JAKARTA, DDTCNews – Minimnya pengetahuan masyarakat mengenai program pengampunan pajak, menyebabkan sebagian pengusaha mengira periode kedua akan dikenakan tarif tinggi yang akan meruntuhkan dunia usahanya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan periode kedua program pengampunan pajak akan dikenakan tarif sebesar 3%, naik 1% dari tarif periode pertama yang sebesar 2%.
“Selama ini pengusaha ada yang berpikir setelah periode pertama selesai dunia usaha akan runtuh, tapi tidak begitu sebenarnya. Program tax amnesty ini berlaku selama 9 bulan sampai Maret 2017, masih punya banyak waktu untuk segera daftar,” ujarnya di Jakarta, Selasa (27/9).
Periode kedua program pengampunan pajak akan di mulai 1 Oktober 2016 dan berakhir pada 31 Desember 2016. Periode ini berjalan sesuai dengan Undang-Undang Pengampunan Pajak yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Sejauh ini, pemerintah masih menaati UU Pengampunan Pajak yang berlaku, mengenai tarif dan pemberlakuan batas waktunya. Di samping program pengampunan pajak memiliki 3 periode yang berbeda, pemerintah juga memperbolehkan wajib pajak melakukan 3 kali penyerahan Surat Pernyataan Harta (SPH).
“Penyerahan SPH bisa dilakukan 3 kali, banyak yang ingin melakukan seperti itu. Nanti dikenakan tarif sesuai waktu yang berlaku,” tuturnya.
Sebelumnya, pemerintah telah memberi sejumlah kemudahan untuk para partisipan program pengampunan pajak, khususnya kepada para pengusaha besar. Kemudahan tersebut berupa kelonggaran dalam menyelesaikan proses administrasi yang bisa dilakukan hingga akhir Desember 2016.
Namun, pelunasan uang tebusan tetap harus dilakukan sebelum periode pertama berakhir pada 30 September 2016. Jika, wajib pajak tersebut tidak sempat membayar uang tebusan di periode pertama yang ditarifkan 2%, maka wajib pajak tersebut akan ditarifkan 3% pada periode kedua. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.