KEPABEANAN

Menkeu Perlu Atur Standar Ambil Foto Pemeriksaan Fisik Barang Impor

Dian Kurniati | Jumat, 08 Desember 2023 | 17:13 WIB
Menkeu Perlu Atur Standar Ambil Foto Pemeriksaan Fisik Barang Impor

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan adanya pengaturan standar pengambilan foto ketika pemeriksaan fisik barang impor.

Hal itu tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I/2023. BPK menyatakan pelaksanaan pengambilan foto barang dalam pemeriksaan fisik oleh pejabat pemeriksa fisik (PPF) selama ini belum didukung pengendalian yang memadai.

"Seperti ketentuan yang mengatur standar pengambilan foto pemeriksaan fisik barang belum ada," bunyi IHPS I/2023, dikutip pada Jumat (8/12/2023).

Baca Juga:
Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Tidak hanya pelaksanaan pengambilan foto, BPK juga menemukan indikasi penggunaan file foto yang teridentifikasi sama pada lebih dari 1 laporan hasil pemeriksaan fisik barang atas 4.178 pemberitahuan impor barang (PIB) dan pemberitahuan pabean free trade zone (PPFTZ).

Hal ini mengakibatkan adanya risiko kesalahan analisis foto oleh pejabat pemeriksa dokumen, tim penelitian ulang, tim audit, dan aparat pengawas fungsional. Hal ini dapat berdampak pada kesalahan penetapan tarif dan/atau nilai pabean serta dalam mengambil keputusan.

Dengan hasil pemeriksaan tersebut, BPK memberi rekomendasi kepada menteri keuangan agar memerintahkan dirjen bea dan cukai untuk mengatur standar pengambilan foto pemeriksaan fisik barang.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Selain itu, dirjen bea dan cukai juga perlu menginstruksikan direktur kepatuhan internal dan kepala kantor pabean terkait untuk berkoordinasi dalam pendalaman atas duplikasi file foto pemeriksaan fisik barang.

Selain itu, PPF juga perlu diberikan pembinaan atas ketidakcermatannya. Pembinaan diperlukan agar mereka lebih cermat dalam mengambil dan mengunggah foto hasil
pemeriksaan fisik barang.

Seperti diketahui, PMK 185/2022 mengatur terhadap barang impor akan dilakukan pemeriksaan pabean. Pemeriksaan pabean ini mencakup pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan fisik barang.

Terkait dengan pemeriksaan fisik barang dan/atau untuk keperluan penelitian dalam rangka penetapan tarif dan/atau nilai pabean, pejabat pemeriksa fisik dapat mengambil contoh barang; mengambil foto barang; dan/atau meminta dokumen tentang spesifikasi barang. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses