AMERIKA SERIKAT

Menkeu AS: Kasus Apple Jadi Momentum Reformasi Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 September 2016 | 15:15 WIB
Menkeu AS: Kasus Apple Jadi Momentum Reformasi Pajak

Menteri Keuangan AS Jacob Lew (Foto: Newsamericanow.com)

WASHINGTON, DDTCNews – Pemerintah Amerika Serikat terus mengumandangkan perlu adanya tindakan lebih lanjut terkait reformasi pemajan untuk wajib pajak badan. Usulan ini muncul setelah aksi Uni Eropa yang menagih perusahaan multinasional asal Eropa, Apple, dengan angka tagihan mencapai C13 juta atau Rp192,4 miliar.

Menteri Keuangan Amerika Serikat (AS) Jacob Lew melihat kasus yang melilit Apple tersebut menjadi titik awal aksi reformasi pajak demi melawan penghindaran pajak yang telah biasa dilakukan oleh perusahaan multinasional asal Amerika Serikat.

“Aksi Uni Eropa mengingatkan kita bahwa sebenarnya ada kesempatan untuk membawa pulang dolar kembali ke dalam negeri sebagai modal untuk pendanaan perbaikan infrastruktur dan investasi. Perusahaan AS sendiri saja menghindari pembayaran pajak ke AS dengan cara memarkir dananya di luar negeri,” katanya, Senin (12/9).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Menurutnya, ia telah memperingatkan Kongres berkali-kali untuk segera melakukan sesuatu terhadap rencana Presiden AS Barack Obama terkait reformasi pajak untuk bisnis dan investasi infrastruktur.

“Undang-Undang Pajak kita saat ini seirama dengan loophole sehingga memungkinkan perusahaan memalsukan tagihan pajak mereka dengan menggeser laba dari negara dengan tarif pajak tinggi ke negara dengan tarif pajak rendah,” ungkap Jacob.

Tidak dapat dipungkiri, kombinasi antara tingginya tarif pajak untuk badan di AS, sistem pemajakan atas perusahaan multinasional yang rumit, dan adanya fasilitas pengikisan basis pajak membuat AS menjadi tempat yang kurang menarik untuk menjalankan bisnis.

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

Selain itu, Jacob juga menulis surat kepada Presiden Komisioner Uni Eropa Jean-Claude Juncker. Isinya adalah kritikan atas aksi Uni Eropa yang ingin memungut pajak dan juga bentuk dari pelencengan penerapan standar perpajakan internasional yang sudah ditetapkan.

Bukan hanya Jacob saja, seperti dilansir International Business Times, salah satu profesor dari Universitas Reed College menyatakan meskipun penerimaan pajak dari perusahaan relatif stabil dalam beberapa tahun terakhir, namun stabilitas tersebut menyembunyikan fakta adanya erosi atas basis pajak perusahaan. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN