KEBIJAKAN CUKAI

Mengurai Kompleksitas Kebijakan Cukai Rokok

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 Maret 2020 | 19:19 WIB
Mengurai Kompleksitas Kebijakan Cukai Rokok

KETIKA berbagai kritik atas konsumsinya yang ditengarai menyebabkan berbagai masalah kesehatan tetap kencang, produk tembakau masih menjadi ‘tulang punggung’ penerimaan negara, termasuk di Indonesia. Kompleksitas inilah yang kemudian diurai oleh Arthur B. Laffer dalam buku karyanya yang berjudul ‘Handbook of Tobacco Taxation: Theory and Practice’.

Buku yang diterbitkan pada 2014 ini dapat dikatakan sebagai salah satu ‘pegangan wajib’ bagi mereka yang berkecimpung di industri pertembakauan. Hal ini dikarenakan pembahasannya yang cukup komprehensif dengan mencoba menyeimbangkan dua tujuan utama dari kebijakan pajak atas produk tembakau, yaitu penerimaan negara dan kesehatan masyarakat.

Secara garis besar, buku ini terbagi menjadi dua bagian. Bagian awal membahas mengenai prinsip umum atas sistem pemajakan atas produk tembakau. Selanjutnya, bagian kedua mengulas konteks rancangan kebijakan atas pemajakan produk tembakau.

Baca Juga:
Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Dibuka dengan pendekatan historis atas sistem cukai hasil tembakau (CHT), salah satu poin terpenting dari tulisan Laffer ini adalah Laffer Curve yang menjadi acuan berbagai pembuat kebijakan sistem CHT di seluruh dunia. Kurva ini merupakan ilustrasi penentuan tarif optimal agar tidak mengakibatkan efek kontraproduktif dengan penerimaan negara.

Karya fenomenal penulis tersebut turut melengkapi ulasan mengenai Ramsey Rule yang membahas optimalisasi fungsi CHT dari aspek penerimaan negara. Sebagai tambahan, Laffer menyuguhkan dua bahasan mengenai aspek kesehatan masyarakat, yakni Pigouvian Tax dan Bhagwati Theorem.

Apabila Pigouvian Tax lebih banyak membahas pajak sebagai fungsi koreksi atas eksternalitas negatif yang ditimbulkan dari konsumsi produk tembakau, Bhagwati Theorem menawarkan opsi-opsi kebijakan fiskal yang dapat dilakukan pemerintah untuk mencapai aspek nonekonomi. Teorema ini juga mengulas potensi dampak yang kurang diinginkan dari berbagai pilihan kebijakan tersebut dalam kaitannya dengan perubahan perilaku konsumen.

Baca Juga:
Aturan Cukai Minuman Manis Digodok, DPR Beberkan PR Pemerintah

Lebih lanjut, terdapat pula bahasan mengenai aspek earmarking dari pemajakan atas produk tembakau. Konteks earmarking ini difokuskan pada analisis ekonomi mengenai alokasi penerimaan negara dari kebijakan CHT untuk tujuan pelayanan publik maupun proyek pemerintah lainnya. Konsep harmonisasi kebijakan CHT dalam sistem pajak internasional kemudian menjadi penutup bagian pertama.

Bagian kedua buku ini kemudian mencoba mengurai berbagai kompleksitas dari desain sistem CHT, baik dari aspek kebijakan maupun administrasinya. Alih-alih menggunakan pembahasan teoritis sebagaimana bagian pertama, buku yang diterbitkan oleh The Laffer Center at the Pacific Research Institute ini lebih menggunakan pendekatan komparasi atas praktik implementasi kebijakannya di berbagai negara.

Meskipun fokus buku ini terletak pada sistem CHT, Laffer juga melakukan analisis atas aspek perpajakan lain di luar cukai yang juga umum dikenakan atas produk tembakau, yakni Harga Jual Eceran (HJE) serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Tidak ketinggalan, terdapat pula estimasi atas dampak dari kebijakan tarif CHT yang menjadi best practices sebagaimana anjuran World Health Organization (WHO) di lebih dari 50 negara pada 2014.

Tertarik mengulas bagaimana sistem pemajakan atas produk tembakau yang efektif dan efisien di tengah kompleksitasnya? Silakan berkunjung ke DDTC Library untuk membaca referensi ini.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Selasa, 11 Februari 2025 | 10:19 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Aturan Cukai Minuman Manis Digodok, DPR Beberkan PR Pemerintah

Senin, 10 Februari 2025 | 11:44 WIB LITERATUR PAJAK

Memahami Pajak Minimum Global Berdasarkan Pilar 2 OECD, Baca Buku Ini

Minggu, 09 Februari 2025 | 16:30 WIB PMK 11/2025

Kemenkeu Terbitkan PMK Omnibus, Tarif PPN Rokok Tetap 9,9 Persen

BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Februari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

Ajukan Sertel/Kode Otorisasi DJP, WP Tak Perlu Lagi Validasi Wajah

Kamis, 13 Februari 2025 | 10:15 WIB INSENTIF PAJAK

Ada Insentif Pajak, Menteri Investasi Ajak Pengusaha Lakukan Litbang

Kamis, 13 Februari 2025 | 10:00 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Fakta Menarik Pajak Minimum Global yang Mungkin Belum Anda Ketahui

Kamis, 13 Februari 2025 | 09:35 WIB KEP-54/PJ/2025

Pengumuman! Semua PKP Kini Boleh Pakai Aplikasi e-Faktur, Tak Dibatasi

Kamis, 13 Februari 2025 | 09:21 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Ingat! Batas Upload Faktur Pajak Tak Mundur Meski Coretax Terkendala

Kamis, 13 Februari 2025 | 08:03 WIB EXCLUSIVE SEMINAR – DDTC ACADEMY

Pahami Pajak Minimum Global dengan Lebih Sederhana, Ikuti Seminar Ini

Kamis, 13 Februari 2025 | 07:30 WIB DIRECTOR OF DDTC FISCAL RESEARCH & ADVISORY B. BAWONO KRISTIAJI:

‘Biaya Kepatuhan Pajak Tak Terhindarkan, Tapi Harus Dikendalikan’

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:30 WIB KELAS PPH PASAL 21 (7)

Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:21 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Optimalkan Penerimaan, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:37 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Tiga Jurus Bahlil Naikkan Lifting Minyak, Termasuk Aktifkan Sumur Tua