PENGAMPUNAN PAJAK

Menkeu: Periode I Selesai, Dunia Tak Runtuh

Redaksi DDTCNews | Rabu, 28 September 2016 | 07:35 WIB
Menkeu: Periode I Selesai, Dunia Tak Runtuh

JAKARTA, DDTCNews – Minimnya pengetahuan masyarakat mengenai program pengampunan pajak, menyebabkan sebagian pengusaha mengira periode kedua akan dikenakan tarif tinggi yang akan meruntuhkan dunia usahanya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan periode kedua program pengampunan pajak akan dikenakan tarif sebesar 3%, naik 1% dari tarif periode pertama yang sebesar 2%.

“Selama ini pengusaha ada yang berpikir setelah periode pertama selesai dunia usaha akan runtuh, tapi tidak begitu sebenarnya. Program tax amnesty ini berlaku selama 9 bulan sampai Maret 2017, masih punya banyak waktu untuk segera daftar,” ujarnya di Jakarta, Selasa (27/9).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Periode kedua program pengampunan pajak akan di mulai 1 Oktober 2016 dan berakhir pada 31 Desember 2016. Periode ini berjalan sesuai dengan Undang-Undang Pengampunan Pajak yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Sejauh ini, pemerintah masih menaati UU Pengampunan Pajak yang berlaku, mengenai tarif dan pemberlakuan batas waktunya. Di samping program pengampunan pajak memiliki 3 periode yang berbeda, pemerintah juga memperbolehkan wajib pajak melakukan 3 kali penyerahan Surat Pernyataan Harta (SPH).

“Penyerahan SPH bisa dilakukan 3 kali, banyak yang ingin melakukan seperti itu. Nanti dikenakan tarif sesuai waktu yang berlaku,” tuturnya.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Sebelumnya, pemerintah telah memberi sejumlah kemudahan untuk para partisipan program pengampunan pajak, khususnya kepada para pengusaha besar. Kemudahan tersebut berupa kelonggaran dalam menyelesaikan proses administrasi yang bisa dilakukan hingga akhir Desember 2016.

Namun, pelunasan uang tebusan tetap harus dilakukan sebelum periode pertama berakhir pada 30 September 2016. Jika, wajib pajak tersebut tidak sempat membayar uang tebusan di periode pertama yang ditarifkan 2%, maka wajib pajak tersebut akan ditarifkan 3% pada periode kedua. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?