AMERIKA SERIKAT

Menilik Insentif Pajak Berbagai Negara dalam Penanganan Corona

Redaksi DDTCNews | Senin, 13 April 2020 | 11:36 WIB
Menilik Insentif Pajak Berbagai Negara dalam Penanganan Corona

Ilustrasi.

VIRGINIA, DDTCNews—Pademi Corona membuat pelbagai negara mengeluarkan kebijakan stimulus dan relaksasi ekonomi bagi pelaku usaha di antaranya seperti relaksasi kredit perbankan dan stimulus pajak.

Analis dari Tax Notes International Nana Ama Sarfo mengatakan kebijakan stimulus pajak merupakan kebijakan jangka pendek. Stimulus tersebut bisa berupa penundaan pembayaran, penangguhan pungutan pajak dan pemangkasan tarif pajak.

"Perhatian diberikan terkait bagaimana kebijakan pajak dapat meningkatkan likuiditas lembaga keuangan dan para investor," katanya dikutip Senin (13/4/2020).

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Negara yang mengeluarkan kebijakan penundaan pajak di antaranya India, Spanyol, Irlandia dan Hong Kong. Empat negara tersebut melakukan penundaan pajak untuk pemungutan bea meterai.

India dan Spanyol melakukan penundaan pungutan bea meterai untuk setiap transaksi perdagangan selama masa pandemi Covid-19. Irlandia menunda bea meterai untuk tagihan kartu kredit selama tiga bulan dan dimulai sejak 1 Juli 2020.

Untuk penangguhan pajak, Austria menyasar pungutan bea meterai untuk seluruh dokumen yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan. Penangguhan juga berlaku untuk kegiatan yang berkaitan dengan penanganan pandemi Corona.

Baca Juga:
AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Chile melakukan penangguhan pungutan bea meterai untuk seluruh transaksi keuangan pada periode April hingga September 2020. Strategi serupa diterapkan Filipina kepada dunia usaha selama masa karantina berlaku di Filipina.

Kebijakan memangkas tarif pajak juga dilakukan sebagai salah satu cara untuk mengurangi efek negatif pandemi terhadap ekonomi. Mesir misalnya, memangkas tarif bea meterai dan PPh dividen.

Penyesuaian tarif pajak juga dilakukan Hungaria. Namun negara itu justru memilih menaikkan tarif pajak atas pendapatan perbankan. Nanti, dana tersebut akan digunakan untuk membantu pembiayaan negara dalam penanggulangan pandemi Corona.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kenaikan tarif pajak juga dilakukan Rusia atas deposito dan surat utang. Menurut Menteri Keuangan Rusia Anton Siluanov, kenaikan tarif pajak bertujuan untuk menciptakan stabilitas keuangan, ekonomi dan anggaran pemerintah dalam jangka panjang.

“Saat ini Rusia mengincar tambahan pajak atas dividen dan bunga yang ditransfer ke luar negeri dan hal tersebut akan memerlukan perubahan P3B Rusia dengan beberapa negara," tuturnya dilansir tax note international. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?