PEMERIKSAAN PAJAK GOOGLE

Menkeu Siap Tangani Google Lewat Peradilan Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 19 September 2016 | 11:04 WIB
Menkeu Siap Tangani Google Lewat Peradilan Pajak Ilustrasi logo Google. (Foto: Searchengineland.com)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku siap membawa kasus pajak atas Google melalui mekanisme peradilan pajak apabila pihak Google masih bersikeras tidak mau bersikap kooperatif terhadap pemerintah Indonesia.

Dia akan menggunakan berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia yang menyatakan kegiatan atau aktivitas usaha berbasis online atau memakai platform e-commerce merupakan subjek pajak di Indonesia.

“Wajib pajak bisa saja melakukan argument berbeda, tapi ini adalah negara Republik Indonesia di mana kami memiliki Undang-Undang Perpajakan,” tegasnya di Kantor Presiden, Jakarta, baru-baru ini.

Baca Juga:
Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Sri Mulyani telah meminta jajaran di Kementerian Keuangan untuk menganalisa lebih dalam mengenai masalah pajak Google di Indonesia, serta melihat perbandingan kasus pajak Google yang terjadi di negara lain.

“Kegiatan yang ada di Indonesia diharapkan membentuk yang disebut BUT, itu akan menyebabkan bahwa aktivitas ekonomi mereka merupakan objek pajak di Indonesia,” tambahnya seperti dikutip laman Sekretariat Kabinet, Jum'at (16/9).

Dia mengakui masalah pajak Google memang menjadi pekerjaan rumah yang saat ini tengah dihadapi berbagai negara. Pasalnya, pemajakan atas transaksi yang bersifat elektronik memang belum diatur secara terperinci dalam Undang-Undang domestik.

Baca Juga:
Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Sebelumnya, Ditjen Pajak menyatakan penyedia layanan internet Google Asia Pasific sebagai bentuk usaha tetap (BUT) sejak April 2016. Atas status itu, Ditjen Pajak melayangkan surat untuk melakukan pemeriksaan awal.

Namun pihak Google Asia Pasific Pte Ltd di Singapura mengirimkan surat penolakan. Alasannya, Google merasa seharusnya pemerintah tidak menganggapnya sebagai BUT, sehingga tidak seharusnya diberikan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan tidak perlu dilakukan pemeriksaan pajak. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?