KEBIJAKAN FISKAL

Menkeu Sebut Insentif Fiskal 2025 Terarah dan Terukur, Ini Maksudnya

Dian Kurniati | Selasa, 21 Mei 2024 | 12:30 WIB
Menkeu Sebut Insentif Fiskal 2025 Terarah dan Terukur, Ini Maksudnya

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kiri) menyerahkan dokumen pemerintah terkait kebijakan fisikal kepada Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kanan) dan Rachmad Gobel (tengah) saat rapat paripurna ke-17 masa persidangan V tahun sidang 2023-2024 di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/5/2024). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah akan tetap memberikan insentif fiskal secara terarah terukur pada tahun depan.

Sri Mulyani mengatakan pemberian insentif fiskal menjadi bagian dari strategi pengelolaan APBN. Menurutnya, insentif fiskal akan ditujukan kepada kegiatan strategis untuk mendukung akselerasi transformasi ekonomi.

"Pemerintah memberikan insentif fiskal secara terarah, terukur, dan selektif untuk hal-hal yang strategis dalam rangka mendukung akselerasi transformasi ekonomi," ujarnya, Selasa (21/5/2024).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Melalui dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025, pemerintah menuliskan sejumlah kebijakan teknis pajak pada 2025. Salah satunya, pemberian insentif fiskal yang terarah dan terukur.

Insentif fiskal yang terarah dan terukur ini berupa insentif fiskal untuk mendukung pengembangan ekonomi, meningkatkan iklim investasi pada sektor-sektor usaha yang memiliki nilai tambah tinggi, mendorong penyerapan tenaga kerja, serta menunjang akselerasi pengembangan ekonomi hijau, termasuk untuk UMKM.

Selain itu, insentif fiskal juga untuk mendukung daya saing dunia usaha dan kualitas SDM guna mendorong produktivitas dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga:
Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Kebijakan umum perpajakan 2025 diarahkan untuk mendukung akselerasi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Dalam hal ini, pemberian insentif perpajakan yang makin terarah dan terukur akan mendukung iklim dan daya saing usaha, serta transformasi ekonomi yang bernilai tambah tinggi.

Di sisi lain, kebijakan umum perpajakan juga diarahkan antara lain untuk memperluas basis perpajakan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi; mendorong tingkat kepatuhan melalui pemanfaatan teknologi sistem perpajakan, memperkuat sinergi, joint program, serta penegakan hukum; dan menjaga efektivitas implementasi reformasi perpajakan dan harmonisasi kebijakan perpajakan internasional untuk mendorong peningkatan rasio perpajakan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Senin, 23 Desember 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Keterangan Tertulis DJP soal Penyesuaian Tarif PPN, Unduh di Sini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini