INFLASI EKONOMI

Menko Darmin: Inflasi 2018 Ditetapkan di Kisaran 3,5%

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Januari 2018 | 15:37 WIB
Menko Darmin: Inflasi 2018 Ditetapkan di Kisaran 3,5%

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah bersama Bank Indonesia (BI) menetapkan inflasi tahun 2018 berkisar 3,5% plus minus 1%, atau turun dari target setinggi 4%. Menurunnya target itu berdasarkan penurunan siklus tahunan dan bercermin pada target inflasi tahun 2017 yang berkisar 4% plus minus 1%.

Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan penetapan target inflasi tersebut tidak berbeda jauh dengan negara partner dagang di dunia internasional.

"Sebetulnya arah inflasi Indonesia itu menurun dari tahun ke tahun, sehingga inflasi tahun 2020 kami prediksi bisa mencapai 3% plus minus 1%. Maka kami ingin supaya inflasi Indonesia tidak berbeda jauh negera-negara lain," ujarnya di Kantor Pusat BI Jakarta, Senin (22/1).

Baca Juga:
BI Buka Ruang untuk Kembali Turunkan Suku Bunga

Meski inflasi tahun 2018 sudah ditetapkan sekitar 3,5%, namun pemerintah belum membahas lebih lanjut terkait daerah yang menjadi sorotan inflasi. Karena pertemuan Tim Pengendali Inflasi Pusat (TPIP) belum berkoordinasi dengan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) dalam merealisasikan target inflasi nasional tahun 2018.

"Kami belum membahas itu, nanti akan ada acara untuk itu kira-kira bulan Juli 2018 mungkin. Setelah itu, barulah kami undang daerah di mana biasanya akan ada acara nasional. Jadi kita belum membahas secara detail urusan substansinya," tuturnya.

Di samping itu, Presiden RI Joko Widodo telah mengesahkan Tim Pengendalian Laju Inflasi Nasional melalui Keputusan Presiden (Keppres) nomor 23 tahun 2017 tentang Tim Pengendalian Laju Inflasi Nasional pada 8 Agustus 2017. Tim tersebut dibentuk dalam rangka menjaga laju inflasi yang rendah dan stabil sebagai prasyarat pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan.

Baca Juga:
Inflasi Diekspektasikan Rendah, BI Pangkas Suku Bunga Acuan Jadi 5,75%

Adapun Tim Pengendalian Laju Inflasi Nasional terdiri dari TPIP, TPID Kabupaten maupun Kota. Tim Pengendalian Inflasi melibatkan Kementerian/Lembaga, TPID Provinsi; TPID Kabupaten/Kota, serta instansi lain yang dianggap perlu, sesuai dengan ketentuan pada Pasal 3 ayat 3.

Berdasarkan Keppres 23/2017, tim itu mempunyai beberapa tugas seperti melakukan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan, pengendalian, pencapaian sasaran inflasi yang ditetapkan oleh pemerintah, melakukan langkah-langkah penyelesaian hambatan dan permasalahan, serta pemantauan dan evaluasi terhadap pengendalian pada sasaran inflasi. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 08:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Buka Ruang untuk Kembali Turunkan Suku Bunga

Rabu, 15 Januari 2025 | 16:25 WIB KEBIJAKAN MONETER

Inflasi Diekspektasikan Rendah, BI Pangkas Suku Bunga Acuan Jadi 5,75%

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:37 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Patuhi Aturan DHE SDA, DJBC Blokir Layanan Ekspor 176 Perusahaan

Kamis, 09 Januari 2025 | 15:00 WIB KINERJA MONETER

Efek Pajak hingga Utang, Cadangan Devisa Naik Jadi US$155,7 Miliar

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China