AMERIKA SERIKAT

Menilik Insentif Pajak Berbagai Negara dalam Penanganan Corona

Redaksi DDTCNews | Senin, 13 April 2020 | 11:36 WIB
Menilik Insentif Pajak Berbagai Negara dalam Penanganan Corona

Ilustrasi.

VIRGINIA, DDTCNews—Pademi Corona membuat pelbagai negara mengeluarkan kebijakan stimulus dan relaksasi ekonomi bagi pelaku usaha di antaranya seperti relaksasi kredit perbankan dan stimulus pajak.

Analis dari Tax Notes International Nana Ama Sarfo mengatakan kebijakan stimulus pajak merupakan kebijakan jangka pendek. Stimulus tersebut bisa berupa penundaan pembayaran, penangguhan pungutan pajak dan pemangkasan tarif pajak.

"Perhatian diberikan terkait bagaimana kebijakan pajak dapat meningkatkan likuiditas lembaga keuangan dan para investor," katanya dikutip Senin (13/4/2020).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Negara yang mengeluarkan kebijakan penundaan pajak di antaranya India, Spanyol, Irlandia dan Hong Kong. Empat negara tersebut melakukan penundaan pajak untuk pemungutan bea meterai.

India dan Spanyol melakukan penundaan pungutan bea meterai untuk setiap transaksi perdagangan selama masa pandemi Covid-19. Irlandia menunda bea meterai untuk tagihan kartu kredit selama tiga bulan dan dimulai sejak 1 Juli 2020.

Untuk penangguhan pajak, Austria menyasar pungutan bea meterai untuk seluruh dokumen yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan. Penangguhan juga berlaku untuk kegiatan yang berkaitan dengan penanganan pandemi Corona.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Chile melakukan penangguhan pungutan bea meterai untuk seluruh transaksi keuangan pada periode April hingga September 2020. Strategi serupa diterapkan Filipina kepada dunia usaha selama masa karantina berlaku di Filipina.

Kebijakan memangkas tarif pajak juga dilakukan sebagai salah satu cara untuk mengurangi efek negatif pandemi terhadap ekonomi. Mesir misalnya, memangkas tarif bea meterai dan PPh dividen.

Penyesuaian tarif pajak juga dilakukan Hungaria. Namun negara itu justru memilih menaikkan tarif pajak atas pendapatan perbankan. Nanti, dana tersebut akan digunakan untuk membantu pembiayaan negara dalam penanggulangan pandemi Corona.

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Kenaikan tarif pajak juga dilakukan Rusia atas deposito dan surat utang. Menurut Menteri Keuangan Rusia Anton Siluanov, kenaikan tarif pajak bertujuan untuk menciptakan stabilitas keuangan, ekonomi dan anggaran pemerintah dalam jangka panjang.

“Saat ini Rusia mengincar tambahan pajak atas dividen dan bunga yang ditransfer ke luar negeri dan hal tersebut akan memerlukan perubahan P3B Rusia dengan beberapa negara," tuturnya dilansir tax note international. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN