INSENTIF FISKAL

Menko Darmin Sebut Super Tax Deduction Indonesia Lebih Menarik

Redaksi DDTCNews | Rabu, 10 Juli 2019 | 11:35 WIB
Menko Darmin Sebut Super Tax Deduction Indonesia Lebih Menarik

Menko Perekonomian Darmin Nasution. 

JAKARTA, DDTCNews – Insentif super tax deduction yang diberikan melalui Peraturan Pemerintah (PP) No.45/2019 dinilai lebih menarik dibandingkan dengan negara lain di Kawasan Asean.

Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan kebijakan super tax deduction untuk kegiatan vokasi sebesar 200% serupa dengan insentif pajak yang berlaku di Thailand. Namun, PP 45/2019 diklaim lebih menarik karena cakupan kebijakan yang lebih luas.

“Cakupan insentif super deduction ini diberikan kepada pengusaha atau pemberi kerja yang membangun workplace learning and training. Itu untuk mendorong dunia usaha atau pemberi kerja berperan dalam meningkatkan keahlian dan pengetahuan pekerja,” katanya dalam keterangan resmi, seperti dikutip pada Rabu (10/7/2019).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Mantan Dirjen Pajak itu menjelaskan cakupan insentif tidak hanya untuk kegiatan vokasi. Aktivitas penelitian dan pengembangan (litbang) juga mendapat fasilitas super tax deduction. Tidak tanggung-tanggung, pengurangan penghasilan brutonya bisa mencapai maksimal 300%.

Selain itu, ada pula pembebasan bea masuk dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk impor peralatan dan mesin yang digunakan untuk tujuan pelatihan dan pembelajaran. Pengurangan biaya listrik dan air sebesar 2 kali dari biaya yang dikeluarkan pada operasional kegiatan vokasi juga termasuk di dalamnya.

“Dengan demikian, pelaku usaha dan pelaku industri diharapkan dapat terdorong meningkatkan peran dalam menyiapkan sumber daya manusia Indonesia yang berkualitas, berdaya saing, serta sesuai dengan kebutuhan dunia usaha,” paparnya.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Kebijakan ini, lanjut Darmin, sebagai upaya untuk meningkatkan penyerapan tenaga kerja Indonesia dan mengurangi tingkat pengangguran dalam pasar tenaga kerja nasional. Menurutnya, PP 45/2019 sebagai merupakan kolaborasi lintas kementerian seperti Kemenkeu, Kemenperin, Kemenaker, Kemendikbud, serta Kemenristekdikti.

“Ketentuan lebih lanjut meliputi batasan besaran pengurangan penghasilan bruto, jenis-jenis kompetensi yang dapat diberikan insentif, serta tata cara pengajuan dan pelaporan insentif, akan diatur lebih detail dalam peraturan menteri keuangan,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?