KEBIJAKAN PAJAK

Mengulas Prinsip dan Strategi Perencanaan Pajak Internasional

Redaksi DDTCNews | Rabu, 16 Desember 2020 | 16:15 WIB
Mengulas Prinsip dan Strategi Perencanaan Pajak Internasional

PENERAPAN strategi perencanaan pajak selalu menjadi bahasan yang menarik untuk didiskusikan. Terlebih jika kita membicarakan mengenai isu perencanaan pajak pada tingkat internasional yang pada praktiknya lebih kompleks ketimbang teori.

Tak seperti pajak domestik atau nasional, pajak internasional melibatkan sistem dan kondisi ekonomi yang berbeda dari setiap negara di dalamnya. Alhasil, perencanaan pajak pun perlu mengikuti kaidah tertentu sehingga praktiknya dapat berjalan sesuai dengan yang direncanakan.

Buku berjudul “The Principles of International Tax Planning” dapat menjadi pilihan yang tepat bagi pembaca dalam memahami asas-asas perencanaan pajak internasional. Apalagi, buku ini menggunakan pendekatan baru yang digagas oleh para akademisi dan praktisi dalam bidang pajak internasional.

Baca Juga:
Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Dalam setiap pembahasannya, buku yang disunting oleh Roy Saunders, Miles Dean, Richard Williams, dan Diana Van Der Merwe ini menyertakan berbagai studi kasus sehingga pembaca dapat lebih memahami isu secara lebih mendalam. Studi kasus yang disajikan banyak memuat permasalahan yang terkait dengan pajak orang pribadi dan perusahaan.

Secara keseluruhan, buku ini terdiri dari sepuluh bab yang memuat berbagai sudut pandang dari setiap asas perencanaan pajak internasional. Pembahasan pada setiap bab tersebut juga dipecah ke dalam dua sesi analisis yang berbeda.

Mula-mula, penulis melakukan analisis mengenai bagaimana hubungan antara penerapan hukum yang berlaku dan asas yang dibahas. Pembahasan lalu beralih pada masalah praktis dengan memaparkan penerapan asas perencanaan pajak internasional dalam suatu studi kasus yang konkret.

Baca Juga:
DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Buku ini dibuka dengan diskursus mengenai perbedaan antara penghindaran pajak (tax avoidance) dengan penggelapan pajak (tax evasion). Penulis menekankan pentingnya konsultan pajak mempertimbangkan setiap rekomendasi strategi perencanaan pajak sesuai asas yang berlaku.

Selanjutnya, buku ini memaparkan sebuah konsep psikologi yaitu basic trust dalam isu perencanaan pajak. Pembahasan lalu beralih pada diskusi mengenai pentingnya 'source' ketimbang 'residence' dalam melakukan pemungutan pajak.

Kemudian, para penulis membahas mengenai ketentuan dalam perjanjian pajak yang berperan pada pemajakan lintas-yurisdiksi. Penulis juga mendiskusikan implikasi sistem pajak internasional terhadap pemajakan pada tingkat domestik atau nasional.

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Buku ini juga mendiskusikan ‘celah’ yang terdapat dalam ketentuan pajak internasional yang dapat dimanfaatkan oleh berbagai pihak. Implikasi pajak terhadap kegiatan perdagangan internasional tak luput untuk dibahas.

Para penulis kemudian membahas mengenai berbagai pemangku kepentingan yang terlibat dalam proses transaksi perdagangan internasional. Isu mengenai jenis pengeluaran yang dapat mengurangi kewajiban pajak perusahaan multinasional juga turut dibahas.

Buku ini lantas ditutup dengan diskusi mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diyakini dapat dijadikan solusi untuk menutup potensi pendapatan pajak yang hilang akibat praktik penghindaran pajak.

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

Setiap pembahasan tersebut disusun secara sistematis sehingga pembaca dari kalangan manapun akan lebih mudah memahami materi yang dijelaskan. Apalagi, setiap materi dan isu yang dibahas disertai beragam perspektif dari beberapa yurisdiksi di dunia.

Buku yang diterbitkan oleh Taxmann Publications pada 2005 ini dapat menjadi pilihan yang tepat untuk dijadikan bahan pembelajaran oleh akademisi, aparat pemerintah serta masyarakat pada umumnya terkait dengan isu perencanaan pajak internasional. Tertarik membaca buku ini? Silakan anda baca langsung di DDTC Library. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Senin, 21 Oktober 2024 | 15:30 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Senin, 21 Oktober 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA NATAR

Kurang Kooperatif, Saldo Rekening Penunggak Pajak Dipindahbukukan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN