JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengimbau seluruh wajib pajak yang selama ini belum sepenuhnya benar dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, untuk memanfaatkan kesempatan mendapatkan pengampunan.
Pasalnya, DPR dua hari lalu telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak menjadi undang-undang.
Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro menjelaskan salah satu alasan yang melatari munculnya kebijakan pengampunan pajak adalah untuk meningkatkan basis pajak.
“Kita ingin punya tax base yang lebih jelas supaya kita tahu siapa yang harus dikejar pajaknya dan siapa yang kurang bayar,” jelas Menkeu saat konferensi pers di Aula Djuanda Kementerian Keuangan Jakarta pada Rabu (29/06).
Untuk WP, pengampunan ini bisa didapatkan dalam bentuk penghapusan menyeluruh atas pokok utang pajak maupun sanksi, serta pengampunan dari ancaman hukuman pidana di bidang perpajakan.
"Program ini hanya berlaku hingga 31 Maret 2017 dan tidak akan diperpanjang atau ditawarkan di masa yang akan datang," tambahnya.
Sebagai informasi, pengampunan pajak merupakan penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan.
Kewajiban perpajakan yang mendapatkan pengampunan pajak terdiri atas kewajiban pajak penghasilan dan pajak penjualan nilai atau pajak atas barang mewah.(Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.