PENGAMPUNAN PAJAK

Menkeu: Periode I Selesai, Dunia Tak Runtuh

Redaksi DDTCNews | Rabu, 28 September 2016 | 07:35 WIB
Menkeu: Periode I Selesai, Dunia Tak Runtuh

JAKARTA, DDTCNews – Minimnya pengetahuan masyarakat mengenai program pengampunan pajak, menyebabkan sebagian pengusaha mengira periode kedua akan dikenakan tarif tinggi yang akan meruntuhkan dunia usahanya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan periode kedua program pengampunan pajak akan dikenakan tarif sebesar 3%, naik 1% dari tarif periode pertama yang sebesar 2%.

“Selama ini pengusaha ada yang berpikir setelah periode pertama selesai dunia usaha akan runtuh, tapi tidak begitu sebenarnya. Program tax amnesty ini berlaku selama 9 bulan sampai Maret 2017, masih punya banyak waktu untuk segera daftar,” ujarnya di Jakarta, Selasa (27/9).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Periode kedua program pengampunan pajak akan di mulai 1 Oktober 2016 dan berakhir pada 31 Desember 2016. Periode ini berjalan sesuai dengan Undang-Undang Pengampunan Pajak yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Sejauh ini, pemerintah masih menaati UU Pengampunan Pajak yang berlaku, mengenai tarif dan pemberlakuan batas waktunya. Di samping program pengampunan pajak memiliki 3 periode yang berbeda, pemerintah juga memperbolehkan wajib pajak melakukan 3 kali penyerahan Surat Pernyataan Harta (SPH).

“Penyerahan SPH bisa dilakukan 3 kali, banyak yang ingin melakukan seperti itu. Nanti dikenakan tarif sesuai waktu yang berlaku,” tuturnya.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Sebelumnya, pemerintah telah memberi sejumlah kemudahan untuk para partisipan program pengampunan pajak, khususnya kepada para pengusaha besar. Kemudahan tersebut berupa kelonggaran dalam menyelesaikan proses administrasi yang bisa dilakukan hingga akhir Desember 2016.

Namun, pelunasan uang tebusan tetap harus dilakukan sebelum periode pertama berakhir pada 30 September 2016. Jika, wajib pajak tersebut tidak sempat membayar uang tebusan di periode pertama yang ditarifkan 2%, maka wajib pajak tersebut akan ditarifkan 3% pada periode kedua. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR