahui, Kemendag mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2017 (Permendag 84/2017) tentang Ketentuan Impor Tembakau. Dalam aturan yang seharusnya mulai berlaku pada Januari 2018 dimaksudkan untuk membatasi impor tembakau jenis Virginia, Burley, dan Oriental.

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Aturan tersebut dinilai akan mengancam pasokan bahan baku industri. Pada akhirnya akan berdampak pada anjloknya produksi lokal hasil tembakau.

Dinilai kontraproduktif, akhirnya Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengirimkan surat bernomor S-310/M.EKON/11/2017. Surat tersebut isinya tidak lain tentang Penundaan Keberlakuan Permendag 84/2017.

Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR RI Misbakhun menyatakan polemik impor tembakau ini buah ketidaksiapan Kemendag dalam menelurkan suatu kebijakan. Ketidaksiapan itu akhirnya merugikan industri di dalam negeri yang masih bergantung pada komoditas impor.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

"Harusnya Kementerian Perdagangan bertanya kepada semua pihak. Jangan kemudian aturan dikeluarkan sementara petani belum siap menghadapi dampaknya," katanya.

Menurut politisi Partai Golkar ini, idealnya ada masa transisi yang diberikan pemerintah untuk melakukan pembatasa impor. Pasalnya, komoditas yang dibatasi impornya belum banyak diproduski oleh petani lokal.

Sebagai contoh adalah produksi tembakau jenis Virginia dan Burley oleh petani lokal masih sangat minim. Bahkan, untuk tembakau Oriental sama sekali belum diproduksi di Indonesia. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?