PENGAMPUNAN PAJAK

Menkeu: Tax Amnesty Merevitalisasi Ekonomi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 Juli 2016 | 20:38 WIB
Menkeu: Tax Amnesty Merevitalisasi Ekonomi Menkeu Bambang PS Brodjonegoro

JAKARTA, DDTCNews – Menkeu Bambang PS Brodjonegoro meyakini pemerintah akan kesulitan apabila kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) tidak diusahakan sekarang, karena program tersebut akan mengakibatkan proses besar revitalisasi terhadap kondisi perekonomian nasional

Hal tersebut diungkapkan Menkeu dalam acara sosialisasi program pengampunan pajak di Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Selasa (26/7). Dia juga menegaskan program tersebut sudah diatur secara teliti mulai dari Undang-Undang hingga aturan tata cara dan pelaksanaannya.

"Pertumbuhan ekonomi Indonesia berasal dari ekspor, karena uang berasal dari luar Indonesia, lalu ditarik masuk ke dalam negeri untuk dikembangkan. Tapi sekarang ada tax amnesty, kita bisa manfaatkan itu untuk membangun Indonesia, ke depannya pemerintah akan mengalami kesulitan jika program tax amnesty ini tidak diusahakan sekarang," ujarnya.

Baca Juga:
Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Menurut Bambang, program pengampunan pajak membutuhkan bantuan semua pihak, baik secara langsung maupun tidak langsung. Dan atas kejelasan kebijakan perpajakan ini pula, maka perusahaan sekuritas, bursa efek, dan perbankan telah bersedia untuk membantu jalannya tax amnesty.

Selain itu, lanjut Menkeu, yang menjadi hal utama dalam program pengampunan pajak, yaitu kenyamanan Wajib Pajak (WP) dan keamanan data WP. Keamanan data informasi WP sudah diatur UU, yakni akan dikenakan sanksi pidana selama 5 tahun bagi yang membocorkan informasi data WP.

Selanjutnya, sektor keuangan Indonesia yang berfungsi sebagai penampung dana hasil repatriasi, sudah mempersiapkan instrumen serta database yang mampu membuat peserta pengampunan pajak merasa lebih nyaman untuk menyimpan uang di Indonesia dibandingkan dengan menyimpan di negara lain.

Menkeu berharap program pengampunan pajak berjalan lancar, karena semua masyarakat Indonesia akan diberi keringanan dalam perpajakan. "Jadi dana yang dihasilkan bisa diinvestasikan di berbagai sektor instrumen yang sudah disediakan untuk membantu pertumbuhan ekonomi nasional," katanya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 06 Juli 2024 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Jumat, 06 Oktober 2023 | 11:43 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi