KINERJA FISKAL

Menkeu: Penerimaan Pajak Semua Sektor Alami Tekanan Tanpa Terkecuali

Dian Kurniati | Rabu, 06 Januari 2021 | 16:28 WIB
Menkeu: Penerimaan Pajak Semua Sektor Alami Tekanan Tanpa Terkecuali

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan kinerja APBN 2020. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Pandemi Covid-19 menyebabkan penerimaan pajak dari semua sektor usaha utama pada 2020 terkontraksi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi penerimaan pajak pada 2020 senilai Rp1.070,0 triliun atau terkontraksi 19,7%. Setoran pajak dari semua sektor usaha utama tercatat negatif, termasuk sektor manufaktur yang biasanya menjadi andalan penerimaan.

"Untuk penerimaan pajak kalau kita bandingkan per sektor, semua sektor mengalami tekanan tanpa terkecuali," katanya melalui konferensi video, Rabu (6/1/2021).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Sri Mulyani mengatakan penerimaan pajak dari sektor industri pengolahan hingga akhir Desember 2020 tercatat terkontraksi 20,21%. Kontraksi itu jauh lebih dalam dibandingkan dengan penerimaan pajak dari sektor industri pengolahan pada 2019 yang minus 2,29%.

Pada kuartal I/2020, penerimaan pajak dari sektor tersebut masih tumbuh 6,57%, tetapi kinerja penerimaan pada kuartal II/2020 terkontraksi 23,89%. Pada kuartal III/2020, penerimaan tercatat minus 25,91%, sedangkan kuartal IV terkontraksi makin dalam hingga 26,8%.

Penerimaan pajak dari sektor perdagangan hingga akhir 2020 juga terkontraksi 18,94%. Kontraksi penerimaan pajak dari sektor perdagangan telah terlihat sejak kuartal I/2020 yang minus 1,10%. Pada kuartal II/2020, kontraksi makin dalam menjadi minus 23,97%, kuartal III/2020 minus 27,94%, dan sedikit membaik pada kuartal IV/2020 dengan kontraksi 20,18%.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Menurut Sri Mulyani, perbaikan kinerja itu sangat tergantung dengan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Penerimaan pajak dari sektor jasa keuangan dan asuransi hingga akhir 2020 juga terkontraksi 14,31% walaupun sempat tumbuh positif 2,57% pada kuartal I/2020. Setelahnya, penerimaan pajak dari sektor ini minus hingga akhir tahun. Pada kuartal IV/2020, kontraksinya bahkan makin dalam hingga mencapai 33,34%.

Pada sektor konstruksi dan real estat, penerimaan pajak hingga Desember 2020 mengalami kontraksi 22,56%. Adapun penerimaan pajak dari sektor pertambangan sepanjang 2020 terkontraksi mencapai 43,22%.

Baca Juga:
Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Sementara itu, penerimaan pajak dari usaha transportasi pergudangan sepanjang 2020 juga mencatatkan kontraksi. Hingga Desember 2020, kontraksi penerimaan dari sektor ini mencapai 15,41%.

"Ada sedikit pembaikan di kuartal IV yaitu 24,33% dibandingkan kuartal III yang negatif 27,14%," ujar Sri Mulyani. (kaw)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra