PENGAMPUNAN PAJAK

Menkeu Imbau WP Manfaatkan Tax Amnesty

Awwaliatul Mukarromah | Kamis, 30 Juni 2016 | 13:28 WIB
Menkeu Imbau WP Manfaatkan Tax Amnesty

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengimbau seluruh wajib pajak yang selama ini belum sepenuhnya benar dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, untuk memanfaatkan kesempatan mendapatkan pengampunan.

Pasalnya, DPR dua hari lalu telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak menjadi undang-undang.

Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro menjelaskan salah satu alasan yang melatari munculnya kebijakan pengampunan pajak adalah untuk meningkatkan basis pajak.

Baca Juga:
Masih Ada Insentif Pajak Bumi dan Bangunan di DKI Sampai November 2024

“Kita ingin punya tax base yang lebih jelas supaya kita tahu siapa yang harus dikejar pajaknya dan siapa yang kurang bayar,” jelas Menkeu saat konferensi pers di Aula Djuanda Kementerian Keuangan Jakarta pada Rabu (29/06).

Untuk WP, pengampunan ini bisa didapatkan dalam bentuk penghapusan menyeluruh atas pokok utang pajak maupun sanksi, serta pengampunan dari ancaman hukuman pidana di bidang perpajakan.

"Program ini hanya berlaku hingga 31 Maret 2017 dan tidak akan diperpanjang atau ditawarkan di masa yang akan datang," tambahnya.

Baca Juga:
Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Sebagai informasi, pengampunan pajak merupakan penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan.

Kewajiban perpajakan yang mendapatkan pengampunan pajak terdiri atas kewajiban pajak penghasilan dan pajak penjualan nilai atau pajak atas barang mewah.(Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:00 WIB PROVINSI DKI JAKARTA

Masih Ada Insentif Pajak Bumi dan Bangunan di DKI Sampai November 2024

Sabtu, 06 Juli 2024 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Sabtu, 22 Juni 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Buntut Tak Setor PPN, Terdakwa Ini Didenda Rp4,29 Miliar

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB