INSENTIF FISKAL

Menko Darmin Sebut Super Tax Deduction Indonesia Lebih Menarik

Redaksi DDTCNews | Rabu, 10 Juli 2019 | 11:35 WIB
Menko Darmin Sebut Super Tax Deduction Indonesia Lebih Menarik

Menko Perekonomian Darmin Nasution. 

JAKARTA, DDTCNews – Insentif super tax deduction yang diberikan melalui Peraturan Pemerintah (PP) No.45/2019 dinilai lebih menarik dibandingkan dengan negara lain di Kawasan Asean.

Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan kebijakan super tax deduction untuk kegiatan vokasi sebesar 200% serupa dengan insentif pajak yang berlaku di Thailand. Namun, PP 45/2019 diklaim lebih menarik karena cakupan kebijakan yang lebih luas.

“Cakupan insentif super deduction ini diberikan kepada pengusaha atau pemberi kerja yang membangun workplace learning and training. Itu untuk mendorong dunia usaha atau pemberi kerja berperan dalam meningkatkan keahlian dan pengetahuan pekerja,” katanya dalam keterangan resmi, seperti dikutip pada Rabu (10/7/2019).

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Mantan Dirjen Pajak itu menjelaskan cakupan insentif tidak hanya untuk kegiatan vokasi. Aktivitas penelitian dan pengembangan (litbang) juga mendapat fasilitas super tax deduction. Tidak tanggung-tanggung, pengurangan penghasilan brutonya bisa mencapai maksimal 300%.

Selain itu, ada pula pembebasan bea masuk dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk impor peralatan dan mesin yang digunakan untuk tujuan pelatihan dan pembelajaran. Pengurangan biaya listrik dan air sebesar 2 kali dari biaya yang dikeluarkan pada operasional kegiatan vokasi juga termasuk di dalamnya.

“Dengan demikian, pelaku usaha dan pelaku industri diharapkan dapat terdorong meningkatkan peran dalam menyiapkan sumber daya manusia Indonesia yang berkualitas, berdaya saing, serta sesuai dengan kebutuhan dunia usaha,” paparnya.

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kebijakan ini, lanjut Darmin, sebagai upaya untuk meningkatkan penyerapan tenaga kerja Indonesia dan mengurangi tingkat pengangguran dalam pasar tenaga kerja nasional. Menurutnya, PP 45/2019 sebagai merupakan kolaborasi lintas kementerian seperti Kemenkeu, Kemenperin, Kemenaker, Kemendikbud, serta Kemenristekdikti.

“Ketentuan lebih lanjut meliputi batasan besaran pengurangan penghasilan bruto, jenis-jenis kompetensi yang dapat diberikan insentif, serta tata cara pengajuan dan pelaporan insentif, akan diatur lebih detail dalam peraturan menteri keuangan,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:20 WIB LITERATUR PAJAK

Cek Update Aturan Insentif PPN Rumah Tapak dan Rusun DTP di DDTC ITM

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN