PEMERIKSAAN PAJAK GOOGLE

Menkeu Siap Tangani Google Lewat Peradilan Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 19 September 2016 | 11:04 WIB
Menkeu Siap Tangani Google Lewat Peradilan Pajak Ilustrasi logo Google. (Foto: Searchengineland.com)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku siap membawa kasus pajak atas Google melalui mekanisme peradilan pajak apabila pihak Google masih bersikeras tidak mau bersikap kooperatif terhadap pemerintah Indonesia.

Dia akan menggunakan berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia yang menyatakan kegiatan atau aktivitas usaha berbasis online atau memakai platform e-commerce merupakan subjek pajak di Indonesia.

“Wajib pajak bisa saja melakukan argument berbeda, tapi ini adalah negara Republik Indonesia di mana kami memiliki Undang-Undang Perpajakan,” tegasnya di Kantor Presiden, Jakarta, baru-baru ini.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Sri Mulyani telah meminta jajaran di Kementerian Keuangan untuk menganalisa lebih dalam mengenai masalah pajak Google di Indonesia, serta melihat perbandingan kasus pajak Google yang terjadi di negara lain.

“Kegiatan yang ada di Indonesia diharapkan membentuk yang disebut BUT, itu akan menyebabkan bahwa aktivitas ekonomi mereka merupakan objek pajak di Indonesia,” tambahnya seperti dikutip laman Sekretariat Kabinet, Jum'at (16/9).

Dia mengakui masalah pajak Google memang menjadi pekerjaan rumah yang saat ini tengah dihadapi berbagai negara. Pasalnya, pemajakan atas transaksi yang bersifat elektronik memang belum diatur secara terperinci dalam Undang-Undang domestik.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Sebelumnya, Ditjen Pajak menyatakan penyedia layanan internet Google Asia Pasific sebagai bentuk usaha tetap (BUT) sejak April 2016. Atas status itu, Ditjen Pajak melayangkan surat untuk melakukan pemeriksaan awal.

Namun pihak Google Asia Pasific Pte Ltd di Singapura mengirimkan surat penolakan. Alasannya, Google merasa seharusnya pemerintah tidak menganggapnya sebagai BUT, sehingga tidak seharusnya diberikan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan tidak perlu dilakukan pemeriksaan pajak. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Jumat, 20 Desember 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

World Bank: Pemeriksaan DJP Belum Efektif dalam Lacak Pengelakan Pajak

Kamis, 19 Desember 2024 | 12:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?