PEMERIKSAAN PAJAK GOOGLE

Menkeu Siap Tangani Google Lewat Peradilan Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 19 September 2016 | 11:04 WIB
Menkeu Siap Tangani Google Lewat Peradilan Pajak Ilustrasi logo Google. (Foto: Searchengineland.com)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku siap membawa kasus pajak atas Google melalui mekanisme peradilan pajak apabila pihak Google masih bersikeras tidak mau bersikap kooperatif terhadap pemerintah Indonesia.

Dia akan menggunakan berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia yang menyatakan kegiatan atau aktivitas usaha berbasis online atau memakai platform e-commerce merupakan subjek pajak di Indonesia.

“Wajib pajak bisa saja melakukan argument berbeda, tapi ini adalah negara Republik Indonesia di mana kami memiliki Undang-Undang Perpajakan,” tegasnya di Kantor Presiden, Jakarta, baru-baru ini.

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Sri Mulyani telah meminta jajaran di Kementerian Keuangan untuk menganalisa lebih dalam mengenai masalah pajak Google di Indonesia, serta melihat perbandingan kasus pajak Google yang terjadi di negara lain.

“Kegiatan yang ada di Indonesia diharapkan membentuk yang disebut BUT, itu akan menyebabkan bahwa aktivitas ekonomi mereka merupakan objek pajak di Indonesia,” tambahnya seperti dikutip laman Sekretariat Kabinet, Jum'at (16/9).

Dia mengakui masalah pajak Google memang menjadi pekerjaan rumah yang saat ini tengah dihadapi berbagai negara. Pasalnya, pemajakan atas transaksi yang bersifat elektronik memang belum diatur secara terperinci dalam Undang-Undang domestik.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Sebelumnya, Ditjen Pajak menyatakan penyedia layanan internet Google Asia Pasific sebagai bentuk usaha tetap (BUT) sejak April 2016. Atas status itu, Ditjen Pajak melayangkan surat untuk melakukan pemeriksaan awal.

Namun pihak Google Asia Pasific Pte Ltd di Singapura mengirimkan surat penolakan. Alasannya, Google merasa seharusnya pemerintah tidak menganggapnya sebagai BUT, sehingga tidak seharusnya diberikan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan tidak perlu dilakukan pemeriksaan pajak. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN