INSENTIF FISKAL

Menko Darmin Sebut Super Tax Deduction Indonesia Lebih Menarik

Redaksi DDTCNews | Rabu, 10 Juli 2019 | 11:35 WIB
Menko Darmin Sebut Super Tax Deduction Indonesia Lebih Menarik

Menko Perekonomian Darmin Nasution. 

JAKARTA, DDTCNews – Insentif super tax deduction yang diberikan melalui Peraturan Pemerintah (PP) No.45/2019 dinilai lebih menarik dibandingkan dengan negara lain di Kawasan Asean.

Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan kebijakan super tax deduction untuk kegiatan vokasi sebesar 200% serupa dengan insentif pajak yang berlaku di Thailand. Namun, PP 45/2019 diklaim lebih menarik karena cakupan kebijakan yang lebih luas.

“Cakupan insentif super deduction ini diberikan kepada pengusaha atau pemberi kerja yang membangun workplace learning and training. Itu untuk mendorong dunia usaha atau pemberi kerja berperan dalam meningkatkan keahlian dan pengetahuan pekerja,” katanya dalam keterangan resmi, seperti dikutip pada Rabu (10/7/2019).

Baca Juga:
Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Mantan Dirjen Pajak itu menjelaskan cakupan insentif tidak hanya untuk kegiatan vokasi. Aktivitas penelitian dan pengembangan (litbang) juga mendapat fasilitas super tax deduction. Tidak tanggung-tanggung, pengurangan penghasilan brutonya bisa mencapai maksimal 300%.

Selain itu, ada pula pembebasan bea masuk dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk impor peralatan dan mesin yang digunakan untuk tujuan pelatihan dan pembelajaran. Pengurangan biaya listrik dan air sebesar 2 kali dari biaya yang dikeluarkan pada operasional kegiatan vokasi juga termasuk di dalamnya.

“Dengan demikian, pelaku usaha dan pelaku industri diharapkan dapat terdorong meningkatkan peran dalam menyiapkan sumber daya manusia Indonesia yang berkualitas, berdaya saing, serta sesuai dengan kebutuhan dunia usaha,” paparnya.

Baca Juga:
Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Kebijakan ini, lanjut Darmin, sebagai upaya untuk meningkatkan penyerapan tenaga kerja Indonesia dan mengurangi tingkat pengangguran dalam pasar tenaga kerja nasional. Menurutnya, PP 45/2019 sebagai merupakan kolaborasi lintas kementerian seperti Kemenkeu, Kemenperin, Kemenaker, Kemendikbud, serta Kemenristekdikti.

“Ketentuan lebih lanjut meliputi batasan besaran pengurangan penghasilan bruto, jenis-jenis kompetensi yang dapat diberikan insentif, serta tata cara pengajuan dan pelaporan insentif, akan diatur lebih detail dalam peraturan menteri keuangan,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi