KEBIJAKAN PAJAK

Menilik Strategi Berbagai Negara Hadapi Tantangan Perpajakan Global

Redaksi DDTCNews | Rabu, 04 November 2020 | 14:45 WIB
Menilik Strategi Berbagai Negara Hadapi Tantangan Perpajakan Global

PADA era globalisasi ini, kita telah menyaksikan perubahan yang dramatis pada lanskap perpajakan dalam kegiatan bisnis internasional. Salah satu perubahan yang paling menyorot perhatian adalah kemunculan Base Erosion and Profit Shifting (BEPS).

BEPS merupakan praktik penghindaran pajak yang dilakukan dengan cara mengalihkan keuntungan perusahaan ke negara dengan tarif pajak rendah atau nol. Hal ini lantas menjadi tantangan baru dalam lanskap perpajakan internasional kontemporer.

Tak bisa dimungkiri, pesatnya perkembangan teknologi telah mempermudah proses perdagangan dan investasi internasional. Namun, hal ini justru membuka peluang bagi perusahaan multinasional untuk mendapat keuntungan yang lebih besar dengan menghindari kewajiban pajak.

Baca Juga:
Pemerintah China dan Parlemen Sepakati UU PPN, Berlaku Mulai 2026

Oleh karena itu, strategi untuk menghadapi berbagai tantangan perpajakan internasional masa kini sangat diperlukan. Buku berjudul “Inward Investment and International Taxation Review” menjadi pilihan yang tepat bagi para pembaca untuk memahami isu tersebut.

Buku yang disunting oleh Tim Sanders ini menyajikan wawasan terkini dan aktual dari para ahli terkemuka di berbagai negara terkait dengan permasalahan dan peluang perpajakan di berbagai negara serta dikaitkan dengan dampak potensial dari BEPS secara menyeluruh.

Buku ini juga memberikan panduan untuk memahami segala potensi permasalahan dan manfaat dari perkembangan teknologi terhadap isu perpajakan internasional di berbagai negara. Tak lupa, terdapat penjelasan dari para ahli perihal isu perpajakan pada masing-masing negara tersebut.

Baca Juga:
April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Penjelasan dari para ahli ini pada gilirannya memperkaya pembahasan yang ditawarkan. Apalagi, setiap perspektif yang disajikan pada tiap bab berbeda karena disesuaikan dengan pengalaman empiris dari masing-masing negara.

Dengan demikian, para pembaca dari berbagai belahan dunia bisa mendapatkan gambaran konkret potensi dan permasalahan perpajakan internasional yang dibahas dari perspektif negara-negara yang bersangkutan.

Hal ini pula yang membuat buku ini berbeda dengan buku lainnya yang membahas hal serupa lantaran penulis menyajikan beragam perspektif sehingga pembaca dapat lebih memahami situasi dan kondisi masing-masing negara dalam menghadapi perubahan lanskap perpajakan internasional.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Pembaca juga dapat melihat situasi dan kondisi perpajakan yang kontras antara negara maju dan negara berkembang. Misal, di negara berkembang seperti Indonesia banyak ditemukan permasalahan peraturan yang ternyata saling bertentangan.

Kondisi tersebut berbeda dengan negara maju seperti Belanda yang dikenal sebagai ‘The Gateway to Europe’ untuk perusahaan dari luar Eropa. Belanda memiliki regulasi yang sinkron, fleksibel, efektif serta tarif yang menguntungkan, baik untuk pemerintah maupun wajib pajak.

Dengan memahami perbedaan kondisi dan situasi perpajakan dari kedua negara itu saja, pembaca sudah dapat mengetahui letak akar permasalahannya. Untuk itu, pembaca dapat mengambil pelajaran dari setiap pembahasan yang disajikan dalam tiap bab di buku ini.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selanjutnya, Sanders juga berhasil menyusun penjelasan pada setiap bab secara sistematis sehingga mudah dipahami oleh pembaca. Mulanya, buku ini menyajikan gambaran serta pengenalan mengenai sistem perpajakan dari negara yang dibahas.

Gambaran atau pengenalan yang dimaksud tersebut mulai dari sejarah, jenis perpajakan, administrasi perpajakan, kebijakan untuk mengatasi praktik BEPS, dan unsur lain dalam memengaruhi iklim investasi di negara tersebut.

Setelah itu, para ahli memberikan tanggapan terkait dengan kebijakan perpajakan yang berlaku serta pendekatan yang diambil masing-masing negara tersebut terkait dengan isu perpajakan internasional kontemporer.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Meski tiap bab memiliki konteks yang berbeda, pembaca tidak akan kesulitan memahami isi dari tiap bab yang disajikan. Terlebih, beragam perspektif dari berbagai ahli membuat buku ini dapat membuka wawasan yang lebih luas bagi para pembaca terkait dengan topik yang dibahas.

Buku ini tidak hanya relevan bagi kalangan praktisi dan akademisi bidang ekonomi dan keuangan, namun juga bagi masyarakat internasional secara luas. Tertarik membaca buku ini? Silahkan anda baca langsung di DDTC Library. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan