JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah tetap mengimbau agar wajib pajak, khususnya yang menyimpan dana maupun asetnya di Singapura tetap dapat menggunakan haknya untuk mengikuti program amnesti pajak.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menekankan tidak ada alasan bagi wajib pajak untuk tidak mengikuti program ini.
"Jadi saya tentu tetap mengharapkan bahwa para pembayar pajak Indonesia untuk tetap menggunakan UU ini (Undang-Undang Pengampunan Pajak) dan kesempatan ini untuk memperbaiki pelaporannya, dan tentu menyukseskan program tax amnesty ini, dalam rangka untuk membangun Republik Indonesia," jelasnya dalam konferensi pers di Komplek Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta, Kamis (16/9).
Sebelumnya, Menkeu telah memastikan bahwa Pemerintah Singapura melalui Monetary Authority of Singapore (MAS) turut mendukung program amnesti pajak yang sedang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia.
Kepastian ini diperoleh setelah Menkeu melakukan konfirmasi langsung kepada Deputy Prime Minister Singapura Tarman Shanmugaratnam.
Pemerintah, lanjutnya, akan terus bekerja sama dengan Pemerintah Singapura untuk menyukseskan program amnesti pajak Indonesia.
“Pemerintah akan terus bekerja sama dengan pemerintah Singapura untuk menutup seluruh kemungkinan menggunakan berbagai alasan bagi para wajib pajak Indonesia untuk tidak mengikuti tax amnesty,” urainya seperti dikutip DDTCNews dari laman resmi Kemenkeu.
Amnesti pajak, lanjutnya, membuka kesempatan bagi seluruh Warga Negara Indonesia untuk memperbaiki kepatuhan pajaknya, sekaligus turut membangun negerinya.
“Seperti kita ketahui, Undang Undang Tax Amnesty dibuat sebagai suatu kesempatan bagi seluruh wajib pajak untuk mengikutinya dan menggunakan haknya, dalam rangka untuk memperbaiki kepatuhan mereka terhadap UU Perpajakan di Indonesia, dengan tarif yang sangat baik,” katanya. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.