MALAYSIA

Menhub Upayakan Tarif SST Atas Tiket Pesawat Domestik Tetap 6 Persen

Dian Kurniati | Sabtu, 09 Maret 2024 | 10:00 WIB
Menhub Upayakan Tarif SST Atas Tiket Pesawat Domestik Tetap 6 Persen

Ilustrasi. 

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Menteri Perhubungan Malaysia Anthony Loke Siew Fook mengusulkan mengecualikan tiket pesawat domestik dari kebijakan kenaikan tarif pajak penjualan dan jasa (sales and service tax/SST) menjadi 8%.

Loke mengatakan pengenaan tarif SST yang lebih tinggi akan membuat tarif angkutan udara di Malaysia terasa mahal. Oleh karena itu, dia bakal melobi menteri keuangan untuk mempertahankan tarif SST atas tiket pesawat domestik sebesar 6%.

"SST dikenakan atas tiket pesawat. Saya akan berdiskusi dengan Kementerian Keuangan untuk melihat apakah kita dapat mempertahankan tarif pajak sebesar 6% untuk perjalanan domestik," katanya, dikutip pada Sabtu (9/3/2023).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Loke mengatakan usulan soal pengenaan tarif SST sebesar 6% atas tiket pesawat domestik memang harus disampaikan lebih dulu kepada Kemenkeu. Setelahnya, usulan insentif pajak ini dapat dibahas lebih lanjut ke sidang kabinet.

Dia menjelaskan kenaikan tarif SST dari 6% menjadi 8% telah berlaku sejak 1 Maret 2024. Khusus atas jasa seperti makanan dan minuman, telekomunikasi, parkir, dan logistik, tarif SST diputuskan tetap 6% untuk melindungi daya beli masyarakat.

Menurutnya, kebijakan tarif 6% juga dapat diterapkan untuk tiket pesawat agar angkutan udara tetap terjangkau dan industri penerbangan mampu tumbuh.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Sementara itu, CEO Capital A Bhd Tony Fernandes berharap pemerintah dapat mempertahankan tarif SST sebesar 6% atas tiket pesawat domestik. Operator pesawat AirAsia ini beralasan industri penerbangan dan pariwisata baru saja pulih dari pandemi Covid-19.

Dia memandang pemberian insentif pada tiket pesawat juga pada akhirnya akan berdampak pada perekonomian negara. Misalnya, pada sektor pemeliharaan, perbaikan dan perombakan (maintenance, repair and overhaul/MRO) yang berkaitan erat dengan industri penerbangan.

"[Perusahaan] MRO bisa menjadi pencipta lapangan kerja yang sangat besar di belahan dunia ini. Kami berharap selain SST, pemerintah juga akan mempertimbangkan MRO sebagai pencipta lapangan kerja dan kontributor penting terhadap produk domestik bruto," ujarnya dilansir theedgemalaysia.com.

Kenaikan tarif SST menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat fondasi fiskal nasional seiring dengan mempersiapkan era baru pertumbuhan ekonomi di bawah kerangka Ekonomi Madani. Kebijakan kenaikan tarif SST diproyeksi akan menambah penerimaan negara senilai RM3 miliar atau sekitar Rp9,93 triliun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?