KEBIJAKAN PAJAK

Meninjau Studi Komparatif atas Pajak Penghasilan di Berbagai Negara

Redaksi DDTCNews | Kamis, 26 November 2020 | 16:15 WIB
Meninjau Studi Komparatif atas Pajak Penghasilan di Berbagai Negara

KEMAJUAN zaman membuat interaksi manusia kini menjadi makin mudah, tak terkecuali interaksi yang lintas negara. Tak heran, kegiatan manusia yang terjalin antar negara saat ini makin meningkat, termasuk kegiatan bisnis.

Kegiatan ekonomi global yang makin meningkat dengan rangkaian transaksi bisnis trans-nasional yang terus berkembang membuat pemahaman akan sistem pajak negara lain menjadi makin relevan dan penting.

Namun demikian, untuk dapat memahami sepenuhnya sistem pajak yang berlaku di negara lain tidaklah mudah. Selain perlu menguasai bahasa, budaya bisnis dan hukum di negara setempat juga harus dipahami.

Baca Juga:
Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Untuk menjawab tantangan tersebut, buku berjudul “Comparative Income Taxation: a Structural Analysis” yang ditulis Hugh J. Ault dan Brian Arnold dapat menjadi referensi para pembaca dalam memahami sistem pajak di sembilan negara industri yang dipilih.

Tak hanya itu, buku ini juga membandingkan berbagai solusi yang diadopsi oleh kesembilan negara industri tersebut dalam mengatasi permasalahan umum yang biasa dijumpai dalam merancang aturan pajak, khususnya pajak penghasilan.

Secara keseluruhan, buku ini dibagi ke dalam empat bagian utama. Mula-mula, pembahasan dimulai dengan pemaparan mengenai deskripsi dasar atas sistem pajak penghasilan di sembilan negara industri tersebut.

Baca Juga:
DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Setiap pemaparannya meliputi sejarah, prinsip-prinsip dasar, isu-isu konstitusional, struktur dasar dari sistem fiskalnya, legislasi dan administrasi, sumber hukumnya, serta bagaimana pengadilan di setiap negara tersebut mengatasi permasalahan pajak.

Para penulis juga membahas dasar-dasar dari pajak penghasilan. Pada bagian ini, para penulis juga mengeksplorasi berbagai isu terkait dengan pajak penghasilan seperti ‘penyertaan’ pada basis pajak dan deduksi pajak.

Kemudian, pembahasan dilanjutkan dengan topik terkait dengan perpajakan dalam organisasi bisnis. Dalam bagian ini, para penulis mendiskusikan perpajakan yang dikenakan kepada korporat dan para pemegang saham.

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Penulis juga membahas soal partnership taxation. Pembahasan pada bagian ini meliputi kualifikasi, struktur dasar, liabilitas, transaksi antara mitra dengan kemitraan, sifat dari kepentingan kemitraan, dan likuidasi atau pembubaran kemitraan.

Pada bagian akhir, penulis menutup buku ini dengan menyajikan pembahasan mengenai perpajakan internasional yang meliputi residence taxation dan source taxation serta topik-topik lainnya terkait dengan perpajakan internasional.

Pada dasarnya, buku ini patut diacungi jempol karena berhasil mengumpulkan berbagai pemikiran dari sekelompok profesor hukum perpajakan internasional yang merupakan ahli sistem pajak di negaranya masing-masing.

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

Buku ini berhasil menjelaskan bagaimana setiap sistem pajak tersebut menyelesaikan permasalahan spesifik dalam merancang aturan mengenai pajak penghasilan yang berkaitan dengan individu, organisasi bisnis, dan transaksi internasional.

Teks yang dihasilkan buku ini juga memberikan pengantar yang mudah dimengerti dan komprehensif untuk berbagai kalangan termasuk mahasiswa dan masyarakat pada umumnya mengenai pendekatan berbagai negara terhadap pajak penghasilan.

Oleh karena itu, buku ini dapat memfasilitasi analisis komparatif dalam pengajaran dan penulisan tentang perpajakan di berbagai negara. Selain itu, buku ini juga memberikan perspektif baru saat mengkaji sistem pajak di suatu negara. Tertarik membaca buku ini? Silakan anda baca langsung di DDTC Library. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Senin, 21 Oktober 2024 | 15:30 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Senin, 21 Oktober 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA NATAR

Kurang Kooperatif, Saldo Rekening Penunggak Pajak Dipindahbukukan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN