LUKSEMBURG

Menkeu Belum Kabulkan Pembebasan PPh Gaji ke-13, Ini Alasannya

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 18 September 2021 | 14:00 WIB
Menkeu Belum Kabulkan Pembebasan PPh Gaji ke-13, Ini Alasannya

Ilustrasi.

LUKSEMBURG, DDTCNews - Pemerintah Luksemburg menjawab tuntutan publik yang menginginkan berlakunya pembebasan pajak atas bonus dan gaji ke-13 yang diperoleh karyawan.

Menteri Keuangan Pierre Gramegna mengaku punya alasan kuat di balik belum dikabulkannya tuntutan untuk menghapus PPh atas bonus dan gaji ke-13. Dia menuturkan pada tahun lalu pemerintah mendapatkan tambahan penerimaan senilai €248 juta dari PPh bonus dan gaji ke-13 pegawai.

Menurutnya, jumlah tersebut relatif signifikan. Pasalnya, rata-rata setoran PPh orang pribadi karyawan yang dikumpulkan negara bagian senilai €346 juta setiap bulan dalam satu tahun kalender fiskal.

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

"Gaji ke-13 dikenakan pajak yang lebih tinggi berdasarkan skala progresif. Upah dan bonus yang lebih tinggi menyebabkan pajak yang lebih tinggi," katanya dikutip pada Rabu (15/9/2021).

Gramegna memastikan tidak ada perbedaan perlakuan perpajakan antara bonus yang didapat pegawai pemerintah dan pegawai swasta. Dia menjabarkan realisasi penerimaan pajak atas bonus dan gaji ke-13 pegawai pemerintah mencapai €65 juta pada tahun lalu.

Pernyataan menkeu itu merespons tudingan bahwa beban pajak pegawai pemerintah lebih rendah ketimbang pegawai swasta. Menurutnya, sistem PPh yang progresif berlaku umum pada semua profesi pekerjaan.

Baca Juga:
Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

"Jadi tidak ada perbedaan perpajakan atas pendapatan di sektor swasta dan sektor publik," terangnya seperti dilansir delano.lu.

Laporan Statec Luksemburg mengungkapkan beban PPh orang pribadi karyawan atas bonus di Luksemburg salah satu yang tertinggi di Eropa. Tarif PPh atas bonus karyawan ditetapkan sebesar 15%. Sementara itu, tarif pajak rata-rata atas bonus pegawai seantero Eropa sebesar 8%.

Kontribusi PPh atas bonus dan gaji ke-13 di Luksemburg terbatas pada sektor usaha tertentu. Kontributor utama setoran pajak tambahan tersebut berasal dari sektor jasa keuangan dan asuransi serta sektor riset ilmiah dan riset terapan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI