PAJAK SEKTORAL

Menkeu Soroti Sektor yang Minim Kontribusi Pajaknya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 24 Januari 2017 | 10:54 WIB
Menkeu Soroti Sektor yang Minim Kontribusi Pajaknya

JAKARTA, DDTCNews – Kementeria Keuangan melalui tim reformasi perpajakan berencana untuk meneliti lebih lanjut pada sejumlah sektor yang memiliki pertumbuhan ekonomi tinggi, namun minim dalam penyetoran pajaknya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan tim reformasi pajak akan melihat dari sisi analisis data, dan akan melakukan pembedahan secara sangat detail mengenai potensi pajak yang berasal dari beberapa sektor maupun perusahaan dan industri.

“Baik dari aktifitas ekonomi, sumber aset, kelompok profesi, kami akan lihat sektor-sektor yang tumbuh tinggi tapi penerimaan pajaknya justru negatif. Tim reformasi pajak akan meneliti leih detil,” tegasnya di Jakarta, Senin (23/1).

Baca Juga:
PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Ia merasa heran hal itu justru terjadi pada beberapa tahun belakangan ini. Karena itu, tim reformasi pajak akan berperan dalam menangani permasalahan tersebut, mulai dari mencari data wajib pajak yang tidak membayarkan pajaknya, hingga alasan perusahaan yang tidak menyetorkan pajaknya.

Sri menginginkan seluruh perusahaan untuk bisa membayarkan pajaknya secepat pertumbuhan ekonomi dalam perusahaan tersebut. Ia menilai minimnya pembayaran pajak oleh perusahaan, antara lain karena permasalahan kepatuhan atau compliance maupun kesulitan dalam industri itu sendiri.

Di sisi lain Sri menyatakan sektor manufaktur yang tidak terlalu berperan dominan dalam perekonomian Indonesia justru memberikan kontribusi terhadap pajak yang terbilang sangat baik jika dibandingkan dengan sektor lain yang mengalami pertumbuhan tinggi tapi minim membayar pajak.

Untuk itu, pemerintah berencana untuk berkoordinasi dengan berbagai sektor lain seperti perikanan, pertambangan dan sektor potensial lainnya guna meningkatkan penerimaan pajak. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:30 WIB LAPORAN WORLD BANK

World Bank Kritik Pajak RI, Luhut: Kita Disamakan dengan Nigeria

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:04 WIB PMK 124/2024

Peraturan Baru, Competent Authority di Bidang Perpajakan Berubah

Kamis, 09 Januari 2025 | 16:39 WIB PMK 124/2024

Sri Mulyani Rilis Peraturan Baru Organisasi dan Tata Kerja Kemenkeu

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Januari 2025 | 09:15 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Kemenkeu Buka Suara Soal Rencana Reorganisasi, SDM Mulai Disiapkan

Jumat, 10 Januari 2025 | 09:09 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Permudah Masyarakat Pakai Coretax, Portal Layanan Wajib Pajak Dirilis

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Ada Opsen, Pemprov Jawa Barat Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

PIC Coretax Tak Bisa Impersonate ke Akun WP Badan? Coba Langkah Ini

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Ungkap 3 Cara Agar Terhindar dari Penipuan Berkedok Petugas

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:30 WIB LAPORAN WORLD BANK

World Bank Kritik Pajak RI, Luhut: Kita Disamakan dengan Nigeria

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:15 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Kode Otorisasi DJP Via Coretax

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:00 WIB BEA CUKAI TELUK BAYUR

Sisir Pasar-Pasar, Bea Cukai Sita 35.000 Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai