KEBIJAKAN PAJAK

Menko Airlangga: Targetnya Kerek Penerimaan, Bukan Kerek PPN

Muhamad Wildan | Senin, 13 Mei 2024 | 10:00 WIB
Menko Airlangga: Targetnya Kerek Penerimaan, Bukan Kerek PPN

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) bersama Wakil Menteri Keuangan Indonesia Suahasil Nazara (kanan) menyampaikan keterangan pers Perkembangan Isu Perekonomian Indonesia di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (18/4/2024). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memiliki komitmen untuk meningkatkan penerimaan pajak, bukan menaikkan tarif PPN.

Airlangga mengatakan pihaknya berharap penerimaan pajak bisa makin maksimal dengan dukungan dari implementasi coretax administration system.

"Strategi ke depan adalah bukan kerek PPN, tetapi kerek penghasilan pajak. Kerek penghasilan pajak diharapkan dengan implementasi sistem yang lebih baik. Kalau di DJP ada implementasi coretax, kita harapkan itu bisa maksimal," ujar Airlangga, dikutip pada Senin (13/5/2024).

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Meski demikian, Airlangga masih belum mau memberikan kepastian terkait rencana dilakukannya kajian ulang atas kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% pada tahun depan. "Tentunya targetnya kenaikan pendapatan dari perpajakan," ujar Airlangga.

Untuk diketahui, kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada tahun depan telah termuat dalam UU PPN s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Lewat undang-undang ini, pemerintah dan DPR telah mencapai kesepakatan untuk menaikkan tarif PPN secara bertahap dari 10% menjadi 12%.

Tarif PPN telah ditetapkan naik dari 10% ke 11% pada April 2022. Tarif PPN dijadwalkan naik lagi menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025.

Baca Juga:
Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Meski UU PPN s.t.d.t.d UU HPP telah mengatur kapan diberlakukannya kenaikan tarif PPN, pemerintah sesungguhnya memiliki ruang untuk mencegah kenaikan tersebut. Merujuk pada UU PPN, pemerintah memiliki kewenangan untuk mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi sebesar 15%.

Tarif PPN bisa ditetapkan dalam rentang tersebut berdasarkan peraturan pemerintah (PP). Namun, pemerintah perlu melakukan pembahasan bersama dengan DPR. Bila pemerintah hendak mengubah tarif PPN, pembahasan perubahan tarif PPN dilakukan oleh pemerintah dan DPR pada saat penyusunan RAPBN. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP