PENGAMPUNAN PAJAK

Menkeu Sri Mulyani Sidak Kantor Ditjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 Maret 2017 | 09:59 WIB
Menkeu Sri Mulyani Sidak Kantor Ditjen Pajak Sri Mulyani Sidak di Kantor Ditjen Pajak. (Foto: Dok. Ditjen Pajak)

JAKARTA, DDTCNews – Jelang akhir periode program pengampunan pajak, Menteri Keuangan melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke Kantor Pusat Ditjen Pajak.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kunjungannya itu untuk memantau pelayanan Ditjen Pajak dalam menjalankan program pengampunan pajak, sekaligus memantau kondisi wajib pajak yang hadir dalam kesempatan itu.

“Tadi cukup banyak, lebih dari 1.000 wajib pajak yang hadir, baik wajib pajak pribadi maupun kuasa. Saya juga imbau seluruh tim pemeriksa pajak yang berjumlah kurang lebih 4.800 orang itu untuk bisa menjalankan tugas negara yang sulit dalam mengumpulkan penerimaan negara dari sektor pajak,” ujarnya di Jakarta, Senin (27/3).

Baca Juga:
Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Ditjen Pajak juga diminta untuk bisa bekerja secara profesional dengan prosedur dan basis yang dimiliki, sehingga target yang telah ditetapkan bisa dikumpulkan dengan baik. Ditjen Pajak juga diminta untuk kerja secara konsisten sebagai lembaga pengumpul dana pajak.

Di samping itu Kasubdit Humas Ditjen Pajak Ani Natalia mengakui kunjungan Menteri Keuangan untuk memastikan kinerja Ditjen Pajak secara optimal. Dalam kunjungan kali ini, Sri juga memastikan seluruh wajib pajak mendapat makan siang gratis.

“Tadi Bu Menteri Keuangan mengunjungi layanan program tax amnesty, dan sempat berbincang dengan para wajib pajak yang antre. Setelah itu Ibu memberikan pengarahan kepada para fungsional pemeriksa pajak yang sudah berkumpul di Kantor Pusat Ditjen Pajak,” tuturnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP