DIGITALISASI PERPAJAKAN

Menkeu Minta DJP Optimalkan Teknologi Digital Demi Genjot Penerimaan

Dian Kurniati | Rabu, 18 Agustus 2021 | 11:38 WIB
Menkeu Minta DJP Optimalkan Teknologi Digital Demi Genjot Penerimaan

Menkeu Sri Mulyani membuka DJP IT Summit 2021. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut Ditjen Pajak (DJP) perlu beradaptasi dengan disrupsi teknologi digital yang semakin masif.

Sri Mulyani mengatakan teknologi digital mendatangkan peluang sekaligus tantangan bagi DJP dalam menggali potensi penerimaan. Pemanfaatan teknologi digital, menurutnya, perlu ditingkatkan demi peningkatan penerimaan negara.

"Saya berharap tentu Ditjen Pajak terus berantisipasi, beradaptasi, dengan melakukan pembelajaran bagaimana penggunaan data di dalam era teknologi digital yang luar biasa ini, baik pada pelayanan pajak, membangun ekonomi Indonesia, dan tentu akhirnya juga memungut pajak secara adil dan efisien," katanya dalam pembukaan DJP IT Summit 2021, Rabu (18/8/2021).

Baca Juga:
DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Sri Mulyani mengatakan kehadiran teknologi digital membuat akses data menjadi lebih mudah. Dengan dataset yang berasal dari pelaporan wajib pajak, DJP dapat memanfaatkannya sebagai lahan untuk memahami kehidupan perekonomi dan sosial masyarakat.

Bermula dari data itu, dia meyakini otoritas dapat mendesain kebijakan yang lebih baik. Menurutnya, tugas DJP tidak sekadar memungut pajak, tetapi juga memanfaatkan data untuk meningkatkan kualitas pelayanannya.

Sri Mulyani menilai acara Hackathon yang diadakan tahun ini menjadi gambaran instansi pemerintah, terutama Kemenkeu, untuk berinovasi dan berkreasi di tengah disrupsi teknologi informasi. Dia berharap berharap temuan dan pandangan dalam acara tersebut dimanfaatkan DJP untuk meningkatkan pelayanannya.

Baca Juga:
Pemerintah Sudah Kumpulkan Pajak Sektor Digital Hingga Rp29,97 Triliun

"Jangan hanya masuk laci saja. Jangan hanya selebrasi. Namun, yang paling penting, substansinya bisa kita tangkap dan membuat kita terus berkembang maju ke depan," ujarnya.

Sri Mulyani menambahkan DJP perlu menggelar berbagai kegiatan positif demi membangun kepercayaan masyarakat. Menurutnya, kepercayaan dapat terbentuk dengan reputasi dan integritas yang tinggi, profesionalitas yang baik, serta kompetensi yang mumpuni di era digital. Hal itu, menurut Sri, bisa membantu memberi kepastian pelayanan dan pemungutan pajak yang adil, efisien, dan baik. (sac)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

18 Agustus 2021 | 20:47 WIB

Digitalisasi perpajakan atau dapat disebut juga modernisasi sistem adminsitrasi perpajakan dapat memberikan kemudahakan bagi Wajib Pajak dan meningkatkan produktivitas otoritas pajak sehingga nantinya dapat mendorong peningkatan penerimaan pajak.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Selasa, 19 November 2024 | 18:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Sudah Kumpulkan Pajak Sektor Digital Hingga Rp29,97 Triliun

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Senin, 07 Oktober 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Hingga September, Setoran Pajak Sektor Digital Tembus Rp28,91 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra