PENGAMPUNAN PAJAK

Menkeu Imbau WP di Singapura Ikut Tax Amnesty

Awwaliatul Mukarromah | Jumat, 16 September 2016 | 16:22 WIB
Menkeu Imbau WP di Singapura Ikut Tax Amnesty

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah tetap mengimbau agar wajib pajak, khususnya yang menyimpan dana maupun asetnya di Singapura tetap dapat menggunakan haknya untuk mengikuti program amnesti pajak.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menekankan tidak ada alasan bagi wajib pajak untuk tidak mengikuti program ini.

"Jadi saya tentu tetap mengharapkan bahwa para pembayar pajak Indonesia untuk tetap menggunakan UU ini (Undang-Undang Pengampunan Pajak) dan kesempatan ini untuk memperbaiki pelaporannya, dan tentu menyukseskan program tax amnesty ini, dalam rangka untuk membangun Republik Indonesia," jelasnya dalam konferensi pers di Komplek Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta, Kamis (16/9).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Sebelumnya, Menkeu telah memastikan bahwa Pemerintah Singapura melalui Monetary Authority of Singapore (MAS) turut mendukung program amnesti pajak yang sedang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia.

Kepastian ini diperoleh setelah Menkeu melakukan konfirmasi langsung kepada Deputy Prime Minister Singapura Tarman Shanmugaratnam.

Pemerintah, lanjutnya, akan terus bekerja sama dengan Pemerintah Singapura untuk menyukseskan program amnesti pajak Indonesia.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

“Pemerintah akan terus bekerja sama dengan pemerintah Singapura untuk menutup seluruh kemungkinan menggunakan berbagai alasan bagi para wajib pajak Indonesia untuk tidak mengikuti tax amnesty,” urainya seperti dikutip DDTCNews dari laman resmi Kemenkeu.

Amnesti pajak, lanjutnya, membuka kesempatan bagi seluruh Warga Negara Indonesia untuk memperbaiki kepatuhan pajaknya, sekaligus turut membangun negerinya.

“Seperti kita ketahui, Undang Undang Tax Amnesty dibuat sebagai suatu kesempatan bagi seluruh wajib pajak untuk mengikutinya dan menggunakan haknya, dalam rangka untuk memperbaiki kepatuhan mereka terhadap UU Perpajakan di Indonesia, dengan tarif yang sangat baik,” katanya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?