DANA PENGAMPUNAN PAJAK

Menkeu Tandatangani Kontrak Bank Persepsi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 Juli 2016 | 15:58 WIB
Menkeu Tandatangani Kontrak Bank Persepsi

JAKARTA, DDTCNews -- Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro telah menandatangani kontrak dengan empat bank persepsi atau bank yang bertugas sebagai penampung dana hasil repatriasi program pengampunan pajak.

Bank-bank tersebut yakni 3 bank pemerintah atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan 1 bank swasta. BUMN meliputi Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Negara Indonesia (BNI), sedangkan dari bank swasta yakni Bank Central Asia (BCA).

"Hal ini sebenarnya tergantung dari kesiapan masing-masing pihak bank, sejauh ini sudah siap 4 gateway atau 4 bank persepsi," ucap Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro ketika sosialisasi tax amnesty oleh Apindo, Kamis (21/7).

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Persetujuan ini terkait dengan pemberian akses penuh data perbankan nasabah kepada Menteri Keuangan agar bisa memantau aliran pergerakan dana hasil repatriasi. Penandatangan ini juga secara langsung mengikut sertakan Direktur Utama dari masing-masing bank untuk menyetujui isi dari surat perjanjian kontrak.

Empat petinggi bank yang hadir dalam penandatanganan adalah Direktur Utama Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo, Direktur Utama BRI Asmawi Syam, Direktur Utama BNI Achmad Baiquni, dan Direktur Utama BCA Jahja Setiaatmadja.

Sebelumnya, pihak bank telah menandatangani surat pernyataan kesiapan menjadi bank penerima dana repatriasi, yang berjumlah sekitar 18 bank persepsi. Selanjutnya, melalui SK Menteri Keuangan, pihak bank tersebut dipanggil oleh Menkeu untuk menandatangani persetujuan kontrak perjanjian.

Baca Juga:
Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

"Penandatanganan surat perjanjian kontrak ini didasari oleh kesiapan dari bank sendiri tanpa dipaksa oleh suatu pihak, dan pihak bank juga telah lulus kriteria atau syarat dan ketentuan sebagai bank penampung dana repatriasi progran pengampunan pajak," jelasnya.

Ke depannya masih dimungkinkan ada penambahan bank persepsi yang akan ditunjuk langsung oleh Menteri Keuangan. "Jadi, penambahan bank persepsi masih sangat mungkin dilakukan, dengan syarat dan ketentuan yang berlaku tentunya," tandas Bambang. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:35 WIB PENGAMPUNAN PAJAK

Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini