INFLASI EKONOMI

Menko Darmin: Inflasi 2018 Ditetapkan di Kisaran 3,5%

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Januari 2018 | 15:37 WIB
Menko Darmin: Inflasi 2018 Ditetapkan di Kisaran 3,5%

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah bersama Bank Indonesia (BI) menetapkan inflasi tahun 2018 berkisar 3,5% plus minus 1%, atau turun dari target setinggi 4%. Menurunnya target itu berdasarkan penurunan siklus tahunan dan bercermin pada target inflasi tahun 2017 yang berkisar 4% plus minus 1%.

Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan penetapan target inflasi tersebut tidak berbeda jauh dengan negara partner dagang di dunia internasional.

"Sebetulnya arah inflasi Indonesia itu menurun dari tahun ke tahun, sehingga inflasi tahun 2020 kami prediksi bisa mencapai 3% plus minus 1%. Maka kami ingin supaya inflasi Indonesia tidak berbeda jauh negera-negara lain," ujarnya di Kantor Pusat BI Jakarta, Senin (22/1).

Baca Juga:
DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Meski inflasi tahun 2018 sudah ditetapkan sekitar 3,5%, namun pemerintah belum membahas lebih lanjut terkait daerah yang menjadi sorotan inflasi. Karena pertemuan Tim Pengendali Inflasi Pusat (TPIP) belum berkoordinasi dengan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) dalam merealisasikan target inflasi nasional tahun 2018.

"Kami belum membahas itu, nanti akan ada acara untuk itu kira-kira bulan Juli 2018 mungkin. Setelah itu, barulah kami undang daerah di mana biasanya akan ada acara nasional. Jadi kita belum membahas secara detail urusan substansinya," tuturnya.

Di samping itu, Presiden RI Joko Widodo telah mengesahkan Tim Pengendalian Laju Inflasi Nasional melalui Keputusan Presiden (Keppres) nomor 23 tahun 2017 tentang Tim Pengendalian Laju Inflasi Nasional pada 8 Agustus 2017. Tim tersebut dibentuk dalam rangka menjaga laju inflasi yang rendah dan stabil sebagai prasyarat pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan.

Baca Juga:
BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

Adapun Tim Pengendalian Laju Inflasi Nasional terdiri dari TPIP, TPID Kabupaten maupun Kota. Tim Pengendalian Inflasi melibatkan Kementerian/Lembaga, TPID Provinsi; TPID Kabupaten/Kota, serta instansi lain yang dianggap perlu, sesuai dengan ketentuan pada Pasal 3 ayat 3.

Berdasarkan Keppres 23/2017, tim itu mempunyai beberapa tugas seperti melakukan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan, pengendalian, pencapaian sasaran inflasi yang ditetapkan oleh pemerintah, melakukan langkah-langkah penyelesaian hambatan dan permasalahan, serta pemantauan dan evaluasi terhadap pengendalian pada sasaran inflasi. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Kamis, 19 Desember 2024 | 09:43 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 09:17 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Paket Kebijakan Ekonomi yang Baru Harus Bisa Dongkrak Daya Beli

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?