STATISTIK BELANJA PERPAJAKAN

Meninjau Misi Pemerintah Lewat Belanja Perpajakan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 Juli 2020 | 14:26 WIB
Meninjau Misi Pemerintah Lewat Belanja Perpajakan

ADANYA laporan belanja perpajakan yang disusun Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan menjadi salah satu upaya untuk mewujudkan transparansi fiskal sesuai dengan standar internasional yang tercantum pada IMF’s Fiscal Transparency Code.

Sebagai bagian dari akuntabilitas publik, laporan belanja perpajakan tersebut mengukur besaran penerimaan perpajakan yang hilang akibat berbagai jenis insentif perpajakan.

BKF mendefinisikan belanja perpajakan (tax expenditure) sebagai penerimaan perpajakan yang hilang atau berkurang sebagai akibat adanya ketentuan khusus yang berbeda dari sistem pemajakan umum, yang diberlakukan kepada hanya sebagian subjek dan objek pajak dengan persyaratan tertentu.

Lebih lanjut, BKF membagi tujuan belanja perpajakan menjadi empat kategori utama, yaitu peningkatan kesejahteraan masyarakat, pengembangan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), peningkatan iklim investasi, dan dukungan untuk dunia bisnis.

Bentuk belanja perpajakan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat antara lain tidak dikenakannya PPN atas barang kebutuhan pokok, jasa pelayanan sosial, jasa keagamaan, jasa pendidikan, dan jasa pelayanan umum.

Tabel berikut menyajikan belanja perpajakan berdasarkan fungsi-fungsi belanja pemerintah pada 2016 sampai dengan 2018.


Dilihat dari proporsinya, dalam kurun waktu tersebut, belanja perpajakan pemerintah di Indonesia cenderung lebih terfokus pada fungsi ekonomi. Fungsi tersebut memiliki proporsi yang cukup jauh dibandingkan dengan fungsi lainnya, yakni berada di atas kisaran 50% setiap tahunnya.

Fungsi pelayanan umum dan perlindungan sosial juga mendapat porsi yang relatif lebih besar, yaitu masing-masing sebesar 14,1% dan 10,2%. Menariknya, menurut BKF, nilai tersebut sejalan dengan proporsi pada belanja langsung pemerintah.

Pada fungsi pelayanan umum, nilai belanja perpajakan sebagian besar disumbang oleh fasilitas pembebasan PPN atas listrik dan juga PPN tidak terutang atas jasa angkutan umum. Sementara pada fungsi perlindungan sosial, masih merujuk pada laporan BKF, sebagian besar disumbang oleh PPN tidak terutang atas barang kebutuhan pokok.

Menurut laporan ini, fungsi-fungsi tersebut menunjukkan dukungan lebih yang diberikan oleh pemerintah sesuai dengan prioritas fungsi belanja pemerintah dalam APBN. Selain itu, besarnya porsi fungsi belanja ekonomi dibandingkan fungsi-fungsi lain juga memberikan sinyal yang selaras dengan misi pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perekonomian secara umum.

Namun, selain proporsi pengalokasian fungsi belanja perpajakan, ada baiknya pemerintah juga turut memperhatikan dampak maupun efektivitas dari adanya belanja perpajakan tersebut melalui suatu mekanisme evaluasi yang menyeluruh dan berkesinambungan. Dengan demikian, masyarakat luas dapat secara konsisten merasakan manfaat yang optimal atas alokasi belanja tersebut.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai

Rabu, 22 Januari 2025 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Minimum Global, Capacity Building & Kepastian Hukum Jadi Kunci

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?