AMERIKA SERIKAT

Menilik Insentif Pajak Berbagai Negara dalam Penanganan Corona

Redaksi DDTCNews | Senin, 13 April 2020 | 11:36 WIB
Menilik Insentif Pajak Berbagai Negara dalam Penanganan Corona

Ilustrasi.

VIRGINIA, DDTCNews—Pademi Corona membuat pelbagai negara mengeluarkan kebijakan stimulus dan relaksasi ekonomi bagi pelaku usaha di antaranya seperti relaksasi kredit perbankan dan stimulus pajak.

Analis dari Tax Notes International Nana Ama Sarfo mengatakan kebijakan stimulus pajak merupakan kebijakan jangka pendek. Stimulus tersebut bisa berupa penundaan pembayaran, penangguhan pungutan pajak dan pemangkasan tarif pajak.

"Perhatian diberikan terkait bagaimana kebijakan pajak dapat meningkatkan likuiditas lembaga keuangan dan para investor," katanya dikutip Senin (13/4/2020).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Negara yang mengeluarkan kebijakan penundaan pajak di antaranya India, Spanyol, Irlandia dan Hong Kong. Empat negara tersebut melakukan penundaan pajak untuk pemungutan bea meterai.

India dan Spanyol melakukan penundaan pungutan bea meterai untuk setiap transaksi perdagangan selama masa pandemi Covid-19. Irlandia menunda bea meterai untuk tagihan kartu kredit selama tiga bulan dan dimulai sejak 1 Juli 2020.

Untuk penangguhan pajak, Austria menyasar pungutan bea meterai untuk seluruh dokumen yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan. Penangguhan juga berlaku untuk kegiatan yang berkaitan dengan penanganan pandemi Corona.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Chile melakukan penangguhan pungutan bea meterai untuk seluruh transaksi keuangan pada periode April hingga September 2020. Strategi serupa diterapkan Filipina kepada dunia usaha selama masa karantina berlaku di Filipina.

Kebijakan memangkas tarif pajak juga dilakukan sebagai salah satu cara untuk mengurangi efek negatif pandemi terhadap ekonomi. Mesir misalnya, memangkas tarif bea meterai dan PPh dividen.

Penyesuaian tarif pajak juga dilakukan Hungaria. Namun negara itu justru memilih menaikkan tarif pajak atas pendapatan perbankan. Nanti, dana tersebut akan digunakan untuk membantu pembiayaan negara dalam penanggulangan pandemi Corona.

Baca Juga:
Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Kenaikan tarif pajak juga dilakukan Rusia atas deposito dan surat utang. Menurut Menteri Keuangan Rusia Anton Siluanov, kenaikan tarif pajak bertujuan untuk menciptakan stabilitas keuangan, ekonomi dan anggaran pemerintah dalam jangka panjang.

“Saat ini Rusia mengincar tambahan pajak atas dividen dan bunga yang ditransfer ke luar negeri dan hal tersebut akan memerlukan perubahan P3B Rusia dengan beberapa negara," tuturnya dilansir tax note international. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan