DANA PENGAMPUNAN PAJAK

Menkeu Tandatangani Kontrak Bank Persepsi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 Juli 2016 | 15:58 WIB
Menkeu Tandatangani Kontrak Bank Persepsi

JAKARTA, DDTCNews -- Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro telah menandatangani kontrak dengan empat bank persepsi atau bank yang bertugas sebagai penampung dana hasil repatriasi program pengampunan pajak.

Bank-bank tersebut yakni 3 bank pemerintah atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan 1 bank swasta. BUMN meliputi Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Negara Indonesia (BNI), sedangkan dari bank swasta yakni Bank Central Asia (BCA).

"Hal ini sebenarnya tergantung dari kesiapan masing-masing pihak bank, sejauh ini sudah siap 4 gateway atau 4 bank persepsi," ucap Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro ketika sosialisasi tax amnesty oleh Apindo, Kamis (21/7).

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Persetujuan ini terkait dengan pemberian akses penuh data perbankan nasabah kepada Menteri Keuangan agar bisa memantau aliran pergerakan dana hasil repatriasi. Penandatangan ini juga secara langsung mengikut sertakan Direktur Utama dari masing-masing bank untuk menyetujui isi dari surat perjanjian kontrak.

Empat petinggi bank yang hadir dalam penandatanganan adalah Direktur Utama Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo, Direktur Utama BRI Asmawi Syam, Direktur Utama BNI Achmad Baiquni, dan Direktur Utama BCA Jahja Setiaatmadja.

Sebelumnya, pihak bank telah menandatangani surat pernyataan kesiapan menjadi bank penerima dana repatriasi, yang berjumlah sekitar 18 bank persepsi. Selanjutnya, melalui SK Menteri Keuangan, pihak bank tersebut dipanggil oleh Menkeu untuk menandatangani persetujuan kontrak perjanjian.

Baca Juga:
Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

"Penandatanganan surat perjanjian kontrak ini didasari oleh kesiapan dari bank sendiri tanpa dipaksa oleh suatu pihak, dan pihak bank juga telah lulus kriteria atau syarat dan ketentuan sebagai bank penampung dana repatriasi progran pengampunan pajak," jelasnya.

Ke depannya masih dimungkinkan ada penambahan bank persepsi yang akan ditunjuk langsung oleh Menteri Keuangan. "Jadi, penambahan bank persepsi masih sangat mungkin dilakukan, dengan syarat dan ketentuan yang berlaku tentunya," tandas Bambang. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Jumat, 22 November 2024 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kebijakan Prabowo Naikkan PPN dan Tax Amnesty, Kejar Tambahan Modal?

Rabu, 20 November 2024 | 08:40 WIB BERITA PAJAK HARI INI

RUU Pengampunan Pajak untuk Dukung Visi dan Misi Pemerintahan Baru

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?