PENGAMPUNAN PAJAK

Menkeu Terus Ajak WNI Bawa Pulang Harta

Redaksi DDTCNews | Kamis, 29 September 2016 | 19:59 WIB
Menkeu Terus Ajak WNI Bawa Pulang Harta

JAKARTA, DDTCNews – Dalam menyukseskan program pengampunan pajak (tax amnesty), Menteri Keuangan terus meyakini seluruh WNI yang menyimpan hartanya di luar negeri untuk bisa segera dibawa pulang.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penarikan harta WNI yang disimpan di luar negeri dapat mempercepat pembangunan Indonesia.

“Kami terus mengajak WNI yang berada di luar untuk segera membawa pulang hartanya. Indonesia akan mendapat dampak yang positif melalui program ini,” ujarnya di Jakarta, (29/9).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Dia menambahkan bahwa menggairahkan perekonomian di Indonesia merupakan sebuah langkah yang baik dan rasional. Bahkan, sudah banyak pengusaha besar yang membawa pulang hartanya untuk segera dilaporkan melalui program tax amnesty.

Di samping itu, periode kedua program pengampunan pajak akan berlaku pada tanggal 1 Oktober 2016 mendatang. Sri berharap tarif yang lebih mahal, meski cuma naik 1%, tidak menjadi alasan para pengusaha untuk menunda-nunda kembali apabila memang ingin berpartisipasi.

“Jangan sampai perbedaan tarif atau selisih tersebut dilihat sebagai penghalang. Lihat kontribusinya bagi pemulihan kondisi perekonomian Indonesia," tutupnya. (Gfa)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru