LUKSEMBURG

Menkeu Belum Kabulkan Pembebasan PPh Gaji ke-13, Ini Alasannya

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 18 September 2021 | 14:00 WIB
Menkeu Belum Kabulkan Pembebasan PPh Gaji ke-13, Ini Alasannya

Ilustrasi.

LUKSEMBURG, DDTCNews - Pemerintah Luksemburg menjawab tuntutan publik yang menginginkan berlakunya pembebasan pajak atas bonus dan gaji ke-13 yang diperoleh karyawan.

Menteri Keuangan Pierre Gramegna mengaku punya alasan kuat di balik belum dikabulkannya tuntutan untuk menghapus PPh atas bonus dan gaji ke-13. Dia menuturkan pada tahun lalu pemerintah mendapatkan tambahan penerimaan senilai €248 juta dari PPh bonus dan gaji ke-13 pegawai.

Menurutnya, jumlah tersebut relatif signifikan. Pasalnya, rata-rata setoran PPh orang pribadi karyawan yang dikumpulkan negara bagian senilai €346 juta setiap bulan dalam satu tahun kalender fiskal.

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

"Gaji ke-13 dikenakan pajak yang lebih tinggi berdasarkan skala progresif. Upah dan bonus yang lebih tinggi menyebabkan pajak yang lebih tinggi," katanya dikutip pada Rabu (15/9/2021).

Gramegna memastikan tidak ada perbedaan perlakuan perpajakan antara bonus yang didapat pegawai pemerintah dan pegawai swasta. Dia menjabarkan realisasi penerimaan pajak atas bonus dan gaji ke-13 pegawai pemerintah mencapai €65 juta pada tahun lalu.

Pernyataan menkeu itu merespons tudingan bahwa beban pajak pegawai pemerintah lebih rendah ketimbang pegawai swasta. Menurutnya, sistem PPh yang progresif berlaku umum pada semua profesi pekerjaan.

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

"Jadi tidak ada perbedaan perpajakan atas pendapatan di sektor swasta dan sektor publik," terangnya seperti dilansir delano.lu.

Laporan Statec Luksemburg mengungkapkan beban PPh orang pribadi karyawan atas bonus di Luksemburg salah satu yang tertinggi di Eropa. Tarif PPh atas bonus karyawan ditetapkan sebesar 15%. Sementara itu, tarif pajak rata-rata atas bonus pegawai seantero Eropa sebesar 8%.

Kontribusi PPh atas bonus dan gaji ke-13 di Luksemburg terbatas pada sektor usaha tertentu. Kontributor utama setoran pajak tambahan tersebut berasal dari sektor jasa keuangan dan asuransi serta sektor riset ilmiah dan riset terapan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN