JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku siap membawa kasus pajak atas Google melalui mekanisme peradilan pajak apabila pihak Google masih bersikeras tidak mau bersikap kooperatif terhadap pemerintah Indonesia.
Dia akan menggunakan berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia yang menyatakan kegiatan atau aktivitas usaha berbasis online atau memakai platform e-commerce merupakan subjek pajak di Indonesia.
“Wajib pajak bisa saja melakukan argument berbeda, tapi ini adalah negara Republik Indonesia di mana kami memiliki Undang-Undang Perpajakan,” tegasnya di Kantor Presiden, Jakarta, baru-baru ini.
Sri Mulyani telah meminta jajaran di Kementerian Keuangan untuk menganalisa lebih dalam mengenai masalah pajak Google di Indonesia, serta melihat perbandingan kasus pajak Google yang terjadi di negara lain.
“Kegiatan yang ada di Indonesia diharapkan membentuk yang disebut BUT, itu akan menyebabkan bahwa aktivitas ekonomi mereka merupakan objek pajak di Indonesia,” tambahnya seperti dikutip laman Sekretariat Kabinet, Jum'at (16/9).
Dia mengakui masalah pajak Google memang menjadi pekerjaan rumah yang saat ini tengah dihadapi berbagai negara. Pasalnya, pemajakan atas transaksi yang bersifat elektronik memang belum diatur secara terperinci dalam Undang-Undang domestik.
Sebelumnya, Ditjen Pajak menyatakan penyedia layanan internet Google Asia Pasific sebagai bentuk usaha tetap (BUT) sejak April 2016. Atas status itu, Ditjen Pajak melayangkan surat untuk melakukan pemeriksaan awal.
Namun pihak Google Asia Pasific Pte Ltd di Singapura mengirimkan surat penolakan. Alasannya, Google merasa seharusnya pemerintah tidak menganggapnya sebagai BUT, sehingga tidak seharusnya diberikan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan tidak perlu dilakukan pemeriksaan pajak. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.