ITC LEIDEN-UNIVERSITAS INDONESIA

Mengulas Konsep Dasar Penerapan P3B Bersama Kees van Raad

Awwaliatul Mukarromah | Selasa, 01 Agustus 2017 | 07:58 WIB
Mengulas Konsep Dasar Penerapan P3B Bersama Kees van Raad

Peserta SEA Program 2017 berfoto bersama Profesor Kees Van Raad dari ITC Leiden University, Belanda, Senin (31/7). (Foto: DDTCNews)

DEPOK, DDTCNews – International Tax Center (ITC) Leiden bekerja sama dengan Tax Center Universitas Indonesia menyelenggarakan kursus hukum pajak interasional dengan nama program “ITC Leiden South-East Asia (`SEA´) Program in International Tax Lawyang berlangsung pada 24 Juli-11 Agustus 2017, bertempat di Kampus UI Depok, Indonesia.

Profesor dan pakar pajak internasional dari Leiden University, Kees van Raad, pada Senin (31/7), memberikan materi pembuka untuk pekan kedua yang mengupas prinsip dasar dalam penerapan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B).

Menurutnya, pemahaman prinsip dalam penerapan P3B sangat penting dikuasai. “Untuk menerapkan hukum P3B, konsep-konsep dasar ini harus dikuasai. Banyak praktisi pajak internasional luput untuk memahami hal ini,” ujarnya saat menjadi pembicara dalam kursus tersebut.

Baca Juga:
Jaga Daya Beli, India Naikkan Threshold Penghasilan Tidak Kena Pajak

Selain itu, Kees juga menjelaskan penerapan P3B sebagai perjanjian bilateral tidak selalu berjalan efektif ketika ada lebih dari dua negara yang terlibat. Situasi ini disebut “triangular cases”, yang timbul ketika seseorang/entitas (persons) menjadi subjek pajak dalam negeri (resident) di dua negara untuk tujuan pajak (dual resident).

“Situasi ini juga bisa terjadi ketika seseorang/entitas yang menjadi subjek pajak dalam negeri di satu negara dan mempunyai bentuk usaha tetap (BUT) di negara lain, mempunyai keterkaitan dengan subjek pajak dalam negeri di negara lainnya (negara ketiga),” jelasnya.

Menurut Kees, pada prinsipnya P3B berfungsi untuk membatasi penerapan hukum pajak domestik antara negara-negara yang mengadakan P3B, baik ketika negara tersebut bertindak sebagai negara sumber (source state) maupun berfungsi sebagai negara domisili (residence state).

Baca Juga:
Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Mengingat adanya efek pembatasan hak pemajakan dari P3B atas hukum pajak domestik, penting untuk terlebih dulu menentukan apakah ketentuan pajak di negara sumber mengatur pemajakan atas penghasilan terkait. Baru setelah itu menentukan apakah ada pasal dalam P3B yang membatasi pengenaan pajak atas penghasilan yang dimaksud.

Ditegaskan pula, pengenaan pajak tetap berdasarkan ketentuan hukum pajak domestik dan bukan berdasarkan P3B. Oleh karena itu, saat mengenakan pajak kepada subjek pajak luar negeri, pertanyaannya bukan ‘apakah P3B membolehkan (permits) pengenaan pajak atas penghasilan terkait, namun yang tepat adalah ‘apakah ada ketentuan P3B yang melarang (prohibits) diterapkannya ketentuan hukum pajak domestik yang sifatnya tidak terbatas (unrestricted).

Sebagai informasi, Program 2017 ITC Leiden South-East Asia (SEA) ini, selain diajarkan langsung oleh pakar perpajakan internasional Kess Van Raad, juga menghadirkan dosen dan praktisi dari ITC Leiden Univerisity. Peserta yang hadir datang dari berbagai kalangan mulai dari akademisi, Ditjen Pajak, lawyer, konsultan pajak, dan perusahaan.

Baca Juga:
Retaliasi Kanada, Produk Asal AS Bakal Dikenai Bea Masuk 25 Persen

Selain itu, DDTC sebagai salah satu tax firm yang memiliki perhatian khusus terhadap pengembangan sumber daya manusia juga telah mengirimkan empat orang perwakilannya untuk mengikuti kursus ini di pekan kedua dan ketiga melalui program Human Resource Development Program (HRDP) yang dimiliki oleh DDTC.

Kursus ini dibagi ke dalam 3 bagian. Pada pekan pertama telah dijelaskan mengenai pasal-pasal dalam P3B (tax treaties), pekan kedua ini membahas materi yang lebih spesifik mengenai tax treaties (advance subject) yang diwakili oleh Fakry Sodikin (Tax Specialist-Compliance and Litigation Division DDTC) dan Awwaliatul Mukarromah (Tax Researcher DDTC). Pekan ketiga dilanjutkan dengan pembahasan tentang transfer pricing yang diwakili oleh Ryan Permana Ginting dan Nara Malina Firoza (Transfer Pricing Specialist DDTC). (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha