Ilustrasi. (DDTCNews)
LONDON, DDTCNews—Pemerintah Inggris meminta Amerika Serikat (AS) untuk kembali berpartisipasi dalam pembahasan konsensus global lantaran pemajakan ekonomi digital sudah urgensi untuk segera dilakukan.
Menteri Keuangan Inggris Rishi Sunak mengatakan konsensus pajak digital dibutuhkan mengingat perusahaan teknologi lintas yurisdiksi mendapatkan keuntungan yang besar karena pandemi virus Corona atau Covid-19.
"Pembicaraan internasional sedang berlangsung tentang bagaimana penjualan online harus dikenakan pajak dan solusi masih mungkin dilakukan tahun ini," katanya dikutip Ahad (21/6/2020).
Pendapat Sunak tersebut senada dengan tiga negara Eropa lainnya yang mendapatkan surat pemberitahuan yang berisikan keputusan AS untuk mundur dari proses pembahasan pajak digital.
Inggris, seperti halnya Prancis, Italia dan Spanyol sudah satu suara bahwa raksasa digital seperti Facebook, Amazon dan Google perlu membayar pajak secara adil di yurisdiksi tempat mereka beroperasi.
Selain itu, Sunak menilai kebutuhan pemungutan pajak atas entitas ekonomi digital juga sudah mendesak mengingat geliat ekonomi saat ini tengah lesu akibat tekanan dari pandemi Covid-19.
Pandemi ini juga mengonfirmasi pentingnya aturan internasional untuk alokasi laba yang adil dan konsisten untuk perusahaan multinasional yang beroperasi tanpa kehadiran fisik atau dengan kehadiran fisik yang minim.
"Perusahaan teknologi mendapatkan manfaat dari akses gratis ke pasar Eropa sehingga hal yang sah dan adil jika kami berharap mereka membayar tagihan pajak di negara tempat mereka menciptakan nilai tambah dan laba," tutur Sunak.
Dilansir dari BBC, apabila tidak ada kata sepakat atas konsensus global pajak digital tahun ini, sejumlah negara Eropa dikabarkan siap mengaktifkan langkah unilateral dan berpotensi mendorong timbulnya perang dagang antarnegara. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.