KEBIJAKAN PAJAK

Meninjau Studi Komparatif atas Pajak Penghasilan di Berbagai Negara

Redaksi DDTCNews | Kamis, 26 November 2020 | 16:15 WIB
Meninjau Studi Komparatif atas Pajak Penghasilan di Berbagai Negara

KEMAJUAN zaman membuat interaksi manusia kini menjadi makin mudah, tak terkecuali interaksi yang lintas negara. Tak heran, kegiatan manusia yang terjalin antar negara saat ini makin meningkat, termasuk kegiatan bisnis.

Kegiatan ekonomi global yang makin meningkat dengan rangkaian transaksi bisnis trans-nasional yang terus berkembang membuat pemahaman akan sistem pajak negara lain menjadi makin relevan dan penting.

Namun demikian, untuk dapat memahami sepenuhnya sistem pajak yang berlaku di negara lain tidaklah mudah. Selain perlu menguasai bahasa, budaya bisnis dan hukum di negara setempat juga harus dipahami.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Untuk menjawab tantangan tersebut, buku berjudul “Comparative Income Taxation: a Structural Analysis” yang ditulis Hugh J. Ault dan Brian Arnold dapat menjadi referensi para pembaca dalam memahami sistem pajak di sembilan negara industri yang dipilih.

Tak hanya itu, buku ini juga membandingkan berbagai solusi yang diadopsi oleh kesembilan negara industri tersebut dalam mengatasi permasalahan umum yang biasa dijumpai dalam merancang aturan pajak, khususnya pajak penghasilan.

Secara keseluruhan, buku ini dibagi ke dalam empat bagian utama. Mula-mula, pembahasan dimulai dengan pemaparan mengenai deskripsi dasar atas sistem pajak penghasilan di sembilan negara industri tersebut.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Setiap pemaparannya meliputi sejarah, prinsip-prinsip dasar, isu-isu konstitusional, struktur dasar dari sistem fiskalnya, legislasi dan administrasi, sumber hukumnya, serta bagaimana pengadilan di setiap negara tersebut mengatasi permasalahan pajak.

Para penulis juga membahas dasar-dasar dari pajak penghasilan. Pada bagian ini, para penulis juga mengeksplorasi berbagai isu terkait dengan pajak penghasilan seperti ‘penyertaan’ pada basis pajak dan deduksi pajak.

Kemudian, pembahasan dilanjutkan dengan topik terkait dengan perpajakan dalam organisasi bisnis. Dalam bagian ini, para penulis mendiskusikan perpajakan yang dikenakan kepada korporat dan para pemegang saham.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Penulis juga membahas soal partnership taxation. Pembahasan pada bagian ini meliputi kualifikasi, struktur dasar, liabilitas, transaksi antara mitra dengan kemitraan, sifat dari kepentingan kemitraan, dan likuidasi atau pembubaran kemitraan.

Pada bagian akhir, penulis menutup buku ini dengan menyajikan pembahasan mengenai perpajakan internasional yang meliputi residence taxation dan source taxation serta topik-topik lainnya terkait dengan perpajakan internasional.

Pada dasarnya, buku ini patut diacungi jempol karena berhasil mengumpulkan berbagai pemikiran dari sekelompok profesor hukum perpajakan internasional yang merupakan ahli sistem pajak di negaranya masing-masing.

Baca Juga:
Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Buku ini berhasil menjelaskan bagaimana setiap sistem pajak tersebut menyelesaikan permasalahan spesifik dalam merancang aturan mengenai pajak penghasilan yang berkaitan dengan individu, organisasi bisnis, dan transaksi internasional.

Teks yang dihasilkan buku ini juga memberikan pengantar yang mudah dimengerti dan komprehensif untuk berbagai kalangan termasuk mahasiswa dan masyarakat pada umumnya mengenai pendekatan berbagai negara terhadap pajak penghasilan.

Oleh karena itu, buku ini dapat memfasilitasi analisis komparatif dalam pengajaran dan penulisan tentang perpajakan di berbagai negara. Selain itu, buku ini juga memberikan perspektif baru saat mengkaji sistem pajak di suatu negara. Tertarik membaca buku ini? Silakan anda baca langsung di DDTC Library. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan