HAMPIR seluruh kalangan berpandangan sistem pajak seharusnya dapat menciptakan keadilan. Filsuf asal AS, John Rawls meyakini pajak adalah satu dari sekian alat yang bisa dipakai untuk mengoreksi ketidaksetaraan dan ketidakadilan yang ditimbulkan oleh sistem ekonomi pasar.
Namun demikian, diskursus mengenai makna keadilan dalam pajak masih mewarnai perkembangan literatur hingga saat ini. Hal ini dikarenakan penentuan titik pendulum antara apa yang dimaksud ‘keadilan’ dan ‘ketidakadilan’ masih sulit untuk disepakati.
Buku berjudul Tax Justice and Tax Law: Understanding Unfairness in Tax System yang disunting oleh Dominic De Coogan dan Peter Harris ini mencoba menganalisis berbagai gagasan dan pemikiran dalam memaknai keadilan pajak.
Buku yang diterbitkan tahun 2020 ini merupakan kumpulan esai para pakar yang berasal dari berbagai latar belakang dan negara dalam menjelaskan mengenai pajak dan keadilan.
Awalnya, para pakar mengidentifikasi tipologi gagasan keadilan pajak yang tengah berkembang. Namun apabila ditelaah lebih dalam, keadilan pajak umumnya dilihat dari tiga perspektif yaitu relasi dan keadilan pajak antarnegara, distribusi beban fiskal antar wajib pajak, serta relasi antara negara dengan masyarakat.
Perhatian akan substansi dari keadilan pajak juga bervariasi. Setidaknya ada dua pendekatan dalam melihat isu keadilan pajak yaitu kalangan yang menganalisis proses sistem pajak dalam melakukan distribusi pendapatan secara adil (pendekatan prosedural).
Kalangan lainnya melihat keadilan pajak sebagai bentuk keluaran dan dampak dari sistem pajak dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat (pendekatan substantial). Dalam konteks tersebut, buku ini lantas menekankan pentingnya untuk menyeimbangkan dan mengakomodasi berbagai prinsip keadilan dalam sebuah regulasi pajak.
Selanjutnya, para pakar mengupas perdebatan klasik yang melekat dalam isu kebijakan pajak yaitu ‘pertumbuhan ekonomi versus keadilan sosial’. Diskursus ini telah memunculkan banyak pertanyaan salah satunya apakah keduanya dapat berjalan berdampingan?
Pada praktiknya, tidak ada sebuah konsensus yang dapat menjawab pertanyaan tersebut. Namun, buku ini mencoba menawarkan pemikiran alternatif mengenai keseimbangan antara dua tujuan tersebut melalui sebuah peta jalan konstruktif reformasi pajak pada masa depan.
Isu mengenai pajak internasional juga tak luput menjadi bahasan dari karya setebal 280 halaman ini. Isu pertama yang ditelaah adalah peran dari dinamika pajak global dalam mendorong keputusan individu untuk bermigrasi ke yurisdiksi pajak yang memiliki tarif lebih rendah.
Dalam konteks tersebut, tren kompetisi pajak telah menyebabkan perubahan dari prinsip keadilan dan ability to pay menuju pada tarif yang lebih datar bahkan regresif. Fenomena ini juga secara dramatis mengubah konstelasi kekuatan negara terhadap sistem pajak serta relasinya terhadap wajib pajak.
Sebagai penutup, buku ini mengidentifikasi peluang dan tantangan gelombang teknologi baru (new wave techoloogy/NCT) dalam berkontribusi terhadap keadilan pajak. Di tengah era globalisasi, NCT menawarkan potensi manfaat dalam sistem pajak seperti memperkecil kesenjangan kepatuhan pajak, meningkatan kepastian hukum, serta meningkatkan efisiensi administrasi.
Namun demikian, terdapat beberapa tantangan yang perlu dihadapi oleh negara dan wajib pajak dalam pemanfaatan NCT di antaranya seperti isu transparansi, pengawasan, serta keamanan data.
Buku terbitan Bloomsbury Publishing Inc ini relevan bagi kalangan akademis, pemangku kebijakan, dan masyarakat sipil yang ingin mendapatkan pemahaman mengenai diskursus isu keadilan pajak secara lebih mendalam. Tertarik? Silakan Anda baca langsung di DDTC Library. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.