KREDIT USAHA RAKYAT

Menko Darmin: Bank Harus Bantu Peternak Buat NPWP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 06 Desember 2018 | 18:03 WIB
Menko Darmin: Bank Harus Bantu Peternak Buat NPWP

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution.

JAKARTA, DDTCNews – Stimulus pemerintah untuk menggerakkan ekonomi rakyat melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) tidak dapat berdiri sendiri. Peran lembaga keuangan diperlukan agar semakin banyak yang dapat mengakses KUR.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution saat menyalurkan KUR khusus peternakan rakyat di Wonogiri, Jawa Tengah. Menurutnya tidak semua petani dan peternak mempunyai literasi yang mumpuni untuk mengakses KUR yang butuh beberapa persyaratan.

Oleh karena itu, lembaga penyalur KUR harus memainkan peran untuk memperluas jangkauan penerima manfaat kredit lunak pemerintah tersebut. Salah satunya adalah dengan membantu peternak menyelesaikan persyaratan seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan dokumen pendukung lain dalam mengajukan KUR.

Baca Juga:
Ibu-Ibu Ramai Daftar NPWP, Ternyata Syarat Tender Makan Siang Gratis

“Kekurangan persyaratan justru harus dibantu oleh bank, mengingat terbatasnya pengetahuan peternak kecil terhadap KUR ini. Selain itu, penarikan KUR baiknya dilakukan dengan sistem kartu sehingga peternak menarik KUR sesuai dengan kebutuhan pembiayaan," katanya dalam keterangan pers, Kamis (6/12/2018).

Mantan Dirjen Pajak itu menjelaskan penyaluran KUR khusus tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) No.11/2017. KUR khusus tersebut diberikan kepada kelompok yang dikelola secara bersama dalam bentuk klaster dengan menggunakan mitra usaha untuk komoditas perkebunan rakyat, peternakan rakyat, dan perikanan rakyat.

Menurutnya, dengan sistem tersebut, pembiayaan tidak memberatkan peternak. Hal ini juga sejalan dengan program serupa telah diluncurkan seperti kartu tani di Jawa Tengah yang sudah dapat mengintegrasikan subsidi pupuk, rekening tabungan, dan penyaluran KUR.

Baca Juga:
Ajukan ‘Pemisahan NPWP’, WP Istri Ini Diimbau Tetap Gabung NPWP Suami

"Pemerintah berkomitmen untuk mengurangi masalah ketimpangan dan kemiskinan dengan memperkuat Kebijakan Pemerataan Ekonomi yang mencakup lahan, kesempatan, dan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM),” paparnya.

Adapun bank yang ditunjuk sebagai penyalur KUR khusus peternakan rakyat kali ini adalah Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank Jateng, dan Bank Sinarmas. Untuk Kabupaten Wonogiri, tercatat alokasi KUR khusus peternak ini sebesar Rp8,9 miliar dan diberikan kepada 69 anggota kelompok peternakan rakyat.

Sementara akumulasi pemberian KUR dengan sistem subsidi bunga yang berlaku sejak tahun 2015 sampai dengan 31 Oktober 2018 telah mencapai Rp317 triliun dengan baki debet sebesar Rp132 triliun. Penyalurannya diberikan kepada 13,3 juta debitur dengan rasio kredit macet (Non Performing Loan/NPL) di level 1,24%. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 19:30 WIB KPP PRATAMA TEGAL

Ibu-Ibu Ramai Daftar NPWP, Ternyata Syarat Tender Makan Siang Gratis

Senin, 09 Desember 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Daftar NPWP Muncul Eror ‘Flow Proses Tidak Benar’, Coba Ikuti Cara Ini

Senin, 09 Desember 2024 | 15:31 WIB KONSULTASI CORETAX

Bagaimana Kewajiban Wajib Pajak Cabang Setelah Berlakunya Coretax?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?