PMK 152/2023

Menkeu Tetapkan Tarif Bea Masuk Terbaru atas Barang-Barang asal Korsel

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 05 Januari 2024 | 14:00 WIB
Menkeu Tetapkan Tarif Bea Masuk Terbaru atas Barang-Barang asal Korsel

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 152/2023.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengubah ketentuan tarif bea masuk yang berlaku atas barang asal Korea berdasarkan Asean-Korea Free Trade Area (AKFTA). Perubahan tarif tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 152/2023.

Beleid yang berlaku efektif mulai 4 Januari 2024 itu merupakan revisi dari PMK 45/2022. Perubahan tarif dilakukan berdasarkan pada hasil evaluasi implementasi AKFTA. Selain itu, perubahan tarif juga dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi pengguna jasa

“Berdasarkan hasil evaluasi terhadap implementasi persetujuan kemitraan ekonomi menyeluruh antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara [Asean] dan Republik Korea,” bunyi bagian pertimbangan PMK 152/2023, dikutip pada Jumat (5/1/2024).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Tarif bea masuk yang berlaku terhadap barang-barang asal Korea sebagai penerapan asas timbal balik (resiprositas) dalam AKFTA kini merujuk pada PMK 152/2023. Adapun perincian tarif bea masuknya telah diuraikan dalam lampiran PMK 152/2023.

Sebagai informasi, free trade agreement (FTA) atau disebut juga sebagai perjanjian perdagangan bebas adalah perjanjian di antara dua negara atau lebih untuk membentuk wilayah perdagangan bebas.

Wilayah perdagangan bebas merupakan blok/kelompok kerja sama ekonomi antarnegara yang terletak pada kawasan tertentu. Wilayah ini merupakan salah satu bentuk kerja sama ekonomi, terutama dalam perdagangan internasional.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

FTA membuat perdagangan barang atau jasa antarnegara dapat melewati perbatasan negara lain tanpa hambatan tarif atau nontarif. Hambatan tarif berkaitan dengan pungutan yang dikenakan pada barang dari suatu negara seperti bea masuk atau pajak dalam rangka impor (PDRI).

Sementara itu, hambatan nontarif umumnya berkaitan dengan tindakan nonperpajakan yang dipakai pemerintah untuk membatasi impor dari negara lain. Misal, melalui pembatasan atau larangan hingga persyaratan tertentu sehingga barang impor lebih sukar masuk ke dalam negeri.

Pembentukan FTA diharapkan dapat memberikan beragam manfaat bagi pihak yang terlibat dalam kesepakatan tersebut. Manfaat itu di antaranya berupa penerapan tarif preferensi secara resiprokal di antara pihak-pihak yang mengadakan perjanjian tersebut.

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Per September 2023, Indonesia telah meneken sekitar 18 skema FTA atau perjanjian perdagangan internasional dengan berbagai negara mitra. Perjanjian tersebut meliputi IJEPA, IPPTA, ICCEPA, IACEPA, IECEPA, D-8 PTA, dan MoU Indonesia dan Palestina.

Ada pula perjanjian lainnya seperti ATIGA, ACFTA, AANZFTA, AIFTA, AJCEP, AHKFTA, IMPTA, RCEP, IKCEPA, IUAECEPA, dan AKFTA. Adapun AKFTA merupakan perjanjian perdagangan internasional yang melibatkan negara-negara ASEAN dan Korea Selatan. Simak Mengenal Free Trade Agreement (FTA).

Kerja sama ekonomi ini berusaha mewujudkan perdagangan bebas dan memperlancar arus barang dan modal. Kerja sama ini menjalankan prinsip-prinsip perdagangan internasional yang dipromosikan oleh World Trade Organization (WTO).

Merujuk laman FTA Center Kementerian Perdagangan, AKFTA ditandatangani pada 22 November 2015 dan diterapkan pada 12 November 2018. Manfaat utama dari AKFTA ialah menghilangkan tarif untuk 80% barang yang diperdagangkan antara Asean dan Korea. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini