PENGAMPUNAN PAJAK

Menkeu Sri Mulyani Sidak Kantor Ditjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 Maret 2017 | 09:59 WIB
Menkeu Sri Mulyani Sidak Kantor Ditjen Pajak Sri Mulyani Sidak di Kantor Ditjen Pajak. (Foto: Dok. Ditjen Pajak)

JAKARTA, DDTCNews – Jelang akhir periode program pengampunan pajak, Menteri Keuangan melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke Kantor Pusat Ditjen Pajak.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kunjungannya itu untuk memantau pelayanan Ditjen Pajak dalam menjalankan program pengampunan pajak, sekaligus memantau kondisi wajib pajak yang hadir dalam kesempatan itu.

“Tadi cukup banyak, lebih dari 1.000 wajib pajak yang hadir, baik wajib pajak pribadi maupun kuasa. Saya juga imbau seluruh tim pemeriksa pajak yang berjumlah kurang lebih 4.800 orang itu untuk bisa menjalankan tugas negara yang sulit dalam mengumpulkan penerimaan negara dari sektor pajak,” ujarnya di Jakarta, Senin (27/3).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Ditjen Pajak juga diminta untuk bisa bekerja secara profesional dengan prosedur dan basis yang dimiliki, sehingga target yang telah ditetapkan bisa dikumpulkan dengan baik. Ditjen Pajak juga diminta untuk kerja secara konsisten sebagai lembaga pengumpul dana pajak.

Di samping itu Kasubdit Humas Ditjen Pajak Ani Natalia mengakui kunjungan Menteri Keuangan untuk memastikan kinerja Ditjen Pajak secara optimal. Dalam kunjungan kali ini, Sri juga memastikan seluruh wajib pajak mendapat makan siang gratis.

“Tadi Bu Menteri Keuangan mengunjungi layanan program tax amnesty, dan sempat berbincang dengan para wajib pajak yang antre. Setelah itu Ibu memberikan pengarahan kepada para fungsional pemeriksa pajak yang sudah berkumpul di Kantor Pusat Ditjen Pajak,” tuturnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?