KEBIJAKAN ANGGARAN

Menkeu Targetkan Defisit Anggaran 2019 Tak Lebih dari 2%

Redaksi DDTCNews | Selasa, 10 April 2018 | 09:13 WIB
Menkeu Targetkan Defisit Anggaran 2019 Tak Lebih dari 2%

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menargetkan pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2019 mendatang angka defisit bisa ditekan kurang dari 2% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Oleh karena itu, penyusunan anggaran akan dilakukan secara hati-hati.

Tahun ini angka asumsi PDB nasional naik cukup besar yaitu di atas Rp16.000 triliun. Dengan asumsi tersebut dia yakin defisit anggaran tak akan lebih dari 2% tahun ini.

"Maka kita harus secara hati-hati menetapkan target untuk pajak, yaitu tax ratio-nya maupun defisitnya,” katanya, Senin (9/4).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Hal tersebut disampaikan Sri Mulyani Indrawati usai Sidang Kabinet Paripurna tentang Ketersediaan Anggaran dan Pagu Indikatif Tahun 2018, serta Prioritas Nasional Tahun 2019 di Istana Negara, Jakarta.

Menurutnya, desain APBN 2019 tetap memberikan stimulus dan dukungan fiskal terhadap perekonomian dan perbaikan sosial.

Kementerian Keuangan menargetkan untuk tahun 2019, total penerimaan negara akan meningkat, antara 7,6% hingga 13%. Sementara itu, belanja pemerintah pusat akan naik sekitar 7,3% dan untuk belanja ke daerah termasuk untuk transfer dana desa akan didesain naik sekitar 8,3%.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

“Itu semuanya masih di dalam hitungan pagu indikatif. Kita akan membelanjakan lebih dari Rp823 triliun kalau tidak salah untuk kementerian/lembaga (K/L). Di mana untuk program-program yang disebut prioritas oleh Bapak Presiden, pendidikan, kesehatan, vokasi kemudian untuk sosial kita akan fokuskan,” terang Sri Mulyani dilansir laman Setkab RI.

Selain itu, mengenai gejolak harga minyak dunia yang berpegaruh pada sektor subsidi energi, ia mengatakan asumsi harga minyak Indonesia (ICP) akan ditingkatkan dan disesuaikan dengan realisasi yang terjadi tahun ini.

“Jadi kita akan melihat perkembangan dari ICP. Tapi kemungkinan akan di atas 50, yaitu antara 58 dolar sampai 65 dolar AS,” tutupnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru