DANA PENGAMPUNAN PAJAK

Menkeu Tandatangani Kontrak Bank Persepsi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 Juli 2016 | 15:58 WIB
Menkeu Tandatangani Kontrak Bank Persepsi

JAKARTA, DDTCNews -- Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro telah menandatangani kontrak dengan empat bank persepsi atau bank yang bertugas sebagai penampung dana hasil repatriasi program pengampunan pajak.

Bank-bank tersebut yakni 3 bank pemerintah atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan 1 bank swasta. BUMN meliputi Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Negara Indonesia (BNI), sedangkan dari bank swasta yakni Bank Central Asia (BCA).

"Hal ini sebenarnya tergantung dari kesiapan masing-masing pihak bank, sejauh ini sudah siap 4 gateway atau 4 bank persepsi," ucap Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro ketika sosialisasi tax amnesty oleh Apindo, Kamis (21/7).

Baca Juga:
Apa Itu Collecting Agent dalam Penerimaan Negara?

Persetujuan ini terkait dengan pemberian akses penuh data perbankan nasabah kepada Menteri Keuangan agar bisa memantau aliran pergerakan dana hasil repatriasi. Penandatangan ini juga secara langsung mengikut sertakan Direktur Utama dari masing-masing bank untuk menyetujui isi dari surat perjanjian kontrak.

Empat petinggi bank yang hadir dalam penandatanganan adalah Direktur Utama Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo, Direktur Utama BRI Asmawi Syam, Direktur Utama BNI Achmad Baiquni, dan Direktur Utama BCA Jahja Setiaatmadja.

Sebelumnya, pihak bank telah menandatangani surat pernyataan kesiapan menjadi bank penerima dana repatriasi, yang berjumlah sekitar 18 bank persepsi. Selanjutnya, melalui SK Menteri Keuangan, pihak bank tersebut dipanggil oleh Menkeu untuk menandatangani persetujuan kontrak perjanjian.

Baca Juga:
Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

"Penandatanganan surat perjanjian kontrak ini didasari oleh kesiapan dari bank sendiri tanpa dipaksa oleh suatu pihak, dan pihak bank juga telah lulus kriteria atau syarat dan ketentuan sebagai bank penampung dana repatriasi progran pengampunan pajak," jelasnya.

Ke depannya masih dimungkinkan ada penambahan bank persepsi yang akan ditunjuk langsung oleh Menteri Keuangan. "Jadi, penambahan bank persepsi masih sangat mungkin dilakukan, dengan syarat dan ketentuan yang berlaku tentunya," tandas Bambang. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Collecting Agent dalam Penerimaan Negara?

Sabtu, 06 Juli 2024 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen