MALAYSIA

Menhub Upayakan Tarif SST Atas Tiket Pesawat Domestik Tetap 6 Persen

Dian Kurniati | Sabtu, 09 Maret 2024 | 10:00 WIB
Menhub Upayakan Tarif SST Atas Tiket Pesawat Domestik Tetap 6 Persen

Ilustrasi. 

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Menteri Perhubungan Malaysia Anthony Loke Siew Fook mengusulkan mengecualikan tiket pesawat domestik dari kebijakan kenaikan tarif pajak penjualan dan jasa (sales and service tax/SST) menjadi 8%.

Loke mengatakan pengenaan tarif SST yang lebih tinggi akan membuat tarif angkutan udara di Malaysia terasa mahal. Oleh karena itu, dia bakal melobi menteri keuangan untuk mempertahankan tarif SST atas tiket pesawat domestik sebesar 6%.

"SST dikenakan atas tiket pesawat. Saya akan berdiskusi dengan Kementerian Keuangan untuk melihat apakah kita dapat mempertahankan tarif pajak sebesar 6% untuk perjalanan domestik," katanya, dikutip pada Sabtu (9/3/2023).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Loke mengatakan usulan soal pengenaan tarif SST sebesar 6% atas tiket pesawat domestik memang harus disampaikan lebih dulu kepada Kemenkeu. Setelahnya, usulan insentif pajak ini dapat dibahas lebih lanjut ke sidang kabinet.

Dia menjelaskan kenaikan tarif SST dari 6% menjadi 8% telah berlaku sejak 1 Maret 2024. Khusus atas jasa seperti makanan dan minuman, telekomunikasi, parkir, dan logistik, tarif SST diputuskan tetap 6% untuk melindungi daya beli masyarakat.

Menurutnya, kebijakan tarif 6% juga dapat diterapkan untuk tiket pesawat agar angkutan udara tetap terjangkau dan industri penerbangan mampu tumbuh.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Sementara itu, CEO Capital A Bhd Tony Fernandes berharap pemerintah dapat mempertahankan tarif SST sebesar 6% atas tiket pesawat domestik. Operator pesawat AirAsia ini beralasan industri penerbangan dan pariwisata baru saja pulih dari pandemi Covid-19.

Dia memandang pemberian insentif pada tiket pesawat juga pada akhirnya akan berdampak pada perekonomian negara. Misalnya, pada sektor pemeliharaan, perbaikan dan perombakan (maintenance, repair and overhaul/MRO) yang berkaitan erat dengan industri penerbangan.

"[Perusahaan] MRO bisa menjadi pencipta lapangan kerja yang sangat besar di belahan dunia ini. Kami berharap selain SST, pemerintah juga akan mempertimbangkan MRO sebagai pencipta lapangan kerja dan kontributor penting terhadap produk domestik bruto," ujarnya dilansir theedgemalaysia.com.

Kenaikan tarif SST menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat fondasi fiskal nasional seiring dengan mempersiapkan era baru pertumbuhan ekonomi di bawah kerangka Ekonomi Madani. Kebijakan kenaikan tarif SST diproyeksi akan menambah penerimaan negara senilai RM3 miliar atau sekitar Rp9,93 triliun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja