PENGAMPUNAN PAJAK

Menkeu: Tax Amnesty Merevitalisasi Ekonomi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 Juli 2016 | 20:38 WIB
Menkeu: Tax Amnesty Merevitalisasi Ekonomi Menkeu Bambang PS Brodjonegoro

JAKARTA, DDTCNews – Menkeu Bambang PS Brodjonegoro meyakini pemerintah akan kesulitan apabila kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) tidak diusahakan sekarang, karena program tersebut akan mengakibatkan proses besar revitalisasi terhadap kondisi perekonomian nasional

Hal tersebut diungkapkan Menkeu dalam acara sosialisasi program pengampunan pajak di Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Selasa (26/7). Dia juga menegaskan program tersebut sudah diatur secara teliti mulai dari Undang-Undang hingga aturan tata cara dan pelaksanaannya.

"Pertumbuhan ekonomi Indonesia berasal dari ekspor, karena uang berasal dari luar Indonesia, lalu ditarik masuk ke dalam negeri untuk dikembangkan. Tapi sekarang ada tax amnesty, kita bisa manfaatkan itu untuk membangun Indonesia, ke depannya pemerintah akan mengalami kesulitan jika program tax amnesty ini tidak diusahakan sekarang," ujarnya.

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Menurut Bambang, program pengampunan pajak membutuhkan bantuan semua pihak, baik secara langsung maupun tidak langsung. Dan atas kejelasan kebijakan perpajakan ini pula, maka perusahaan sekuritas, bursa efek, dan perbankan telah bersedia untuk membantu jalannya tax amnesty.

Selain itu, lanjut Menkeu, yang menjadi hal utama dalam program pengampunan pajak, yaitu kenyamanan Wajib Pajak (WP) dan keamanan data WP. Keamanan data informasi WP sudah diatur UU, yakni akan dikenakan sanksi pidana selama 5 tahun bagi yang membocorkan informasi data WP.

Selanjutnya, sektor keuangan Indonesia yang berfungsi sebagai penampung dana hasil repatriasi, sudah mempersiapkan instrumen serta database yang mampu membuat peserta pengampunan pajak merasa lebih nyaman untuk menyimpan uang di Indonesia dibandingkan dengan menyimpan di negara lain.

Menkeu berharap program pengampunan pajak berjalan lancar, karena semua masyarakat Indonesia akan diberi keringanan dalam perpajakan. "Jadi dana yang dihasilkan bisa diinvestasikan di berbagai sektor instrumen yang sudah disediakan untuk membantu pertumbuhan ekonomi nasional," katanya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Sabtu, 23 November 2024 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap PPN Naik Jadi 12%, Konglomerat Dapat Pengampunan Pajak Lagi

Jumat, 22 November 2024 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kebijakan Prabowo Naikkan PPN dan Tax Amnesty, Kejar Tambahan Modal?

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi