PENGAMPUNAN PAJAK

Menkeu: Periode I Selesai, Dunia Tak Runtuh

Redaksi DDTCNews | Rabu, 28 September 2016 | 07:35 WIB
Menkeu: Periode I Selesai, Dunia Tak Runtuh

JAKARTA, DDTCNews – Minimnya pengetahuan masyarakat mengenai program pengampunan pajak, menyebabkan sebagian pengusaha mengira periode kedua akan dikenakan tarif tinggi yang akan meruntuhkan dunia usahanya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan periode kedua program pengampunan pajak akan dikenakan tarif sebesar 3%, naik 1% dari tarif periode pertama yang sebesar 2%.

“Selama ini pengusaha ada yang berpikir setelah periode pertama selesai dunia usaha akan runtuh, tapi tidak begitu sebenarnya. Program tax amnesty ini berlaku selama 9 bulan sampai Maret 2017, masih punya banyak waktu untuk segera daftar,” ujarnya di Jakarta, Selasa (27/9).

Baca Juga:
Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Periode kedua program pengampunan pajak akan di mulai 1 Oktober 2016 dan berakhir pada 31 Desember 2016. Periode ini berjalan sesuai dengan Undang-Undang Pengampunan Pajak yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Sejauh ini, pemerintah masih menaati UU Pengampunan Pajak yang berlaku, mengenai tarif dan pemberlakuan batas waktunya. Di samping program pengampunan pajak memiliki 3 periode yang berbeda, pemerintah juga memperbolehkan wajib pajak melakukan 3 kali penyerahan Surat Pernyataan Harta (SPH).

“Penyerahan SPH bisa dilakukan 3 kali, banyak yang ingin melakukan seperti itu. Nanti dikenakan tarif sesuai waktu yang berlaku,” tuturnya.

Baca Juga:
Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Sebelumnya, pemerintah telah memberi sejumlah kemudahan untuk para partisipan program pengampunan pajak, khususnya kepada para pengusaha besar. Kemudahan tersebut berupa kelonggaran dalam menyelesaikan proses administrasi yang bisa dilakukan hingga akhir Desember 2016.

Namun, pelunasan uang tebusan tetap harus dilakukan sebelum periode pertama berakhir pada 30 September 2016. Jika, wajib pajak tersebut tidak sempat membayar uang tebusan di periode pertama yang ditarifkan 2%, maka wajib pajak tersebut akan ditarifkan 3% pada periode kedua. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?