KEBIJAKAN PAJAK

Mengupas Gagasan Keadilan Pajak dari Berbagai Perspektif

Redaksi DDTCNews | Selasa, 20 April 2021 | 10:30 WIB
Mengupas Gagasan Keadilan Pajak dari Berbagai Perspektif

HAMPIR seluruh kalangan berpandangan sistem pajak seharusnya dapat menciptakan keadilan. Filsuf asal AS, John Rawls meyakini pajak adalah satu dari sekian alat yang bisa dipakai untuk mengoreksi ketidaksetaraan dan ketidakadilan yang ditimbulkan oleh sistem ekonomi pasar.

Namun demikian, diskursus mengenai makna keadilan dalam pajak masih mewarnai perkembangan literatur hingga saat ini. Hal ini dikarenakan penentuan titik pendulum antara apa yang dimaksud ‘keadilan’ dan ‘ketidakadilan’ masih sulit untuk disepakati.

Buku berjudul Tax Justice and Tax Law: Understanding Unfairness in Tax System yang disunting oleh Dominic De Coogan dan Peter Harris ini mencoba menganalisis berbagai gagasan dan pemikiran dalam memaknai keadilan pajak.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Buku yang diterbitkan tahun 2020 ini merupakan kumpulan esai para pakar yang berasal dari berbagai latar belakang dan negara dalam menjelaskan mengenai pajak dan keadilan.

Awalnya, para pakar mengidentifikasi tipologi gagasan keadilan pajak yang tengah berkembang. Namun apabila ditelaah lebih dalam, keadilan pajak umumnya dilihat dari tiga perspektif yaitu relasi dan keadilan pajak antarnegara, distribusi beban fiskal antar wajib pajak, serta relasi antara negara dengan masyarakat.

Perhatian akan substansi dari keadilan pajak juga bervariasi. Setidaknya ada dua pendekatan dalam melihat isu keadilan pajak yaitu kalangan yang menganalisis proses sistem pajak dalam melakukan distribusi pendapatan secara adil (pendekatan prosedural).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Kalangan lainnya melihat keadilan pajak sebagai bentuk keluaran dan dampak dari sistem pajak dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat (pendekatan substantial). Dalam konteks tersebut, buku ini lantas menekankan pentingnya untuk menyeimbangkan dan mengakomodasi berbagai prinsip keadilan dalam sebuah regulasi pajak.

Selanjutnya, para pakar mengupas perdebatan klasik yang melekat dalam isu kebijakan pajak yaitu ‘pertumbuhan ekonomi versus keadilan sosial’. Diskursus ini telah memunculkan banyak pertanyaan salah satunya apakah keduanya dapat berjalan berdampingan?

Pada praktiknya, tidak ada sebuah konsensus yang dapat menjawab pertanyaan tersebut. Namun, buku ini mencoba menawarkan pemikiran alternatif mengenai keseimbangan antara dua tujuan tersebut melalui sebuah peta jalan konstruktif reformasi pajak pada masa depan.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Isu mengenai pajak internasional juga tak luput menjadi bahasan dari karya setebal 280 halaman ini. Isu pertama yang ditelaah adalah peran dari dinamika pajak global dalam mendorong keputusan individu untuk bermigrasi ke yurisdiksi pajak yang memiliki tarif lebih rendah.

Dalam konteks tersebut, tren kompetisi pajak telah menyebabkan perubahan dari prinsip keadilan dan ability to pay menuju pada tarif yang lebih datar bahkan regresif. Fenomena ini juga secara dramatis mengubah konstelasi kekuatan negara terhadap sistem pajak serta relasinya terhadap wajib pajak.

Sebagai penutup, buku ini mengidentifikasi peluang dan tantangan gelombang teknologi baru (new wave techoloogy/NCT) dalam berkontribusi terhadap keadilan pajak. Di tengah era globalisasi, NCT menawarkan potensi manfaat dalam sistem pajak seperti memperkecil kesenjangan kepatuhan pajak, meningkatan kepastian hukum, serta meningkatkan efisiensi administrasi.

Baca Juga:
Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Namun demikian, terdapat beberapa tantangan yang perlu dihadapi oleh negara dan wajib pajak dalam pemanfaatan NCT di antaranya seperti isu transparansi, pengawasan, serta keamanan data.

Buku terbitan Bloomsbury Publishing Inc ini relevan bagi kalangan akademis, pemangku kebijakan, dan masyarakat sipil yang ingin mendapatkan pemahaman mengenai diskursus isu keadilan pajak secara lebih mendalam. Tertarik? Silakan Anda baca langsung di DDTC Library. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?