PENGAMPUNAN PAJAK

Menkeu Imbau WP di Singapura Ikut Tax Amnesty

Awwaliatul Mukarromah | Jumat, 16 September 2016 | 16:22 WIB
Menkeu Imbau WP di Singapura Ikut Tax Amnesty

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah tetap mengimbau agar wajib pajak, khususnya yang menyimpan dana maupun asetnya di Singapura tetap dapat menggunakan haknya untuk mengikuti program amnesti pajak.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menekankan tidak ada alasan bagi wajib pajak untuk tidak mengikuti program ini.

"Jadi saya tentu tetap mengharapkan bahwa para pembayar pajak Indonesia untuk tetap menggunakan UU ini (Undang-Undang Pengampunan Pajak) dan kesempatan ini untuk memperbaiki pelaporannya, dan tentu menyukseskan program tax amnesty ini, dalam rangka untuk membangun Republik Indonesia," jelasnya dalam konferensi pers di Komplek Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta, Kamis (16/9).

Baca Juga:
Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Sebelumnya, Menkeu telah memastikan bahwa Pemerintah Singapura melalui Monetary Authority of Singapore (MAS) turut mendukung program amnesti pajak yang sedang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia.

Kepastian ini diperoleh setelah Menkeu melakukan konfirmasi langsung kepada Deputy Prime Minister Singapura Tarman Shanmugaratnam.

Pemerintah, lanjutnya, akan terus bekerja sama dengan Pemerintah Singapura untuk menyukseskan program amnesti pajak Indonesia.

Baca Juga:
Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

“Pemerintah akan terus bekerja sama dengan pemerintah Singapura untuk menutup seluruh kemungkinan menggunakan berbagai alasan bagi para wajib pajak Indonesia untuk tidak mengikuti tax amnesty,” urainya seperti dikutip DDTCNews dari laman resmi Kemenkeu.

Amnesti pajak, lanjutnya, membuka kesempatan bagi seluruh Warga Negara Indonesia untuk memperbaiki kepatuhan pajaknya, sekaligus turut membangun negerinya.

“Seperti kita ketahui, Undang Undang Tax Amnesty dibuat sebagai suatu kesempatan bagi seluruh wajib pajak untuk mengikutinya dan menggunakan haknya, dalam rangka untuk memperbaiki kepatuhan mereka terhadap UU Perpajakan di Indonesia, dengan tarif yang sangat baik,” katanya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?