KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Menko Airlangga Matangkan Rencana Simplifikasi Tarif Cukai Rokok

Dian Kurniati | Sabtu, 04 September 2021 | 15:00 WIB
Menko Airlangga Matangkan Rencana Simplifikasi Tarif Cukai Rokok

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah terus menggodok rencana simplifikasi struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau rokok, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 77/2020 tentang Rencana Strategis Kemenkeu 2020-2024.

Kepala Subdirektorat Tarif Cukai dan Harga DJBC Akbar Harfianto mengatakan pemerintah akan merealisasikan simplifikasi tarif cukai rokok secara bertahap. Menurutnya, pembahasan mengenai rencana simplifikasi tarif cukai kini berada dalam koordinasi langsung Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

"Untuk roadmap jangka menengah, sekarang ini didiskusikan di level menko karena dulu kami pernah propose, di-drop. Memang akan lebih pas di level menko untuk diskusi mengenai roadmap," katanya dalam sebuah webinar, Kamis (2/9/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Akbar mengatakan pembahasan mengenai simplifikasi tarif masih akan berlanjut. Namun, dia juga tidak dapat memastikan rencana simplifikasi tersebut bisa kembali berlanjut pada tahun depan.

Menurutnya, saat ini pemerintah tengah merumuskan kebijakan mengenai kenaikan tarif cukai rokok 2022. Masukan dari sejumlah pemangku kepentingan juga telah dihimpun dan keputusannya ditargetkan dapat diumumkan paling lambat pada November 2021.

Sementara itu, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Perumusan Kebijakan Fiskal Sektoral Titik Anas menambahkan pemerintah juga terus mengkaji rencana simplifikasi tarif cukai rokok. Menurutnya, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu telah memiliki strategi untuk merealisasikan rencana tersebut.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pasalnya, pemerintah telah memiliki pengalaman melakukan simplifikasi dari 19 layer tarif cukai rokok menjadi hanya 10 layer.

"Mengenai simplifikasi, selalu ada exercise ke arah sana, dan kalau dilihat kami sudah pernah melakukan [simplifikasi] menjadi 10 layer," ujarnya.

Simplifikasi tarif cukai rokok terakhir kali tertuang dalam PMK Nomor 146/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Dalam penetapan tarif cukai pada tahun-tahun setelahnya, sudah tak ada lagi bab yang berisi peta jalan simplifikasi struktur tarif cukai produk tembakau. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra